Teropongpost, Kab. Tangerang, –Gerak Cepat (Gercep), Polsek Mauk Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor). berawal pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekira jam 08.00 WIB, yang mana saudara Nardi (Korban) warga Kp. Jungkle Desa Tanjakan Kecamatan Rajeg selesai berbelanja memarkirkan 2 (dua) unit sepeda motor merk Yamaha Byson No.Pol A-4262-GB dan sepeda motor merk Honda Supra X No.Pol B-6945-GFC di dalam gubuk milik Sdr Eko yang bersebelahan dengan warung miliknya.
Setelah itu korban beristirahat (tiduran) di warungnya, selang 30 menit korban terbangun mendengar suara ribut-ribut di depan warungnya, saat itu pula korban langsung keluar dari warungnya bertemu dengan Sdr Iman, bahwasanya ke dua unit motor miliknya telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal.
Dijelaskan, Kapolresta Tangerang Kombespol Raden Romdhon Natakusuma Melalui Kapolsek Mauk Akp Yono Taryono, bahwasanya sdr Iman (Saksi) mengetahui ciri seorang pelaku yang menggunakan sweater warna coklat membawa kabur sepeda motor merk Yamaha Byson ke arah Tanjakan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.26.300.000,- (dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mauk,” jelas Kapolsek Mauk AKP. Yono Taryono kepada wartawan Kamis,(12/1/2023).
Lanjut AKP. Yono Taryono Kapolsek Mauk menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, kemudian team opsnal unit Reskrim Polsek Mauk bergegas melakukan penyelidikan dan diketahui sepeda motor merk Yamaha BYSON No.Pol A-4262-GB milik korban sempat diposting di facebook akun bernama JUAL BELI M0T0R DAERAH KR0NJ0, KRESEK, BALARAJA, CIS0KA.
Yang kemudian tim opsnal Polsek Mauk dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Hendri Mulya, gerak cepat memancing dengan cara berpura – pura menjadi pembeli sepeda motor tersebut, setelah bisa berkomunikasi dengan orang yang memposting sepeda motor tersebut akhirnya sepakat untuk transaksi dibelakang Alfamart Desa Sasak dan selanjutnya yang diduga pelaku datang membawa sepeda motor merk Yamaha BYSON No.Pol A-4262-GB, kemudian tim opsnal Polsek Mauk mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Byson No.Pol A-4262-GB.
“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku bernama ZF bin K, selanjutnya pelaku dan barang bukti sepeda motor Yamaha Byson warna biru dibawa ke Polsek Mauk untuk diproses secara hukum yang berlaku,” terangnya.
Kapolsek Mauk AKP. Yono Taryono menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka ZF bin K Bahwa pelaku melakukan pencurian 2 (dua) unit sepeda motor merk Yamaha Byson No.Pol A-4262-GB dan sepeda motor merk Honda Supra X No.Pol B-6945-GFC hanya sendirian. Dan pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
“Bahwa benar tujuan pelaku melakukan pencurian sepeda motor yaitu untuk dijual kembali dan hasil penjualannya untuk kebutuhan sehari- hari. Dan pelaku ini melakukan pencurian sepeda motor lebih dari satu kali,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, . 1 (satu) BPKB Sepeda Motor merk Yamaha Byson No.Pol A-4262-GB, 1 (satu) STNK Sepeda Motor merk Yamaha Byson No.Pol A-4262-GB, Kunci kontak Sepeda Motor Yamaha Byson, 1 (satu) STNK sepeda Motor Honda Supra X 125 No.Pol B-6945-GFC, Kunci kontak Sepeda Motor Honda Supra X 125, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Byson No.Pol A-4262-GB, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 No.Pol B-6945-GFC, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat No.Pol B-6475-GWP, Kunci kontak sepeda motor dan Kunci Letter T milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.