TEROPONGPOST, LEBAK – Pemerintah Desa Sukamanah menggelar rapat musyawarah desa terkait dengan Penetapan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2024 dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Acara yang digelar pada Selasa (05/09/2023) tersebut, bertempat di Ruang Kantor Desa Sukamanah.
Pada acara rapat RKPDes turut hadir pula Camat Kecamatan Malimping Dadang dan juga dihadiri Dinas Pariwisata Kabid Andri dan di hadiri Kepala Desa Jaro alek dan Ketua BPD Desa Sukamanah beserta anggota, Perangkat dan Staf Desa, RT/RW, Karang Taruna dan PKK Desa Sukamanah.
Penetapan RKPDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun, RKPDes terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa, Rancangan dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa, Kepala Desa atau Perbekel bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan RKPDes Setiap tahun dengan Peraturan Desa.
RKPDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (RKPDes) tersebut semua peserta menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan Tahun Anggaran 2024 Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam RKPDes, dan terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2024.
“Harapan Kepala Desa Sukamanah menyampaikan kepada masyarakat mari kita bersama-sama membangun Desa agar kedepannya lebih baik lagi,” ucapnya.