Di duga kelalaian pegawai telkom di sajira hampir memakan korban

Di duga kelalaian pegawai telkom di sajira hampir memakan korban
Teropongpost.id   lebak banten di duga adanya kelalaian pegawai telkom kabel telkom hampir merenggut korban. 04/10/2025.

Seorang pengendara bernama wisnu wijaya, nyaris jadi mati usai menabrak kabel telkom yang membentang di jalan sampai mengenai lehernya.

Peristiwa ini terjadi pada saat malam hari di Jalan raya makam riben, Kecamatan sajira , tepatnya di jalan mau ke smp 1 sajira pos polisi lama, pada sabtu (04/10/2025) .

Read More

Menurut wisnu, korban sekaligus saksi mata, awalnya kabel yang berserakan di langit-langit jalan tersebut ditabrak oleh mobil sehingga kabelnya jatuh berserakan di jalan aspal sampai ada kabel yang membentang di jalan raya .

“Kabel yang membentang di jalan raya tersebut. tingginya hanya berjarak kurang lebih satu meter dari dasar aspal sehingga mengenai badan lalu ke leher. hampir saja leher saya luka berat. saya saat malam itu lagi pelan membawa kendaran tersebut karena kondisi sangat gelap tidak ada penerangan jalan hanya mengandalkan lampu motor kabel tersebut tidak terlihat sampai tertabrak dan menyangkut ke leher saya. Ucap korban

Lanjut tidak jauh dari kejadian saya saat tersangkut kabel ke leher ternyata ada kabel yang berserakan karena di tabrak mobil hingga terputus dan berserakan di jalan. kabel yang mengenai leher saya itu dampak dari kabel yang putus sehingga kabel tersebut mengendor dan hampir jatuh ke aspal yang membuat kecelakan kabel tersebut membentang di jalan sehingga mencelakai pengendara yang melintas .ujar nya

Team media teropongpost menghubungi lewat telepon whatsapp pihak pln kecamatan sajira. Itu bukan kabel pln melain kan kabel telkom tolong hubungi saja pihak telkom karena itu bukan wewenang kami .ucap singkat pln sajira

seseorang bisa dikenakan pidana apabila mengakibatkan pengendara terluka atau meninggal akibat kabel Telkom yang menjuntai, baik itu karena kelalaian pemilik kabel atau pihak lain yang menyebabkan kabel tersebut menjadi berbahaya,

sesuai dengan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP untuk luka berat, serta dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.