Teropongpost, Jakarta,- Memasuki 66 tahun perjalanan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tata kelola pertanahan Indonesia kembali berada pada persimpangan penting. Sejak 24 September 1960, ketika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ditetapkan dan mulai berlaku, negara telah meletakkan fondasi hukum agraria nasional dengan orientasi pada kemakmuran, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Tata kelola pertanahan karena itu tidak semestinya dipahami semata-mata sebagai urusan administrasi sertipikat. Ia merupakan bagian dari kebijakan publik yang berkaitan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan tanah, kepastian hukum, penyelesaian konflik, pelayanan masyarakat, serta perlindungan terhadap kelompok yang memiliki keterbatasan akses terhadap sumber daya agraria.
Dalam konteks tersebut, tata kelola pertanahan perlu dievaluasi secara menyeluruh pada momentum 66 tahun UUPA. Evaluasi tidak cukup dilakukan dengan melihat capaian pendaftaran tanah atau digitalisasi layanan, tetapi juga harus menilai kualitas data, konsistensi prosedur, integritas aparatur, efektivitas pengawasan, penyelesaian sengketa, transparansi biaya dan waktu pelayanan, serta kemampuan negara mencegah penyalahgunaan kewenangan.
1960: Fondasi UUPA dan Cita-Cita Reforma Agraria
Lahirnya UUPA pada 24 September 1960 merupakan tonggak penting dalam pembentukan hukum agraria nasional. Penjelasan umum UUPA menempatkan pembentukan hukum agraria nasional sebagai instrumen untuk mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi negara serta rakyat, terutama rakyat tani. UUPA juga dimaksudkan untuk meletakkan dasar kesatuan dan kesederhanaan hukum pertanahan serta memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat.
Landasan tersebut berkaitan dengan Pasal 33 UUD 1945, khususnya ketentuan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam kerangka tersebut, pengelolaan tanah tidak dapat dilepaskan dari kepentingan publik dan tanggung jawab negara dalam memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat sosial yang luas.
Dengan demikian, titik awal perjalanan UUPA sesungguhnya bukan sekadar penerbitan suatu undang-undang. Ia merupakan upaya membangun fondasi hukum agraria nasional setelah berakhirnya sistem hukum pertanahan kolonial. Persoalannya kemudian adalah sejauh mana cita-cita tersebut dapat diterjemahkan secara konsisten dalam kebijakan dan pelayanan pertanahan selama lebih dari enam dekade.
1967–1998: Fragmentasi Regulasi dan Persoalan Penguasaan Tanah
Pada masa Orde Baru, pembangunan ekonomi berlangsung bersamaan dengan berkembangnya berbagai regulasi sektoral, antara lain dalam bidang penanaman modal, kehutanan, dan pertambangan. Perkembangan tersebut menciptakan konfigurasi baru dalam pemanfaatan ruang dan penguasaan sumber daya agraria.
Dalam praktiknya, penguasaan tanah dalam skala luas berkembang melalui berbagai bentuk hak dan perizinan. Pada saat yang sama, masyarakat yang bergantung pada tanah untuk kehidupan ekonominya menghadapi berbagai persoalan mengenai akses, penguasaan, dan kepastian hak.
Kondisi tersebut kemudian berkontribusi terhadap munculnya berbagai konflik agraria di sejumlah wilayah. Persoalan tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menguasai tanah, tetapi juga menyangkut administrasi, batas bidang, legalitas dokumen, serta proses pengambilan keputusan oleh institusi yang berwenang.
Dari perspektif tata kelola, problem tersebut menunjukkan bahwa kepastian hukum pertanahan membutuhkan lebih dari sekadar produk administrasi. Ia membutuhkan data yang akurat, prosedur yang seragam, aparatur yang berintegritas, mekanisme pengawasan yang efektif, serta sistem penyelesaian konflik yang dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.
1998–2014: Reformasi dan Tantangan Implementasi
Era Reformasi membawa kembali agenda pembaruan agraria ke ruang kebijakan publik. Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam menjadi salah satu rujukan penting dalam agenda tersebut.
Namun, perubahan kebijakan belum serta-merta menghilangkan persoalan yang telah terakumulasi selama puluhan tahun. Penerbitan sertipikat, persoalan tumpang tindih peta, sertipikat ganda, konflik batas, kualitas data pertanahan, hingga dugaan pungutan liar masih menjadi bagian dari persoalan yang harus dihadapi.
Pengalaman panjang di lingkungan pertanahan juga menunjukkan bahwa persoalan kelembagaan tidak dapat diselesaikan hanya melalui pergantian pejabat. Ketika standar pelayanan tidak seragam, informasi biaya dan waktu tidak transparan, serta data spasial dan tekstual belum terintegrasi secara optimal, celah bagi perantara maupun praktik penyimpangan tetap terbuka.
Karena itu, reformasi pertanahan harus ditempatkan sebagai reformasi sistem. Pembenahan aparatur penting, tetapi harus berjalan bersamaan dengan pembenahan proses bisnis, pengawasan, teknologi, basis data, mekanisme pengaduan, dan akuntabilitas pengambilan keputusan.
2014–2024: PTSL dan Persoalan Integritas Data
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat pendaftaran tanah. Bertambahnya bidang tanah yang terdaftar memberikan basis yang lebih kuat bagi kepastian hukum masyarakat.
Namun, percepatan pendaftaran tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan pertanahan. Masalah dapat tetap muncul apabila kualitas data spasial dan tekstual tidak dijaga, dokumen historis tidak terintegrasi, atau terdapat perbedaan antara kondisi administratif dengan kondisi faktual di lapangan.
Persoalan yang sering menjadi perhatian antara lain dugaan sertipikat palsu, tumpang tindih hak, pemalsuan dokumen, konflik penguasaan, serta penggunaan jasa perantara dalam pelayanan yang seharusnya dapat diakses masyarakat melalui mekanisme resmi.
Aspek biaya dan waktu pelayanan juga menjadi bagian penting dari kualitas tata kelola. Masyarakat harus dapat mengetahui secara jelas jenis layanan, persyaratan, biaya resmi, jangka waktu penyelesaian, serta pejabat atau unit yang bertanggung jawab atas proses tersebut.
Dengan demikian, keberhasilan PTSL perlu dilihat tidak hanya dari jumlah bidang yang terdaftar, tetapi juga dari kualitas, validitas, keamanan, keterlacakan, dan pemanfaatan data pertanahan yang dihasilkan.
2025–2026: Integritas Menjadi Titik Perhatian
Memasuki 2025–2026, isu integritas kembali memperoleh perhatian dalam tata kelola pertanahan. KPK pada 2026 secara terbuka mendorong Kementerian ATR/BPN memperkuat pencegahan korupsi dan integritas layanan pertanahan. Dalam program PRESTASI 2026, KPK menyebut kompleksitas urusan agraria dan pertanahan berkaitan langsung dengan pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi, pembangunan, serta penerimaan negara.
KPK juga menyampaikan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 menunjukkan masih terdapat ruang perbaikan dalam tata kelola dan pengendalian risiko korupsi di lingkungan ATR/BPN. Nilai indeks agregat yang disebutkan KPK berada pada angka 71,3, sedangkan penilaian responden ahli independen berada pada angka 63,89.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa agenda integritas tidak cukup ditangani melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus ditempatkan sebagai bagian integral dari desain organisasi, terutama pada titik-titik pelayanan dan pengambilan keputusan yang memiliki risiko benturan kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan.
KPK bahkan menekankan bahwa korupsi dapat berkembang dari pembiaran terhadap penyimpangan kecil, konflik kepentingan yang tidak dikelola, gratifikasi yang dianggap wajar, maupun kebiasaan mencari jalan pintas. Karena itu, perbaikan sistem dan penguatan integritas individu perlu berjalan secara bersamaan.
Dalam perspektif tersebut, slogan “Melayani, Profesional, Terpercaya” tidak seharusnya berhenti sebagai pesan komunikasi kelembagaan. Nilai tersebut harus dapat diukur melalui pengalaman masyarakat ketika memperoleh layanan: apakah prosesnya jelas, biayanya transparan, waktunya terukur, datanya akurat, dan pengaduannya ditindaklanjuti.
24 September 2026: Momentum Menata Ulang Reforma Agraria
Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang ke-66 pada 24 September 2026 semestinya menjadi momentum evaluasi terhadap perjalanan tata kelola pertanahan selama enam puluh enam tahun. UUPA tetap menjadi fondasi penting hukum agraria nasional dan hingga kini berstatus berlaku.
Jika agenda pembentukan regulasi baru mengenai reforma agraria sebagaimana dimaksud dalam tulisan ini benar-benar telah menjadi undang-undang, tantangan berikutnya adalah memastikan substansinya diterjemahkan ke dalam kebijakan dan program yang dapat diukur. Sebaliknya, apabila proses pembentukannya belum selesai, pembahasan kebijakan tetap perlu ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, perlindungan hak, dan kepentingan masyarakat.
Reforma agraria tidak cukup diwujudkan melalui dokumen hukum. Ia harus tercermin dalam penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, perlindungan masyarakat adat, kepastian hak masyarakat kecil, serta pembenahan kelembagaan pertanahan.
Regulasi yang baik juga membutuhkan aturan pelaksana yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, pembagian kewenangan yang tegas, serta mekanisme pengawasan yang memungkinkan masyarakat mengetahui perkembangan pelaksanaannya.
Kembali ke Titik Nol: Membenahi Sistem, Bukan Menghapus Sejarah
Setelah 66 tahun perjalanan agraria Indonesia, gagasan mengenai “restart” tata kelola pertanahan dapat dipahami sebagai ajakan untuk melakukan pembenahan mendasar. Titik nol bukan berarti menghapus sejarah, melainkan kembali memeriksa fondasi sistem agar kebijakan pertanahan mampu menjawab persoalan masa kini.
Pertama, tertib administrasi pertanahan harus menjadi prioritas. Standard Operating Procedure (SOP) yang tidak seragam perlu dievaluasi. Negara membutuhkan standar pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, murah, sederhana, transparan, dan dapat diawasi.
Pada saat yang sama, data spasial dan tekstual yang terbentuk sejak 1960 hingga sekarang perlu dibenahi secara sistematis. Integrasi data tersebut menjadi dasar penting bagi pengembangan kebijakan One Map Policy untuk kepentingan nasional.
Kedua, pengawasan harus bekerja dari hulu hingga hilir. Apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada pelaksana paling bawah. Rantai pengambilan keputusan perlu ditelusuri berdasarkan bukti, kewenangan, dan prosedur hukum yang berlaku.
Ketiga, reforma agraria harus menghasilkan manfaat yang dapat diukur. Kebijakan redistribusi tanah harus benar-benar menjangkau kelompok sasaran, terutama petani dan masyarakat miskin yang membutuhkan akses terhadap tanah. Usulan mengenai revisi regulasi, termasuk penghapusan istilah guntai bagi masyarakat miskin sebagaimana dikemukakan dalam tulisan ini, juga perlu ditempatkan dalam kajian hukum yang komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya.
Keempat, pungutan liar harus diberantas melalui transparansi. Masyarakat harus mengetahui secara jelas berapa biaya resmi suatu layanan, berapa lama prosesnya, apa saja persyaratannya, serta siapa yang bertanggung jawab. Transparansi tersebut harus didukung mekanisme pengaduan yang efektif dan dapat ditelusuri.
Kelima, tunggakan sengketa dan pelayanan harus memiliki target penyelesaian. Konflik agraria, sengketa pertanahan, serta pekerjaan pelayanan yang tertunda membutuhkan indikator waktu dan tahapan penyelesaian yang dapat dipantau masyarakat. Penyelesaian tidak seharusnya berhenti pada anjuran agar masyarakat mencabut berkas tanpa kejelasan mengenai mekanisme tindak lanjutnya.
Keenam, pelayanan harus berorientasi kepada pemegang hak. Prinsip mudah, ramah, cepat, murah, dan transparan harus diterjemahkan ke dalam standar pelayanan yang konkret. Masyarakat harus diposisikan sebagai pihak yang memiliki hak memperoleh layanan publik, bukan sebagai pihak yang harus menanggung kerumitan prosedur.
Membangun Big Data Pertanahan Digital
Agenda yang tidak kalah strategis adalah percepatan digitalisasi data pertanahan. Digitalisasi warkah, data spasial, dan data tekstual harus dilakukan dengan memperhatikan keamanan, validitas, integritas, serta kualitas data.
Dengan volume arsip yang sangat besar, sebagaimana disebutkan dalam tulisan ini, mencapai sekitar 4,5 miliar lembar data tekstual dan 126 juta bidang data spasial, transformasi digital bukan lagi sekadar pilihan teknologi. Ia merupakan kebutuhan untuk membangun BIG DATA PERTANAHAN DIGITAL yang dapat menjadi fondasi pengambilan kebijakan.
Namun, digitalisasi tidak boleh dimaknai sekadar memindahkan dokumen fisik ke dalam format elektronik. Sistem digital harus memastikan setiap data memiliki sumber yang jelas, riwayat perubahan yang dapat ditelusuri, pengamanan yang memadai, serta keterhubungan antara informasi spasial dan tekstual.
Dalam jangka panjang, integrasi tersebut dapat memperkuat kemampuan negara dalam mendeteksi tumpang tindih data, memeriksa konsistensi hak, mengidentifikasi potensi konflik, mempercepat pelayanan, serta menyediakan informasi yang lebih akurat bagi perumusan kebijakan nasional.
Penutup
Enam puluh enam tahun perjalanan tata kelola agraria dan pertanahan Indonesia merupakan periode yang cukup panjang untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Capaian pendaftaran tanah, digitalisasi, dan reformasi pelayanan perlu dihargai, tetapi persoalan integritas, kualitas data, konflik agraria, tunggakan pelayanan, dan transparansi tetap membutuhkan perhatian berkelanjutan.
Kembali ke titik nol tidak berarti kembali ke masa lalu. Titik nol berarti memastikan kembali bahwa seluruh sistem berdiri di atas fondasi yang benar: kepastian hukum, perlindungan hak, keadilan, integritas, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik.
Tanah merupakan salah satu sumber daya yang sangat menentukan kehidupan masyarakat. Karena itu, tata kelolanya membutuhkan institusi yang mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kepentingan pembangunan, perlindungan masyarakat, dan mandat konstitusional untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Reforma agraria pada akhirnya tidak boleh berhenti sebagai cita-cita normatif. Keberhasilannya harus dapat dilihat dari tanah yang memiliki kepastian dan perlindungan hukum, konflik yang memperoleh penyelesaian, data yang akurat dan terintegrasi, pelayanan yang transparan, serta manfaat kebijakan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Momentum 66 tahun UUPA dengan demikian bukan sekadar peringatan historis. Ia dapat menjadi kesempatan untuk menguji kembali apakah sistem pertanahan Indonesia telah bergerak mendekati cita-cita yang diletakkan pada 24 September 1960—dan, jika masih terdapat kesenjangan, melakukan pembenahan secara sistematis berdasarkan hukum, data, integritas, dan kepentingan publik.
Ditulis oleh: Dr. Budyto, ATR/BPN Campaka







