TEROPONGPOST, KAB. TANGERANG – Tempat Hiburan Malam (THM) Mabora Bar yang berlokasi di Jl. Ruko Aniva Grande No.12 Blok GC, Desa Cijantra , Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten dibubarkan polisi.
Pasalnya diketahui, THM Mabora Bar diduga nekat beroperasi di bulan suci Ramadan dan tak mengindahkan surat edaran atau aturan dari PJ Bupati Tangerang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membuat aturan tegas terkait operasional tempat-tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang jam operasional, rumah makan, restoran, kafe dan jasa hiburan umum, selama bulan ramadhan karaoke, sauna, spa, massage, bar, diskotik harus tutup sampai setelah lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Hal tersebut terungkap atas laporan masyarakat sekitar berinisial ”DDG” (30) mengungkapkan, “Suara musik yang keluar dari Mabora Bar itu sampai tembus keluar, membuat kerberisikan dan mengganggu ketenangan serta istirahat warga, tidak hanya itu, keributan selalu saja ada di lokasi Mabora Bar,” ungkapnya. Rabu (20/3/2023) Malam
“Kami atas nama warga sekitar ingin tempat Mabora Bar tersebut segera ditindak dan diberikan sanksi,” tegasnya saat meninggalkan wartawan.
Pantauan dari tim teropongpost, Beberapa Anggota Polsek Pagedangan terlihat memberikan himbauan kepada THM Mabora Bar untuk membubarkan aktivitas.
Manager THM Mabora Bar Audy mengatakan, “Kalau abang menanyakan izin buka di bulan suci Ramadan kita tidak ada izin,” katanya
“Tapi kita ngurus dan punya surat izin, yang nama nya kita nyari rezeki untuk makan dan THR juga di bulan Ramadan ini,” tutupnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.