Teropongpost, TANGERANG SELATAN – Persoalan surat pernyataan yang sebelumnya ditandatangani siswa dan orang tua di SMPN 20 Tangsel memasuki tahap penyelesaian setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan memfasilitasi pertemuan antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan Tangerang Selatan, dan pelapor, Rabu (07/10/2026). Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen pembinaan dan peninjauan kembali penggunaan surat pernyataan yang memuat konsekuensi terhadap peserta didik.
Dalam forum tersebut, Dinas Pendidikan Tangerang Selatan menyatakan kesiapannya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh SMP di wilayah Tangerang Selatan berkaitan dengan implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Komitmen itu disampaikan setelah muncul persoalan di SMPN 20 Tangsel mengenai surat pernyataan yang sebelumnya digunakan dalam lingkungan sekolah.
Pertemuan yang berlangsung di ruang meeting UPTD PPA Tangsel tersebut juga menegaskan pentingnya memastikan setiap kebijakan sekolah tetap mengutamakan kepentingan terbaik anak. Dinas Pendidikan Tangerang Selatan, melalui konteks Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, penanganan pelanggaran peserta didik tidak semata-mata diarahkan pada pemberian sanksi, tetapi juga pembinaan, edukasi, pemulihan, serta perlindungan hak pendidikan.
Pertemuan tersebut tercatat dalam Berita Acara Rapat Laporan Nomor IDP-2026-270. Rapat dimulai sekitar pukul 11.10 WIB dan dipimpin Mitra Hukum UPTD PPA. Hadir dalam forum tersebut perwakilan UPTD PPA, Furba Indah, Kepala SMPN 20 Tangsel Slamet Afandy, Kasi Dindikbud Tangsel Muhammad Nur, serta Heri Fitriansyah selaku pelapor bersama keluarga.
Pada awal pertemuan, Furba Indah menegaskan bahwa kepentingan anak menjadi titik utama pembahasan. Menurutnya, proses penyelesaian persoalan perlu diarahkan pada upaya membangun lingkungan pendidikan yang aman sekaligus menjalankan ketentuan regulasi yang berlaku.
“Pertemuan ini untuk anak di Tangsel dan upaya kepentingan anak, implementasi dari Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 serta mengimplementasikan itikad baik kedua belah pihak,” tegas Indah dalam rapat.
Pelapor Heri Fitriansyah kemudian menyampaikan dua permintaan utama. Pertama, sekolah diminta menyosialisasikan kepada wali murid bahwa surat pernyataan yang telah ditandatangani sebelumnya tidak lagi digunakan sebagai dasar penerapan konsekuensi sebagaimana dipersoalkan. Kedua, ia meminta Dinas Pendidikan melakukan pengawasan dan pembinaan secara lebih luas kepada seluruh SMP di Tangerang Selatan.
“Kami berharap SMPN 20 melakukan sosialisasi bahwa surat pernyataan yang sudah ditandatangani itu tidak berlaku. Dan kami juga minta Dinas Pendidikan melakukan pengawasan dan pembinaan ke seluruh SMP di Tangsel terkait Permendikdasmen No.6 Tahun 2026 ini,” ujar Heri.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala SMPN 20 Tangsel Slamet Affandy menyatakan sekolah bersedia melakukan perbaikan. Sosialisasi kepada orang tua atau wali murid, menurutnya, akan dilakukan melalui saluran komunikasi sekolah, termasuk grup WhatsApp.
“Kami berkomitmen dan bersedia akan melakukan sosialisasi terkait tidak berlakunya surat pernyataan yang telah ditandatangani. Teknisnya akan kami informasikan melalui grup WhatsApp wali murid. Selain itu sekolah juga siap untuk melakukan perbaikan di masa mendatang,” katanya.
Komitmen serupa disampaikan Kasi Dindikbud Tangsel Muhammad Nur. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan akan melakukan pembinaan terhadap sekolah-sekolah SMP di wilayah Tangerang Selatan agar penerapan kebijakan internal sekolah tidak bertentangan dengan arah regulasi mengenai budaya sekolah aman dan nyaman.
“Dinas Pendidikan siap dan berkomitmen akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh SMP di wilayah Tangerang Selatan terkait implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman,” ucap M. Nur.
Sementara itu, UPTD PPA memberikan rekomendasi agar langkah pembinaan dan sosialisasi dilakukan terlebih dahulu sebelum sekolah menetapkan atau menggunakan dokumen baru. Surat pernyataan yang sebelumnya telah ditandatangani juga diminta ditarik atau dicabut untuk menghindari tumpang tindih administrasi maupun kebijakan pada kemudian hari.
“Kami menyarankan agar dilakukan terlebih dahulu pembinaan dan sosialisasi terkait Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, khususnya terhadap SMPN 20 sebelum adanya upaya-upaya yang akan dilakukan. Serta dimohon untuk menarik/mencabut terlebih dahulu surat pernyataan yang ada, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dikemudian hari,” tandas Indah.
Rapat berlangsung kondusif dan berakhir sekitar pukul 11.45 WIB. Para pihak disebut telah memahami hasil pembahasan serta komitmen yang disepakati. Proses tersebut berkaitan dengan laporan Nomor IDP-2026-270 yang sebelumnya tercatat melalui tanda terima pengaduan tertanggal 11/08/2026.







