Teropongpost.id Lampung Selatan – Sejumlah awak media kecewa atas pelarangan di saat hendak melakukan tugas peliputan kunjungan kerja Komisi lll DPRD dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan di perusahaan PT Ciomas Adisatwa di Kecamatan Katibung Lampung Selatan.
Pelarangan dilakukan oleh pihak keamanan atau Satpam` perusahaan dengan alasan tidak jelas bahwa sudah ada perwakilan media, peristiwa itu terjadi pada Kamis (30 /7/2026.)
Saat awak media tiba di lokasi dan menunjukkan ldentitas Pers, petugas satpam menolak memberikan akses masuk ke area perusahaan, padahal dalam agenda kegiatan pemkab Lampung selatan sudah tertulis ada kunjungan dari Komisi lll Anggota DPRD Lampung Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara resmi kenapa teman-teman awak media di halangi untuk melakukan tugas jurnalis, katanya :
“Sudah ada perwakilannya jadi media lain tidak bisa masuk,” ujar salah satu petugas keamanan kepada awak media di pintu gerbang.
Tindakan tersebut menuai kekecewaan dan pertanyaan ada apa seolah ada dugaan ditutupi terkait pencemaran limbah.
Padahal, keterbukaan informasi merupakan hak publik yang dijamin`UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Media massa memiliki peran sebagai penghubung antara perusahaan, pemerintah, dan publik setiap informasi harus tersampaikan ke masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Ciomas` belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan larangan peliputan di lingkungan perusahaan.
Beberapa awak media berharap ke depan, PT Ciomas dapat lebih terbuka dan memberikan akses yang sama kepada seluruh insan pers Tujuannya agar informasi terkait kegiatan perusahaan bisa tersampaikan secara luas dan berimbang kepada masyarakat.**







