Teropongpost, Kab. Bogor, -Diketahui Kecamatan Ciseeng, yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memiliki 10 Desa dengan jumlah pemilih sebanyak 80 ribu dan jumlah TPS sebanyak 318. Dalam jumlah pemilih tersebut, terdapat 42.260 pemilih laki-laki dan 39.927 pemilih perempuan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa ada 233 pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak suara mereka. Hal ini disampaikan oleh Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Ciseeng pada saat dijumpai oleh wartawan beberapa waktu lalu di kantor Sekretariat Kecamatan Ciseeng.
Ketua PPK Agung HW, saat dikonfirmasi tentang hal tersebut, mengatakan bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut dikarenakan sudah pindah alamat atau ada di kalangan ASN. Menyikapi hal ini, pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai hal ini.
“Hal seperti ini perlu menjadi perhatian, karena pemilih yang tidak memenuhi syarat dapat memengaruhi hasil pemilihan. Apalagi dengan jumlah pemilih sebanyak itu, pengecekan yang cermat sangat diperlukan agar setiap suara benar-benar dihitung dengan baik.” Ujarnya. Senin, (11/12/23).
Dalam rangka memastikan kelancaran proses pemilihan, PPK Kecamatan Ciseeng harus melakukan tugasnya secara profesional dan teliti, sehingga segala ketentuan dan persyaratan yang berlaku diatur dengan tepat.
“Selain itu, peran serta masyarakat juga penting dalam menyukseskan proses pemilihan yang berlangsung secara demokratis dan transparan.” Jelasnya.
Oleh karena itu, perlu adanya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam proses pemilihan yang sedang berlangsung. Dalam hal ini, ketelitian dan kesabaran masyarakat juga sangat dibutuhkan.
“Dengan demikian, diharapkan hasil pemilihan nantinya benar-benar berdasarkan suara masyarakat yang memenuhi syarat dan mengacu pada prinsip keadilan dan demokrasi.” Harapnya.