Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang Musnahkan 53 Perkara Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang Musnahkan 53 Perkara Barang Bukti
Teropongpost, Kab. Tangerang, -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti yang sudah inkcracht atau mendapat putusan tetap dari pengadilan. Barang bukti tersebut dari 53 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ferry Herlius mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari dua perkara pidana khusus dan 51 pidana umum.

“Untuk yang pidana khusus itu barang buktinya berupa rokok tanpa pita cukai,” jelasnya kepada wartawan usai pemusnahan, Selasa (7/3).

Read More

Diketahui, barang bukti berupa rokok, parfum, handphone, sabu, ganja, kosmetik, baju dan obat tramadol dimusnahkan dengan dibakar di dalam tong. Lalu, untuk senjata tajam dimusnahkan dengan di potong menggunakan gurinda.

“Untuk sabu yang dimusnahkan sebanyak 396,25 gram. Ganja seberat 357 gram. Ini perkara sejak Desember 2022 hingga Februari 2023,” jelasnya.

Sedangkan, barang bukti berupa obat Tramadol sebanyak 436 butir. Senjata tajam 5 buah berupa parang, pedang hingga pedang bergerigi. Termasuk barang bukti berupa alat komunikasi sebanyak 12 buah smartphone.

“Kita sudah memulai pemusnahkan barang bukti dari perkara pidum dan pidsus. Ada narkotika, rokok tanpa pita cukai dari Bea Cukai. Untuk narkotika ada dari Polres dan Badan Narkotika Nasional (BNN),” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.