Teropongpost, TANGSEL — Laporan GHARIS ke KPK menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan. Pengaduan tersebut telah disampaikan Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditelaah dan diverifikasi sesuai kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Laporan GHARIS ke KPK disampaikan langsung Ketua Umum GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., melalui surat pengaduan Nomor 1/Dumas/GHARIS/X/2026. Berdasarkan tanda terima dokumen, pengaduan tersebut telah diterima KPK pada Selasa (6/10/2026).
Dalam laporan GHARIS ke KPK itu, organisasi tersebut menyoroti pola pengadaan jasa konsultansi yang disebut berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026, terutama paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Tangerang Selatan. GHARIS meminta dugaan tersebut diperiksa secara objektif dengan menelusuri hubungan penyedia, pola paket, proses pengadaan, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Hotmartua mengatakan, pihaknya menemukan dua perusahaan yang menjadi perhatian dalam pengaduan, yakni PT AK dan PT MKP. Berdasarkan data yang disampaikan GHARIS, kedua perusahaan tersebut disebut memperoleh pekerjaan secara berulang dalam kurun waktu beberapa tahun dengan nilai akumulatif sekitar Rp11,7 miliar dari 123 paket pekerjaan.
Menurut GHARIS, pola pengadaan tersebut perlu ditelaah lebih mendalam karena terdapat dugaan bahwa kedua perusahaan memiliki keterkaitan atau berada dalam pengendalian pihak yang sama. Dugaan tersebut, menurut organisasi tersebut, masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen, data pengadaan, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“perlu ditelusuri apakah keduanya benar-benar merupakan penyedia yang independen dalam proses pengadaan,” ungkapnya.
Pola Paket Pengadaan Jadi Sorotan
Selain dugaan keterkaitan antarpenyedia, GHARIS menyoroti karakteristik nilai sejumlah paket pekerjaan yang dinilai berulang dan berada di sekitar batas Pengadaan Langsung. Berdasarkan data yang disebut dalam pengaduan, sebagian besar pekerjaan yang menjadi perhatian GHARIS diperoleh kedua perusahaan melalui mekanisme Pengadaan Langsung.
GHARIS juga menyebut terdapat sejumlah pekerjaan dengan karakteristik yang dinilai serupa, tetapi kemudian terbagi dalam beberapa paket dan diberikan kepada dua perusahaan tersebut. Kesamaan karakter pekerjaan, nilai paket yang relatif berulang, serta kedekatan urutan paket menjadi aspek yang menurut GHARIS perlu diuji lebih lanjut.
Pola tersebut belum dapat secara otomatis disimpulkan sebagai pelanggaran. Namun, apabila terdapat indikasi bahwa pemaketan pekerjaan dilakukan untuk menghindari mekanisme pengadaan tertentu atau terdapat hubungan yang tidak diungkapkan antara penyedia, maka kondisi tersebut membutuhkan pemeriksaan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
GHARIS Minta KPK Telusuri Keseluruhan Proses
Ketua Umum GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan vonis terhadap pihak tertentu. Menurutnya, substansi laporan adalah meminta lembaga yang berwenang melakukan verifikasi terhadap data dan indikasi yang telah disampaikan.
“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan. Yang kami sampaikan adalah data dan indikasi yang menurut kami layak untuk ditelusuri.” jelasnya.
Hotmartua menilai dugaan tersebut akan lebih tepat apabila dianalisis sebagai sebuah pola, bukan hanya dengan memeriksa satu paket pekerjaan secara terpisah. Rentang waktu pengadaan, frekuensi penggunaan penyedia yang sama, nilai paket, serta dugaan hubungan antarpihak dinilai perlu ditempatkan dalam satu rangkaian pemeriksaan.
“Yang penting adalah melihat polanya. Dari 2022 sampai 2026 ada pekerjaan yang berulang, penyedia yang berulang, nilai paket yang berulang dan terdapat dugaan hubungan antara dua perusahaan. Semua itu perlu dilihat secara utuh.” ujanya lagi.
Menurut dia, pemeriksaan juga seharusnya tidak berhenti pada dua perusahaan yang menjadi fokus awal laporan. Seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pembayaran, dinilai perlu ditelusuri apabila KPK memandang terdapat dasar yang cukup untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami meminta KPK menelusuri siapa saja yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, penentuan penyedia sampai pembayaran. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, tentu harus diperiksa juga.” tegas Hotmar.
Pejabat Internal Turut Diminta Diverifikasi
Dalam pengaduannya, GHARIS juga meminta dugaan keterlibatan pihak internal Disperkimta Kota Tangerang Selatan ikut diverifikasi. Salah satu pejabat struktural yang disebut dalam laporan menggunakan inisial S dan diminta diperiksa berdasarkan dokumen serta kewenangan yang dimilikinya.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari dorongan GHARIS agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada penyedia barang dan jasa. Menurut organisasi tersebut, konstruksi persoalan pengadaan perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk pihak yang terlibat dalam tahapan perencanaan, penyusunan kebutuhan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga proses pembayaran.
Meski demikian, GHARIS menegaskan bahwa pencantuman nama, perusahaan, maupun inisial dalam laporan tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau tindak pidana. Status hukum setiap pihak tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan keputusan lembaga yang berwenang.
Hotmartua menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses penanganan pengaduan tersebut. Karena itu, GHARIS menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi kepada KPK dan tidak ingin laporan tersebut digunakan untuk membangun kesimpulan hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.
“Kami tidak ingin membangun opini bahwa seseorang pasti bersalah. Kami hanya meminta agar dugaan ini diperiksa secara transparan. Kalau tidak ada pelanggaran, biarkan proses hukum membuktikannya. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, tentu harus dipertanggungjawabkan.” pungkasnya.
Dokumen Pengaduan Telah Diterima KPK
Dengan diterimanya surat pengaduan tersebut, GHARIS menyatakan siap memberikan dokumen maupun informasi tambahan apabila diperlukan KPK dalam proses penelaahan. Tanda terima yang diterbitkan KPK menjadi bukti administratif bahwa dokumen pengaduan telah disampaikan kepada lembaga tersebut, bukan sekaligus merupakan kesimpulan bahwa dugaan yang dilaporkan telah terbukti.
Tahap berikutnya bergantung pada proses penelaahan dan kewenangan KPK terhadap materi pengaduan. Verifikasi diperlukan untuk menguji validitas data mengenai 123 paket pekerjaan, nilai sekitar Rp11,7 miliar, pola Pengadaan Langsung, serta dugaan hubungan antara PT AK dan PT MKP.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa merupakan unsur penting untuk memastikan anggaran publik digunakan sesuai peruntukan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang disertai data dan dokumen dapat menjadi bahan pemeriksaan sepanjang memenuhi persyaratan serta kewenangan lembaga yang menangani.
Laporan GHARIS ke KPK pada akhirnya menempatkan dugaan pola pengadaan jasa konsultansi Disperkimta Tangsel dalam ruang pemeriksaan yang harus diuji secara objektif. Apakah terdapat pelanggaran, konflik kepentingan, hubungan antarpihak, atau penyimpangan dalam proses pengadaan, seluruhnya masih membutuhkan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.







