Teropongpost, Boyolali – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif harus diwujudkan melalui pemberian kesempatan kerja yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Menurutnya, setiap individu memiliki hak yang sama untuk bekerja, meningkatkan kompetensi, dan mengembangkan karier sesuai kemampuan yang dimiliki tanpa menghadapi diskriminasi.
Komitmen pemerintah dalam memperkuat ketenagakerjaan yang inklusif tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026). Ia menilai keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya tercermin dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan akses pekerjaan yang adil dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Yassierli menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus diposisikan sebagai bagian penting dari pembangunan nasional. Karena itu, pemerintah terus berupaya menciptakan sistem ketenagakerjaan yang memberikan ruang bagi mereka untuk berkontribusi melalui kompetensi dan keahlian yang dimiliki.
“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan bahwa tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas di pasar kerja masih cukup besar. Mengutip data International Labour Organization (ILO) dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas secara global masih sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas. Selain itu, penyandang disabilitas usia muda memiliki risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan.
Menurut Yassierli, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak semata-mata berkaitan dengan penyediaan lapangan kerja. Tantangan yang lebih mendasar adalah membangun mekanisme rekrutmen dan pengembangan karier yang menilai individu berdasarkan kompetensi, bukan berdasarkan keterbatasan fisik maupun kondisi lainnya.
“Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,” katanya.
Untuk mendukung tujuan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan tiga pilar utama pengembangan ketenagakerjaan inklusif. Ketiga pilar itu meliputi penerapan rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di lingkungan kerja, serta penguatan layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja, termasuk penyandang disabilitas.
Yassierli juga menekankan bahwa perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan (artificial intelligence), seharusnya dimanfaatkan untuk memperluas akses kesempatan kerja. Pemanfaatan teknologi harus diarahkan sebagai instrumen yang mendukung inklusivitas, bukan justru menciptakan hambatan baru bagi kelompok penyandang disabilitas.
Dari sisi regulasi, pemerintah terus memperkuat perlindungan hukum melalui implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit dua persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta satu persen di perusahaan swasta. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Meskipun demikian, Yassierli menilai keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada keterlibatan dunia usaha. Menurutnya, perusahaan perlu menjadikan inklusivitas sebagai bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia sehingga seluruh pekerja memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerja.
“Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, Sugeng Heri Suseno, menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan inklusif memerlukan kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah, dunia usaha, lembaga pelatihan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Sinergi tersebut diperlukan untuk memperluas akses kerja sekaligus mengurangi stigma terhadap penyandang disabilitas di lingkungan kerja.
Sugeng menambahkan bahwa pelatihan hanyalah salah satu tahapan dalam proses pemberdayaan tenaga kerja penyandang disabilitas. Pemerintah juga menyiapkan pendampingan yang komprehensif, mulai dari fasilitasi legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga dukungan penempatan kerja agar peserta memiliki peluang lebih besar memasuki pasar kerja formal.
“Program ini tidak berhenti pada pelatihan. Kami memastikan peserta memperoleh dukungan yang menyeluruh, mulai dari kemudahan legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja,” ujar Sugeng.
Melalui penguatan kebijakan, peningkatan kompetensi, serta kolaborasi lintas sektor, pemerintah berharap tercipta ekosistem ketenagakerjaan yang semakin inklusif. Dengan pendekatan tersebut, penyandang disabilitas diharapkan memperoleh kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam dunia kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi nasional.







