Diduga Anggaran Dana Desa Tiyuh Gilang Tunggal Makarta Sarat Masalah

Diduga Anggaran Dana Desa Tiyuh Gilang Tunggal Makarta Sarat Masalah
Teropongpost, Kab. Tubaba, –Diduga anggaran dana Desa Gilang tunggal Makarta Kecamatan Labukibang Kabupaten Tulangbawang barat  sarat masalah.

Pasalnya, saat tim investigasi dan kroscek di lapangan, ada temuan yang sangat membuat tim terkejut, terkait penggunaan Anggaran Dana Desa yang di kelola oleh kepala tiyuh Gilang Tunggal Makarta.

Hal tersebut perlu kita pertanyakan, seperti Anggaran Dana Desa tahun 2021 mengenai anggaran personal TK paud, apalagi mengenai anggaran pengadaan aset tetap perkantoran Tiyuh yang setiap tahunnya di anggarkan. Serta anggaran kegiatan Pos siaga kesehatan Covid-19 sangat fantastis sekali, dan untuk Rehabilitas/peningkatan taman/taman anak milik desa anggaran sangat besar sekali RP. 46.469000. Semua kegiatan tersebut yang dianggarkan, tetapi tidak masuk katagori, bisa dikatakan pengelembungan anggaran.

Read More

Seperti di tahun 2022, untuk jalan usaha tani Rp. 6,632450, ada lagi untuk jalan usaha pembukaan jalan tani Rp. 78,460.000, pada tahun 2020 Rehabilitasi peningkatan balai desa pembuatan Neon box dan tulisan tiyuh, Rp 39.987000. prasarana kantor lainnya Rp. 11.000.000. belanja modal peralatan komputer Rp. 26.448.000.

Sehingga mengenai anggaran-anggaran yang telah di kucurkan oleh Pemerintah Daerah dan pemerintah Pusat, yang mana khususnya di tiyuh Gilang Tunggal Makarta ini harus di kroscek ulang oleh dinas terkait khususnya pada dinas BPMK.

Jadi harapan kami selaku dari tim investigasi dilapangan kepada penegak Hukum (APH) agar dapat memberikan atensinya untuk menindaklanjuti Oknum yang diduga korupsi dana desa Tiyuh Gilang tunggal makarta. Dan telah menyalahgunakan anggaran dana desa yang telah di kucurkan oleh pemerintah daerah tersebut, guna menyejahterakan tiyuhnya.

Dengan dasar menurut undang-undang 1945, pokok pers dasar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, undang-undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, undang-undang RI no 28 tahun 1999 tentang penyenggaraan.

Peraturan pemerintah RI no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan, dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk memenuhi fungsi dan tugas kami sebagai sosial kontrol, serta pencanangan penyelenggaran yang bersih berwibawa dan transparan, Akuntable yang bebas KKN harus kita perjuangkan.

Sesuai dengan kode Etik wartawan Indonesia (KEWI) kode Etik jurnalistik, kami insan jurnalis yang mempunyai Hak mencari memiliki dan menyebarluaskan informasi kepada publik, Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh tiyuh Gilang tunggal makarta kecamatan Labukibang kabupaten tulang bawang barat.

Kami sebagai sosial kontrol mempunyai hak mencari dan menyimpan serta menyebar luas kan informasi untuk di ketahui oleh warga masyarakat ( publik) pemerintah TNI/polri Lembaga swasta serta berhak mengetahui perkembangan dan informasi selanjutnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.