Badiklat Kejaksaan RI Siapkan Sertifikasi Profesi Jaksa, Enam Skema Diajukan ke BNSP

Badiklat Kejaksaan RI Siapkan Sertifikasi Profesi Jaksa, Enam Skema Diajukan ke BNSP
Teropongpost, JAKARTA – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia mulai mematangkan sistem sertifikasi profesi bagi jaksa sebagai bagian dari strategi meningkatkan profesionalisme dan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memastikan kompetensi jaksa dapat diukur berdasarkan standar profesi yang diakui secara nasional.

Penguatan sertifikasi profesi jaksa tersebut ditandai dengan kunjungan Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., ke kantor BNSP di Jakarta, Kamis (6/8/2026). Pertemuan itu menjadi bagian dari proses membangun sinergi kelembagaan antara Badiklat Kejaksaan RI dan BNSP dalam mengembangkan sistem pengembangan kompetensi aparatur penegak hukum.

Dalam agenda tersebut, Badiklat Kejaksaan RI membahas pengembangan sertifikasi profesi jaksa bersama BNSP, termasuk rencana penerapan standar kompetensi pada sejumlah bidang penanganan perkara. Harli Siregar hadir bersama sejumlah pejabat Badiklat, sementara rombongan diterima langsung oleh Kepala BNSP Syamsi Hari, S.E., M.M.

Harli Siregar dalam kunjungan tersebut didampingi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Mapim) Dr. Teuku Rahman, Kepala Bagian Tata Usaha Badiklat Dr. Jabal Nur, Kasubbag Penjamin Mutu Muhammad Afif Periwiratama P., S.H., M.H., serta Kasubid Pusdiklat Mapim Afrizal Chair, S.H., M.H.

Read More

Pembahasan kedua lembaga berfokus pada penguatan kompetensi aparatur Kejaksaan melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang terhubung dengan mekanisme sertifikasi profesi nasional. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan bentuk pengakuan kompetensi yang lebih terukur, selain pengalaman praktis dan pendidikan formal yang telah ditempuh para jaksa.

Kebutuhan terhadap kompetensi yang lebih spesifik dinilai semakin relevan seiring kompleksitas persoalan hukum yang berkembang. Harli Siregar menegaskan bahwa dinamika penegakan hukum membutuhkan jaksa yang memiliki keahlian sesuai dengan karakteristik bidang perkara yang ditangani.

Atas dasar itu, Badiklat Kejaksaan RI terus mengembangkan metode pembelajaran yang tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan, tetapi diarahkan pada penguasaan kompetensi yang dapat diverifikasi melalui mekanisme sertifikasi. Sistem tersebut diharapkan dapat memperkuat profesionalitas sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Sebagai langkah konkret dari kerja sama tersebut, Badiklat Kejaksaan RI menyerahkan enam skema sertifikasi kepada BNSP untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Enam skema itu mencakup kompetensi mediasi perdata, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), arbitrase, penanganan perkara yang melibatkan penyandang disabilitas, mediator Restorative Justice (RJ), serta penanganan tindak pidana terorisme.

Pengajuan sejumlah skema tersebut menunjukkan adanya upaya untuk mengembangkan sertifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dalam praktik penegakan hukum. Masing-masing bidang memiliki karakteristik dan tingkat kompleksitas tersendiri sehingga membutuhkan kompetensi yang dapat dibuktikan secara objektif.

Apabila seluruh tahapan memperoleh persetujuan dan lisensi dari BNSP, Badiklat Kejaksaan RI nantinya memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan sertifikasi profesi bagi jaksa pada bidang-bidang yang telah ditetapkan. Kewenangan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan dalam memastikan kualitas kompetensi aparatur.

Kepala BNSP Syamsi Hari menyambut baik inisiatif yang dilakukan Badiklat Kejaksaan RI. Menurutnya, kerja sama kedua lembaga memiliki nilai strategis dalam mendorong terbentuknya aparatur penegak hukum yang kompetensinya dapat diukur berdasarkan standar nasional.

Sinergi antara BNSP dan Badiklat Kejaksaan RI juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem pengembangan profesi di lingkungan Kejaksaan. Dengan adanya standar kompetensi dan mekanisme sertifikasi, peningkatan kapasitas aparatur dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terukur.

Pengembangan sertifikasi profesi tersebut pada akhirnya diarahkan untuk mendukung kualitas penegakan hukum sekaligus pelayanan kepada masyarakat. Aparatur yang memiliki kompetensi terverifikasi diharapkan mampu merespons persoalan hukum yang semakin kompleks dengan pendekatan profesional, adaptif, dan berintegritas.

Kerja sama Badiklat Kejaksaan RI dan BNSP menjadi salah satu langkah untuk memastikan peningkatan kualitas sumber daya manusia berjalan seiring dengan tuntutan perubahan lingkungan penegakan hukum. Melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi yang terintegrasi, Kejaksaan RI diharapkan semakin siap menghadapi tantangan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas institusi penegak hukum.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.