Teropongpost, MAJALENGKA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Standar Kerja Layak Era Digital yang telah diadopsi sebagai Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) akan menjadi salah satu rujukan utama dalam penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja platform digital sekaligus menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). Menurutnya, penguatan regulasi ketenagakerjaan melalui penerapan Standar Kerja Layak Era Digital menjadi langkah strategis agar perkembangan ekosistem digital tetap sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek daring, kurir, dan profesi digital lainnya.
Dalam arahannya, Yassierli menyoroti hasil Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 Tahun 2026 di Jenewa, Swiss, yang berhasil mengesahkan Standar Kerja Layak dalam Ekonomi Platform sebagai Konvensi Internasional ILO. Menurutnya, capaian tersebut memberikan landasan normatif bagi Indonesia dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap dinamika transformasi digital tanpa mengesampingkan hak-hak pekerja platform digital.
“Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan bahwa konvensi internasional tersebut akan menjadi referensi penting dalam proses harmonisasi kebijakan nasional. Pemerintah, lanjutnya, berupaya membangun kerangka hukum yang mampu meningkatkan perlindungan bagi pekerja berbasis platform digital tanpa menghambat inovasi, iklim investasi, maupun pertumbuhan sektor ekonomi digital yang terus berkembang.
Menurut Yassierli, keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja, peningkatan kesejahteraan, serta penciptaan kesempatan kerja merupakan prinsip yang harus dijaga dalam setiap penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.
“Berbagai kebijakan strategis terus diarahkan pada peningkatan kompetensi, perluasan akses kerja layak, penguatan jaminan sosial, serta penciptaan hubungan industrial yang harmonis,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli juga mengungkapkan bahwa pemerintah bersama DPR RI sedang menyelesaikan sejumlah regulasi strategis di bidang ketenagakerjaan. Salah satu agenda utama ialah penyelesaian revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan dapat disahkan pada Oktober 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Ia menilai proses penyusunan regulasi tersebut memerlukan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pekerja, agar kebijakan yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan perlindungan tenaga kerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Karena itu, Yassierli mengajak Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) untuk memberikan masukan yang konstruktif dalam proses pembahasan revisi regulasi tersebut sehingga menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap tantangan ketenagakerjaan di masa depan.
“Jangan lupa berkontribusi terkait UU Ketenagakerjaan. Kami menunggu masukan-masukan, langkah-langkah konkret KSPN untuk sama-sama membangun negeri ini,” katanya.







