Perjanjian Kerja Bersama Jadi Fondasi Hubungan Industrial Berkelanjutan, Wamenaker Tekankan Pentingnya Dialog Sosial

Perjanjian Kerja Bersama Jadi Fondasi Hubungan Industrial Berkelanjutan, Wamenaker Tekankan Pentingnya Dialog Sosial
Teropongpost, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan instrumen penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat, harmonis, dan berkelanjutan. Menurutnya, penyusunan PKB mencerminkan keberhasilan proses dialog antara manajemen dan pekerja dalam mencapai kesepahaman melalui mekanisme musyawarah yang konstruktif.

Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) untuk periode 2026–2028 di Jakarta, Jumat (26/6/2026). Ia menilai, keberhasilan penyusunan PKB menjadi indikator bahwa hubungan industrial dapat dikelola secara produktif melalui komunikasi yang terbuka tanpa harus berujung pada konflik berkepanjangan.

Dalam pandangan Afriansyah, Perjanjian Kerja Bersama tidak hanya berfungsi sebagai dokumen hukum yang mengatur hubungan kerja, tetapi juga menjadi representasi komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola ketenagakerjaan yang adil, adaptif, dan berorientasi pada keberlanjutan. Oleh sebab itu, proses penyusunannya harus dilandasi semangat kolaborasi serta penghormatan terhadap kepentingan seluruh pihak.

“Keberhasilan PKB ini menunjukkan bahwa perbedaan kepentingan tidak harus berujung pada konflik berkepanjangan, melainkan dapat diwadahi melalui solusi yang mengakomodasi semua pihak,” ujar Afriansyah.

Read More

Ia menjelaskan bahwa nilai strategis PKB melampaui aspek administratif maupun legal formal. Dokumen tersebut, menurutnya, menjadi fondasi dalam membangun budaya kerja yang menyeimbangkan produktivitas perusahaan dengan perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan pekerja.

Afriansyah juga menilai bahwa ruang komunikasi yang terbuka merupakan elemen mendasar dalam menjaga stabilitas hubungan industrial. Dinamika perbedaan pandangan selama proses perundingan merupakan hal yang wajar dan justru menjadi bagian dari upaya menemukan solusi yang dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.

Ia mengungkapkan bahwa dalam tahapan penyusunan PKB sempat muncul perbedaan pandangan, khususnya pada fase pra-perundingan terkait komposisi tim perunding. Namun demikian, persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 sehingga proses negosiasi tetap berjalan secara kondusif.

“Sebagai BUMN strategis yang menopang konektivitas nasional dan pertumbuhan ekonomi, stabilitas hubungan kerja di PT KAI memegang peran yang sangat krusial,” katanya.

Lebih lanjut, Afriansyah berharap implementasi PKB tidak berhenti pada tahap penandatanganan semata, tetapi menjadi pedoman bersama dalam memperkuat kepercayaan, meningkatkan kualitas komunikasi, serta membangun kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.

Menurutnya, setiap persoalan yang muncul dalam hubungan kerja sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme dialog sehingga potensi perselisihan dapat diminimalkan sejak dini.

“Semoga kesepakatan ini dapat mendorong lahirnya budaya kerja yang semakin produktif sekaligus memperkuat kinerja perusahaan,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, menyampaikan bahwa PKB merupakan instrumen strategis yang mencerminkan kesamaan visi antara manajemen dan pekerja dalam mendukung pengembangan perusahaan secara berkelanjutan.

Menurut Bobby, hubungan industrial yang kokoh hanya dapat diwujudkan apabila seluruh pihak membangun komunikasi secara terbuka, memelihara kepercayaan, serta memiliki komitmen bersama untuk berkembang menghadapi tantangan di masa depan.

“Hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud melalui komunikasi yang terbuka, rasa saling percaya, serta komitmen untuk tumbuh bersama,” ujar Bobby.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.