Teropongpost, Kab. Tuba, -Minggu 23 juli 2023. Pengecer Pupuk bersubsidi di desa sidomekar Kecamatan gedung aji baru kabupaten tulang bawang Lampung.
Hal ini dari hasil penelusuran Tim media berhasil menemui ketua gapoktan serta sekertaris gapoktan di desa sidomekar tersebut.
Dikatakan oleh salah satu warga yang tinggal di Rt 12 Rk 04 desa sidomekar Kecamatan gedung aji baru, bahwa dirinya menebus Pupuk di kios dengan harga RP. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per sak baik itu Urea ataupun Phonska.
Ditempat terpisah, Nursalim selaku ketua gapoktan mengatakan bahwa dirinya mengaku tidak tahu terkait penjualan pupuk subsidi, “yang saya tahu petani beli langsung kepengecer atau tempat ibu haji dengan harga RP 200,000 (dua ratus Ribu rupiah) per sak urea dan phonska sama harganya.” ujar ketua gakpoktan.
Dilain waktu karena oknum pengecer ini sulit di jumpai, akhirnya ketemu juga di kediamannya. dirinya mengaku semua tidak tahu, “semuanya adalah ibu haji.” katanya saat di jumpai TIM media.
Sehingga, ada yang aneh dalam temuan ini, karna ada peraturan Menteri tentang peredaran atau pendistribusian serta harga penjualan pupuk bersubsidi.
1. Surat Keputusan Menperindag Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 febuari 2003 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersusidi Untuk sektor Pertanian
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV .
3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.
4. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2020.
Tentang Alokasi dan Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian 2021.
5. Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 ,Tentang Penetapan Alokasi dan Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian .
6. Surat Menteri Pertanian Nomor 200/M/12/2021 tanggal 17 Desember 2021
Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi TA.2022.
7. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021
Tentang Penetapan Harga eceran Tertinggi (HET).
Terkait temuan harga pupuk yang harganya jauh di atas harga yang susah ditetapkan oleh pemerintah maka dalam hal ini Tim media akan melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga yang ada di Provinsi Lampung untuk melaporkan kepada pihak terkait atas temuan ini.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.