Teropongpost, JAKARTA – PWI Pusat dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkuat kerja sama untuk meningkatkan literasi keuangan digital melalui Workshop Jurnalistik bertajuk “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat”. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperluas pemahaman publik mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal sekaligus memperkuat edukasi mengenai risiko pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penguatan literasi keuangan digital menjadi semakin relevan seiring pertumbuhan layanan keuangan berbasis teknologi. Melalui kegiatan yang digelar PWI Pusat dan AFPI tersebut, masyarakat didorong untuk memahami karakteristik Pindar legal yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mampu membedakannya dari layanan pinjol ilegal yang tidak memiliki legalitas dan berpotensi merugikan konsumen.
Workshop PWI Pusat dan AFPI tersebut mempertemukan unsur regulator, industri, organisasi profesi, serta insan pers untuk membahas perkembangan industri Pendanaan Daring, perlindungan konsumen, dan strategi memperluas literasi keuangan digital. Forum tersebut juga menempatkan media sebagai salah satu instrumen penting dalam menyampaikan informasi yang akurat mengenai layanan keuangan digital kepada masyarakat.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan perkembangan teknologi finansial perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas masyarakat dalam memahami produk dan layanan keuangan. Menurutnya, kesenjangan literasi dapat meningkatkan risiko masyarakat menggunakan layanan keuangan digital yang tidak sesuai ketentuan.
Munir menyoroti masih adanya masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pembayaran, tetapi juga dapat berkembang menjadi persoalan perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi.
“Persoalan pinjaman online ilegal bukan hanya soal utang dan bunga yang tinggi, tetapi juga menyangkut perlindungan data pribadi, penipuan digital, hingga dampak sosial yang dirasakan korban beserta keluarganya,” ujar Munir.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi yang faktual, objektif, dan mudah dipahami untuk mengenali perbedaan antara penyelenggara Pindar yang legal dan layanan pinjaman online ilegal. Informasi tersebut penting agar keputusan masyarakat dalam menggunakan produk keuangan digital didasarkan pada pemahaman mengenai manfaat, risiko, serta ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, Munir menilai pers memiliki fungsi strategis bukan hanya sebagai kanal pemberitaan, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem edukasi publik. Jurnalis dinilai memiliki peran dalam menerjemahkan isu keuangan digital yang kompleks menjadi informasi yang dapat dipahami masyarakat secara luas.
Ia menilai pemberitaan mengenai Pendanaan Daring perlu disajikan secara komprehensif. Selain mengangkat kasus dan persoalan yang muncul, media juga perlu menjelaskan manfaat Pindar, kontribusinya terhadap masyarakat dan pelaku UMKM, regulasi yang berlaku, serta mekanisme perlindungan konsumen.
“Pemberitaan mengenai Pindar tidak boleh berhenti pada kasus atau kontroversi semata. Pers juga memiliki tanggung jawab memberikan edukasi sehingga masyarakat semakin memahami layanan keuangan digital yang legal dan aman,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar. Ia menilai peningkatan literasi keuangan tidak dapat dibebankan kepada industri saja karena membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk media massa.
Menurut Entjik, media memiliki jangkauan yang luas sehingga dapat membantu menyampaikan informasi mengenai industri Pindar secara berimbang. Kolaborasi dengan pers juga dinilai dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai karakteristik layanan keuangan digital yang legal.
“Dengan edukasi yang tepat, masyarakat akan mampu membedakan layanan Pindar yang legal dan diawasi regulator dengan praktik pinjaman online ilegal yang merugikan,” kata Entjik.
Workshop tersebut menghadirkan narasumber dari unsur regulator, industri, dan organisasi profesi. Materi yang dibahas mencakup perkembangan Pendanaan Daring, aspek perlindungan konsumen, serta pentingnya meningkatkan kapasitas wartawan dalam memahami isu keuangan digital sebelum menyampaikannya kepada publik.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Adief Razali, mengapresiasi kolaborasi antara PWI Pusat dan AFPI. Menurutnya, keterlibatan media dalam edukasi keuangan dapat memperluas jangkauan informasi sekaligus mendukung upaya perlindungan masyarakat.
“Kerja sama AFPI dengan PWI sangat penting untuk memperkuat literasi keuangan masyarakat agar tidak menjadi korban pinjaman online ilegal. Insan pers merupakan mitra strategis dalam membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat,” ujar Adief.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan media dan masyarakat secara aktif diperlukan untuk membangun industri jasa keuangan yang sehat. Partisipasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
Rangkaian workshop kemudian ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara PWI Pusat dan AFPI. Kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi kedua organisasi untuk memperkuat kerja sama dalam penyebarluasan informasi, edukasi masyarakat, serta peningkatan literasi mengenai Pendanaan Daring yang legal, aman, dan bertanggung jawab.
Kolaborasi PWI Pusat dan AFPI tersebut menegaskan pentingnya keterhubungan antara industri, regulator, dan media dalam menghadapi perkembangan layanan keuangan digital. Dengan informasi yang akurat dan edukasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin mampu mengambil keputusan keuangan secara rasional sekaligus menghindari risiko layanan pinjaman online ilegal.







