Kemnaker Perkuat Pemanfaatan JKP untuk Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja

Kemnaker Perkuat Pemanfaatan JKP untuk Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja
Teropongpost, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong pekerja di Indonesia agar memahami manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari sistem pelindungan dan pengembangan karier pekerja. Program ini tidak hanya memberikan perlindungan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga membantu pekerja mempersiapkan langkah karier berikutnya.

Menurut Kemnaker, JKP merupakan salah satu instrumen penting yang dirancang pemerintah untuk memperkuat pelindungan dan pengembangan karier pekerja di tengah perubahan dunia kerja yang semakin dinamis. Melalui program tersebut, pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh dukungan finansial sekaligus akses terhadap layanan peningkatan kompetensi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa JKP hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan sosial yang lebih komprehensif bagi pekerja, sekaligus membantu mereka tetap memiliki peluang berkembang setelah kehilangan pekerjaan.

“Program ini tidak hanya memberikan perlindungan ekonomi sementara, tetapi juga mendukung pekerja agar lebih siap menghadapi tantangan pasar kerja melalui berbagai layanan yang tersedia,” ujar Indah dalam keterangan resminya.

Read More

Salah satu manfaat utama yang diberikan melalui program JKP adalah bantuan uang tunai yang besarannya mencapai 60 persen dari upah peserta sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat diterima selama maksimal enam bulan. Selain itu, peserta juga memperoleh akses terhadap informasi lowongan kerja, pelatihan keterampilan, serta layanan pengembangan karier.

Kemnaker menilai layanan konseling karier menjadi salah satu komponen penting dalam program tersebut. Melalui pendampingan ini, peserta dapat mengenali potensi diri, memahami minat kerja, serta menyusun strategi karier baru setelah mengalami PHK.

Layanan bimbingan karier juga membantu peserta mengidentifikasi keterampilan yang perlu ditingkatkan agar lebih sesuai dengan kebutuhan industri. Dengan demikian, peluang untuk kembali bekerja atau beralih profesi dapat semakin terbuka.

Selain mendukung proses pencarian kerja, konseling karier juga diharapkan mampu membantu peserta mengatasi tekanan psikologis akibat kehilangan pekerjaan. Pendampingan yang diberikan dapat menjadi sarana untuk membangun kembali kepercayaan diri dan kesiapan memasuki dunia kerja.

Pelaksanaan layanan tersebut dilakukan oleh aparatur ketenagakerjaan maupun pengantar kerja yang bertugas pada instansi ketenagakerjaan sesuai kewenangannya dalam pelayanan penempatan tenaga kerja.

Indah juga mengingatkan pentingnya memahami syarat kepesertaan JKP agar pekerja dapat memanfaatkan seluruh fasilitas yang tersedia. Program ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat didaftarkan, serta telah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk pekerja di sektor usaha mikro dan kecil, kepesertaan JKP mensyaratkan keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara pekerja di perusahaan menengah dan besar wajib terdaftar pada program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).

“Kami berharap pekerja dapat memahami syarat dan manfaat JKP sehingga layanan yang telah disiapkan pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung keberlangsungan karier dan kesejahteraan mereka,” tutup Indah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.