Teropongpost, MOROWALI – Masyarakat menunjuk Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., C.Me., yang dikenal dengan sapaan Bang Sunan, sebagai penasihat untuk mengawal sengketa tapal batas Bahomakmur–Bahodopi sekaligus memperjuangkan perlindungan hak-hak warga transmigrasi. Penunjukan ini dilakukan di tengah keresahan masyarakat terkait kepastian hukum atas penguasaan tanah dan penyelesaian persoalan administrasi pertanahan.
Sengketa tapal batas Bahomakmur–Bahodopi menjadi perhatian karena persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan batas wilayah, tetapi juga menyangkut dokumen administrasi, riwayat penguasaan lahan, serta kepastian hak masyarakat. Dalam konteks ini, pendampingan hukum diharapkan dapat membantu warga memperoleh kejelasan mengenai status tanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penunjukan Bang Sunan sebagai penasihat masyarakat juga diarahkan untuk mengawal persoalan Surat Keterangan Tanah (SKT), menelusuri riwayat penguasaan lahan, serta merespons dugaan intimidasi yang disebut dialami oleh sejumlah warga atas Sengketa tapal batas Bahomakmur–Bahodopi. Seluruh persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme hukum dan advokasi yang terukur, dengan tetap mengedepankan pembuktian serta prinsip praduga tak bersalah.
Kepercayaan masyarakat kepada Bang Sunan mencerminkan kebutuhan akan pendampingan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa, tetapi juga pada perlindungan hak-hak warga. Masyarakat berharap proses penanganan persoalan pertanahan dapat berlangsung secara transparan, objektif, dan tidak merugikan pihak yang memiliki dasar penguasaan tanah yang sah.
Bang Sunan menilai persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan. Menurutnya, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta aparat penegak hukum perlu mengambil peran sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Ia menegaskan, penyelesaian sengketa tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut karena ketidakjelasan administrasi dapat memperbesar ketidakpastian yang dihadapi masyarakat. Terlebih, warga transmigrasi yang telah lama menempati dan menguasai lahan membutuhkan kepastian mengenai status serta perlindungan hak atas tanahnya.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang. Kami akan mendorong agar hak-hak masyarakat diperiksa dan dilindungi berdasarkan hukum. Jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau praktik mafia tanah, harus diusut secara objektif dan transparan,” tegas Bang Sunan.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pertanahan dan dasar hukum penguasaan lahan. Verifikasi terhadap SKT, riwayat pemanfaatan tanah, data administrasi pertanahan, serta keterangan para pihak menjadi bagian penting untuk membangun gambaran faktual mengenai akar sengketa.
Dalam penanganan sengketa tapal batas Bahomakmur–Bahodopi, setiap klaim kepemilikan maupun penguasaan tanah perlu diuji berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini diperlukan agar penyelesaian tidak hanya bertumpu pada pernyataan sepihak, tetapi melalui pemeriksaan dokumen, data lapangan, dan prosedur hukum yang berlaku.
Dugaan intimidasi terhadap warga, apabila benar terjadi, juga perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh aparat yang berwenang. Setiap bentuk tekanan yang bertujuan menghalangi masyarakat menggunakan hak hukumnya harus ditangani secara proporsional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Di sisi lain, koordinasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih data maupun perbedaan penafsiran administrasi yang memperpanjang konflik. Keterbukaan informasi mengenai status lahan dan proses penyelesaian akan membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Pendampingan yang dilakukan Bang Sunan diharapkan dapat menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan, memperoleh informasi hukum, serta mengupayakan penyelesaian melalui jalur yang tersedia. Namun, hasil akhir sengketa tetap harus ditentukan berdasarkan fakta, bukti, dan kewenangan lembaga yang berwenang.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa tapal batas Bahomakmur–Bahodopi tidak cukup hanya melalui pendekatan administratif. Perlindungan hak warga transmigrasi, kepastian hukum pertanahan, transparansi pelayanan publik, dan penegakan hukum yang objektif harus menjadi bagian dari proses penyelesaian agar konflik tidak terus membebani masyarakat.







