Kejaksaan Agung Periksa Enam Saksi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG di BGN

Kejaksaan Agung Periksa Enam Saksi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG di BGN
Teropongpost, Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025–2026. Penyidikan tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui pelaksanaan program.

Sebanyak enam saksi diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada Senin (24/8/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi kebutuhan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN.

Pemeriksaan enam saksi oleh Kejaksaan Agung tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN yang masih berlangsung. Penyidik mendalami keterangan dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program pada sejumlah wilayah.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, keenam saksi berasal dari latar belakang yang berbeda. Mereka antara lain merupakan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), karyawan swasta, hingga pemasok kebutuhan program.

Read More

Para saksi yang diperiksa terdiri atas RSA selaku Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S selaku Mitra SPPG Ciputat, SDS yang berstatus karyawan swasta, U selaku Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA sebagai pemasok atau supplier ompreng, serta HD selaku Mitra SPPG Cibadak.

Keberagaman latar belakang para saksi menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara. Keterangan mereka diharapkan dapat membantu penyidik mencocokkan fakta-fakta yang telah diperoleh dengan mekanisme pelaksanaan Program MBG yang menjadi objek penyidikan.

Selain meminta penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan, penyidik juga mendalami hubungan dan peran masing-masing pihak dalam rangkaian kegiatan yang sedang ditelusuri. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memperoleh konstruksi perkara secara lebih utuh.

Pemeriksaan saksi juga diarahkan untuk melakukan sinkronisasi antara keterangan para pihak dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum penyidikan berlanjut ke tahapan pemberkasan berikutnya.

Kejaksaan Agung masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui secara lebih menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN. Karena proses tersebut belum selesai, hasil pemeriksaan saksi masih akan dianalisis bersama alat bukti lainnya.

Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan.

Asas praduga tidak bersalah turut menjadi prinsip yang dijunjung selama proses pemeriksaan berlangsung. Dengan demikian, pihak-pihak yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut tetap ditempatkan sesuai kedudukan hukumnya sampai terdapat pembuktian dan keputusan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan enam saksi pada 24 Agustus 2026 menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola Program MBG di BGN tahun anggaran 2025–2026. Penyidik masih memiliki ruang untuk memanggil pihak lain apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperjelas rangkaian peristiwa.

Tahap berikutnya akan sangat bergantung pada hasil analisis terhadap keterangan para saksi serta alat bukti lain yang telah dan sedang dikumpulkan. Penyidik akan menentukan langkah lanjutan berdasarkan kecukupan fakta dan pembuktian dalam perkara tersebut.

Dengan penyidikan yang masih berjalan, Kejaksaan Agung menempatkan pemeriksaan saksi sebagai instrumen untuk membangun konstruksi perkara secara objektif. Pendekatan tersebut diperlukan agar setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dapat ditelusuri berdasarkan bukti dan fakta hukum yang memadai.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.