Teropongpost, BANTEN – GTI soroti SPMB Banten 2026 setelah sistem penerimaan peserta didik tingkat SMA Negeri di Provinsi Banten dinilai belum memberikan ruang pengawasan publik yang memadai. Dewan Pimpinan Pusat Garda Tipikor Indonesia (DPP GTI) menilai kebijakan penutupan seluruh data Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta pada aplikasi resmi SPMB berpotensi menghambat proses verifikasi masyarakat terhadap pelaksanaan jalur afirmasi.
SPMB Banten 2026 menjadi perhatian organisasi tersebut karena mekanisme yang diterapkan dianggap menyulitkan orang tua maupun lembaga independen dalam memastikan ketepatan penyaluran kursi afirmasi bagi peserta yang berasal dari kelompok Desil 1–5 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menurut GTI, keterbukaan informasi yang proporsional diperlukan agar proses seleksi tetap akuntabel tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi.
Sekretaris Jenderal DPP Garda Tipikor Indonesia, Deri Hartono, menyatakan bahwa NIK tertutup membuat proses pengawasan publik tidak dapat dilakukan secara optimal pada SPMB Banten 2026. Akibatnya, masyarakat tidak memiliki sarana untuk melakukan pencocokan data terhadap peserta yang diterima melalui jalur afirmasi.
“Akibat NIK tidak tampil di sistem, kami tidak bisa melakukan kroscek publik. Orang tua tidak bisa memastikan anaknya lolos Afirmasi Desil 1-5 dengan benar. LSM juga tidak bisa uji petik: apakah peserta yang diterima sudah sesuai persyaratan Desil 1-5 dari DTKS atau belum,” ujar Deri, Kamis (25/9/2026).
Menurutnya, perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tetap harus dihormati. Namun demikian, kebijakan menutup seluruh identitas peserta dinilai tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai ilustrasi atas persoalan tersebut, GTI mengungkap kasus yang dialami seorang peserta berinisial Ananda K.G.. Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, peserta yang tercatat sebagai penerima aktif Kartu Indonesia Pintar (KIP/PIP) tidak dapat mengikuti jalur afirmasi karena sistem SPMB menampilkan status desil sebagai “tidak ada”.
Deri menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi ketidaksinkronan data yang perlu segera dievaluasi oleh penyelenggara SPMB.
“Ini bukti nyata. KIP itu dokumen resmi negara yang menyatakan miskin. Tapi karena data Desil di sistem SPMB tertutup dan tidak sinkron, anak miskin KIP justru dicoret. Kalau data dibuka untuk pengawasan, kasus begini bisa langsung ketahuan dan dikoreksi,” tegasnya.
Sebagai bentuk masukan terhadap penyelenggaraan SPMB, DPP Garda Tipikor Indonesia menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, menyediakan akses data terbatas bagi lembaga pengawas melalui mekanisme kerja sama yang menjamin kerahasiaan data pribadi, dengan menampilkan nomor pendaftaran, inisial nama, sekolah asal, dan status desil tanpa membuka NIK secara utuh.
Kedua, mengembangkan fitur pengecekan mandiri pada laman resmi SPMB sehingga orang tua dapat memverifikasi status desil anak menggunakan NIK masing-masing tanpa dapat mengakses data peserta lainnya.
Ketiga, melakukan verifikasi manual terhadap seluruh peserta pemegang KIP/PIP aktif yang pada sistem terbaca tidak memiliki status desil, sehingga hak mereka untuk mengikuti jalur afirmasi dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai keterbukaan NIK menjadi alasan menutup pintu keadilan. Kursi Afirmasi Desil 1-5 adalah hak anak miskin. Jangan sampai diambil orang yang tidak berhak karena pengawasannya dimatikan,” pungkas Deri.
DPP Garda Tipikor Indonesia menyatakan memberikan waktu tujuh hari kerja kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk memberikan respons terhadap sejumlah rekomendasi tersebut. Apabila tidak terdapat tindak lanjut, organisasi itu menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten dan Komisi Informasi Provinsi Banten sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang tersedia.







