Teropongpost, JENEWA – Kehadiran standar baru ILO tentang pekerjaan layak di sektor ekonomi digital mendapat sambutan positif dari Pemerintah Indonesia. Regulasi internasional tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan bagi ojol dan kurir digital yang selama ini menjadi bagian penting dari pertumbuhan ekonomi berbasis aplikasi.
Komitmen Indonesia terhadap penerapan standar baru ILO disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli usai mengikuti Konferensi Perburuhan Internasional di Jenewa, Swiss. Menurutnya, keberadaan aturan global tersebut dapat menjadi acuan dalam menciptakan sistem kerja yang lebih adil bagi ojol dan kurir digital, tanpa menghambat perkembangan inovasi dan investasi di sektor teknologi.
Yassierli menilai standar baru ILO memberikan landasan yang lebih kuat bagi negara-negara anggota dalam merumuskan kebijakan perlindungan tenaga kerja di era digital. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang bekerja sebagai ojol dan kurir digital, pemerintah memandang perlunya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital dan pemenuhan hak-hak pekerja.
Menurut Menaker, transformasi teknologi telah membuka berbagai peluang pekerjaan baru yang sebelumnya tidak dikenal. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga memunculkan tantangan terkait kepastian kerja, perlindungan sosial, hingga aspek keselamatan dan kesehatan kerja yang harus menjadi perhatian bersama.
“Perkembangan ekonomi digital harus memberikan manfaat yang berkeadilan. Perlindungan pekerja dan inovasi teknologi harus berjalan seiring sehingga menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, standar yang dihasilkan melalui forum Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tersebut mencakup sejumlah prinsip penting, seperti perlindungan keselamatan kerja, sistem pengupahan yang layak, akses jaminan sosial, transparansi penggunaan algoritma, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih jelas.
Bagi Indonesia, kehadiran standar tersebut dinilai relevan mengingat pertumbuhan ekonomi digital yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Ribuan pekerja kini menggantungkan pendapatan mereka melalui platform digital, mulai dari pengemudi transportasi online, layanan pengiriman barang, hingga pekerja lepas berbasis aplikasi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk menyesuaikan implementasi standar internasional tersebut dengan kondisi hukum dan sistem ketenagakerjaan masing-masing. Karena itu, proses penerapannya akan melalui kajian mendalam agar sejalan dengan regulasi nasional yang berlaku.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa adopsi standar internasional tidak serta-merta berlaku otomatis di Indonesia. Pemerintah akan terlebih dahulu mempelajari seluruh substansi yang terkandung dalam konvensi tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Selain melakukan kajian nasional, pemerintah juga akan mengikuti pembahasan lanjutan di tingkat ILO guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai aspek teknis penerapan aturan tersebut.
Menurut Indah, keterlibatan aktif Indonesia dalam pembahasan global terkait masa depan dunia kerja menjadi bagian dari upaya memastikan transformasi digital tidak hanya menghasilkan peluang ekonomi, tetapi juga menghadirkan perlindungan yang memadai bagi para pekerja.
Dengan hadirnya standar internasional tersebut, pemerintah berharap ekosistem ekonomi digital Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian, keamanan, dan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh pekerja platform digital di masa mendatang.







