Teropongpost, Depok – Persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Selasa, (27/10/2026) memasuki agenda jawaban dan pembuktian dari kedua belah pihak. Pihak pemohon telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada majelis hakim.
Kuasa hukum pemohon, Eko Wahyudi Hutomo S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan sekitar 7 file alat bukti, di mana setiap berkas berisi sekitar 20 hingga 30 lembar dokumen.
“Agenda hari ini adalah jawaban dari kami dan juga agenda untuk alat-alat bukti. Kita telah menyampaikan beberapa alat bukti sebanyak kurang lebih ada tujuh file, yang mana per file-nya itu sekitar 20 sampai 30 lembar,” ujar Eko wahyudi Hutomo S.H., selaku kuasa hukum pemohon.
Sementara itu, pihak termohon, menyerahkan alat bukti sekitar 31 lembar. Menurut pemohon, bukti tersebut hanya berisi laporan pemeriksaan dan laporan pemanggilan.
“Dari pihak termohon untuk alat buktinya sekitar 31 lembar. Akan tetapi, menurut saya laporan alat buktinya itu hanya berisi tentang laporan pemeriksaan lalu laporan-laporan pemanggilan klien-nya,” ujarnya.
SHGB 726/5 Tidak Ditampilkan Dalam Pemberkasan Bukti
Pemohon menyayangkan tidak adanya dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 726/5 dengan luas 21.070 meter persegi dalam daftar alat bukti yang ditampilkan.
Padahal, pihak termohon telah menerangkan mengenai SHGB 726/5 tersebut dalam jawabannya. Namun, dokumen tersebut tidak satupun ditampilkan saat penyerahan pemberkasan alat-alat bukti kepada Majelis Agenda Saksi dan Kesimpulan.
Persidangan selanjutnya, dijadwalkan pada Rabu, (28/10/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon.
“Agenda besok adalah pemanggilan saksi-saksi dari kedua belah pihak, baik dari kami sebagai pemohon dan juga saksi dari pihak termohon,” jelasnya.
Apabila pemeriksaan saksi berjalan lancar, persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, (29/10/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan. Pihaknya berharap, putusan bisa dipercepat dan tidak harus menunggu hingga batas waktu 7 hari, bahkan dimungkinkan putusan dibacakan pada hari Jumat.
Terkait jumlah saksi yang akan dihadirkan, pihak pemohon berencana mengajukan 4 hingga 5 orang saksi. Jumlah tersebut dinilai sudah cukup untuk memenuhi rasa keadilan dan mempercepat persidangan, sesuai arahan hakim agar tidak menghadirkan terlalu banyak saksi.
“Untuk dari kami mungkin saksi yang akan kami ajukan sekitar 4 atau 5 orang. Kenapa hakim mengarahkan jangan banyak-banyak, mungkin untuk mempercepat, jadi tidak terlalu lama,” ujarnya.
Yakin 100 Persen Menang, Klien Adalah Korban
Kuasa hukum pemohon menegaskan pihaknya yakin 100 persen akan memenangkan praperadilan ini. Ia meyakini, kliennya merupakan korban dan memiliki bukti kepemilikan yang sah.
“Kalau dari kami sebagai kuasa hukum, kami yakin 1001 persen, bukan 100 persen lagi, karena memang klien kami ini adalah korban,” tegasnya.
Ia juga menanggapi pernyataan hakim yang menyebut praperadilan hanya melihat aspek administratif. Menurutnya, hakim seharusnya tidak hanya melihat administratif saja, tetapi juga harus melihat dari sisi pasal, kejadian perkara, dan keterangan saksi.
“Kalau menurut saya, hakim itu harusnya lebih netral, tidak hanya melihat dari administratif saja, jadi harus dilihat juga dari sisi-sisi yang lain seperti pasal-pasalnya, kejadian perkara, dan kesaksian,” pungkasnya.
Di hukum itu dinamis, semua hal bisa dijadikan bahan untuk laporan, bisa dijadikan bahan untuk saksi, walaupun kenyataan di lapangannya tidak sesuai,” ujar kuasa hukum, Eko Wahyudi Hutomo S.H., ketika di wawancarai seusai persidangan di halaman depan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa, (27/10/2026).
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id diĀ Google News.







