Teropongpost, Medan — Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI memperkuat kesiapan aparatur penegak hukum dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru melalui Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana di Sentra Diklat Sumatera Utara, Medan.
Penguatan pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru menjadi fokus Badiklat Kejaksaan RI karena perubahan regulasi tersebut membawa konsekuensi langsung terhadap pola kerja, perspektif, dan praktik aparat penegak hukum, khususnya para jaksa yang menangani perkara pidana umum.
Melalui pelatihan pemantapan KUHP dan KUHAP baru, Badiklat Kejaksaan RI menargetkan peserta tidak hanya mengetahui perubahan norma, tetapi juga memiliki kesiapan untuk menerapkan ketentuan baru secara konsisten dalam proses penegakan hukum.
Kegiatan bertajuk Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pemantapan Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tersebut dilaksanakan selama lima hari, mulai 7 hingga 11 September 2026.
Pelatihan diselenggarakan dengan metode pembelajaran klasikal dan diikuti 150 peserta yang terbagi ke dalam tiga kelas. Peserta berasal dari unsur Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, serta Jaksa Fungsional bidang tindak pidana umum dari sejumlah wilayah.
Wilayah peserta mencakup Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat. Sejumlah Jaksa Fungsional Badiklat Kejaksaan RI juga turut mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari penguatan kapasitas internal lembaga.
Perubahan Sistem Hukum Pidana Bukan Sekadar Pergantian Pasal
Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP tidak boleh dipahami hanya sebagai pergantian sejumlah ketentuan atau penyesuaian norma hukum.
Menurut Harli, kedua regulasi tersebut membawa perubahan mendasar terhadap sistem hukum pidana nasional, baik dalam aspek hukum pidana materiil maupun hukum acara pidana. Perubahan tersebut secara langsung akan memengaruhi cara aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya.
“Perubahan tersebut merupakan transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, baik pada aspek hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil, yang pada akhirnya akan berpengaruh langsung terhadap pola pikir, pola kerja, serta praktik penegakan hukum oleh seluruh aparat penegak hukum,” ujar Harli.
Ia menilai keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia yang menjalankan sistem tersebut. Karena itu, pembaruan hukum harus diikuti dengan peningkatan kapasitas aparatur secara terencana dan berkelanjutan.
Pemantapan Menjadi Fokus Utama Pelatihan
Harli memberikan perhatian khusus terhadap istilah pemantapan yang digunakan dalam program pelatihan tersebut. Menurutnya, peserta tidak cukup hanya mengetahui substansi perubahan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
Pemahaman harus berkembang hingga pada kemampuan menerapkan norma baru dalam penanganan perkara secara konkret. Selain itu, pelatihan juga diarahkan untuk membangun kesamaan persepsi di antara aparat penegak hukum.
“Pelatihan ini tidak lagi semata-mata diarahkan untuk memperkenalkan apa yang berubah dalam KUHP dan KUHAP, tetapi harus bergerak lebih jauh pada bagaimana ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar, diterapkan dalam penanganan perkara, dan membangun kesamaan persepsi,” tegas Harli.
Kesamaan pemahaman dinilai penting untuk mencegah terjadinya perbedaan interpretasi yang berlebihan dalam penerapan hukum di lapangan. Dengan standar pemahaman yang lebih seragam, proses transisi menuju sistem hukum pidana baru diharapkan dapat berjalan lebih konsisten.
Jaksa Diminta Memahami KUHP dan KUHAP Secara Menyeluruh
Dalam sistem peradilan pidana, posisi jaksa memiliki peran strategis. Perubahan terkait tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, pemidanaan, serta mekanisme hukum acara akan berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas Kejaksaan.
Karena itu, Harli meminta peserta memahami KUHP dan KUHAP sebagai dua instrumen yang saling berkaitan dan tidak dapat dipelajari secara terpisah.
“Hukum pidana materiil dan hukum acara pidana merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” katanya.
Pemahaman mengenai unsur tindak pidana harus berjalan seiring dengan penguasaan terhadap prosedur penanganan perkara, pembuktian, perlindungan hak para pihak, serta batas-batas kewenangan aparat penegak hukum.
Pengetahuan Harus Berubah Menjadi Kemampuan Praktis
Badiklat Kejaksaan RI juga menempatkan kemampuan aplikatif sebagai salah satu hasil utama yang diharapkan dari pelatihan tersebut. Peserta diharapkan mampu membawa pemahaman baru dari ruang kelas ke dalam praktik penanganan perkara di satuan kerja masing-masing.
Komposisi peserta yang berasal dari lini tindak pidana umum dinilai memiliki posisi strategis karena mereka berhadapan langsung dengan berbagai persoalan dalam penerapan hukum pidana.
Harli juga meminta para peserta menjalankan peran sebagai agen pembelajaran dan agen perubahan setelah kembali ke lingkungan kerja.
“Sepulang dari pelatihan ini, pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan-rekan Jaksa lainnya,” pesan Harli.
Menurutnya, proses pengembangan kompetensi tidak boleh berhenti pada individu yang mengikuti pelatihan. Pengetahuan tersebut perlu disebarluaskan agar manfaatnya dapat menjangkau lebih banyak aparatur Kejaksaan.
Keberhasilan Tidak Diukur dari Sertifikat
Harli menegaskan bahwa keberhasilan pelatihan tidak semata-mata ditentukan oleh selesainya program selama lima hari atau diperolehnya sertifikat oleh peserta.
Tolok ukur utama, menurutnya, adalah kemampuan jaksa menerapkan pemahaman tersebut secara tepat ketika kembali menjalankan tugas dan menangani perkara.
“Saudara tidak hanya pernah mengikuti pelatihan KUHP dan KUHAP baru, tetapi benar-benar menjadi Jaksa yang siap melaksanakan, siap menjelaskan, dan siap mengawal implementasinya,” tegas Harli.
Peserta pun diminta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan disiplin, aktif, sungguh-sungguh, dan penuh tanggung jawab agar proses pembelajaran menghasilkan kesiapan substantif.
Akademisi dan Praktisi Perkuat Perspektif Pembelajaran
Untuk memperluas perspektif peserta, Badiklat Kejaksaan RI melibatkan tenaga pengajar dari berbagai latar belakang institusi.
Narasumber dan pengajar berasal dari Universitas Sumatera Utara, Politeknik Medan, Pengadilan Tinggi Medan, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Keterlibatan akademisi dan praktisi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pembaruan hukum pidana. Peserta tidak hanya mempelajari aspek normatif dan teoritis, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai tantangan penerapan regulasi dalam praktik.
Ruang Kelas Menjadi Forum Konsolidasi Pemikiran Hukum
Bagi Harli, pelatihan tidak seharusnya menjadikan peserta sebagai penerima materi secara pasif. Ruang kelas harus menjadi forum untuk mengonsolidasikan pemikiran hukum dan mendiskusikan persoalan yang relevan dengan kebutuhan penegakan hukum.
Peserta didorong membawa pengalaman dan persoalan nyata yang mereka hadapi dalam pekerjaan untuk dibahas bersama selama proses pembelajaran.
“Ruang kelas dalam pelatihan ini bukan sekadar tempat menerima materi, tetapi menjadi ruang konsolidasi pemikiran hukum,” ujar Harli.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan antara teori, perubahan regulasi, dan kebutuhan praktis dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.
Pembaruan Regulasi Harus Diikuti Perubahan Paradigma
Harli mengingatkan bahwa perubahan hukum tidak akan menghasilkan dampak maksimal apabila tidak diikuti perubahan cara berpikir aparat yang menjalankannya.
Jaksa, menurutnya, tidak cukup hanya menghafal pasal dan ketentuan baru. Aparatur penegak hukum harus memahami filosofi norma, hubungan antarketentuan, serta mampu menganalisis fakta secara objektif.
Penggunaan kewenangan juga harus dilakukan secara proporsional dengan tetap menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai orientasi utama penegakan hukum.
“Karena pada akhirnya, kualitas sebuah undang-undang akan sangat ditentukan oleh kualitas aparatur yang melaksanakannya,” tegas Harli.
Badiklat Kejaksaan Perluas Pelatihan ke Berbagai Daerah
Pelaksanaan pelatihan di Sentra Diklat Sumatera Utara menjadi bagian dari strategi Badiklat Kejaksaan RI untuk memperluas akses pengembangan kompetensi aparatur hingga ke berbagai wilayah.
Harli menyampaikan bahwa kegiatan serupa juga direncanakan berlangsung di lima sentra lainnya, yaitu Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar.
Pola pelatihan berbasis sentra daerah tersebut diharapkan membuat pengembangan kompetensi lebih dekat dengan satuan kerja sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program.
Pada akhirnya, pelatihan pemantapan KUHP dan KUHAP baru di Medan diarahkan untuk memastikan bahwa perubahan regulasi diikuti kesiapan nyata dari aparat penegak hukum. Badiklat Kejaksaan RI menempatkan peningkatan kompetensi bukan sekadar sebagai proses transfer pengetahuan, melainkan sebagai bagian dari transformasi profesionalisme.
Ketika sistem hukum pidana memasuki fase pembaruan, jaksa dituntut tidak hanya mengenal aturan baru. Mereka harus mampu memahami, menjelaskan, dan menerapkannya secara tepat, konsisten, profesional, serta tetap berorientasi pada prinsip keadilan.







