Teropongpost, LAMPUNG SELATAN, – Pengungkapan dugaan kasus sabu 50 kilogram terjadi setelah aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan memeriksa sebuah mobil BMW berwarna hitam metalik di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 50 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54.048 gram dan netto 50.000 gram. Tiga orang yang berada di dalam kendaraan turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dugaan kasus sabu 50 kilogram tersebut terungkap pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB. Pemeriksaan dilakukan terhadap BMW dengan nomor polisi B 2171 UBW yang berada di area Seaport Interdiction. Polisi kemudian membawa ketiga orang yang berada di dalam kendaraan beserta barang bukti ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menjelaskan bahwa tiga orang yang diamankan atas dugaan kasus sabu 50 kilogram masing-masing berinisial M.W (43), M.F (25), dan P.A.S (32). M.W dan M.F tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Timur, sementara P.A.S merupakan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Tiga tersangka yang kami amankan masing-masing M.W, 43 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, M.F, 25 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, dan P.A.S, 32 tahun, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur,” kata Deddy.
Pemeriksaan kendaraan selanjutnya mengarah pada bagian belakang mobil. Petugas menemukan puluhan bungkus plastik yang diduga berisi sabu dan disimpan di bagasi belakang bawah jok kendaraan. Temuan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk mengamankan ketiga orang di dalam mobil sekaligus membawa barang bukti untuk pendalaman perkara.
Dalam pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa ketiga orang tersebut diduga bukan pemilik barang. M.W, M.F, dan P.A.S mengaku membawa barang tersebut atas perintah rekannya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Mereka juga mengaku mendapat tugas mengangkut barang dari Aceh menuju Pelabuhan Merak.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, perjalanan tersebut dilakukan dengan imbalan tertentu. Ketiga orang itu disebut dijanjikan bayaran apabila berhasil membawa barang sampai ke tujuan yang telah ditentukan.
“Ketiganya mengaku berperan membawa sabu tersebut dari Aceh sampai ke Pelabuhan Merak. Mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil membawa barang tersebut sampai ke Pelabuhan Merak,” ujar Deddy.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 50 bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan berat netto 50.000 gram. Selain narkotika yang diduga sabu, penyidik juga mengamankan satu unit BMW warna hitam metalik, satu lembar STNK, serta tiga telepon seluler masing-masing merek Infinix Smart 20, Redmi A5, dan Samsung Galaxy A17.
Barang bukti dan keterangan para tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri asal-usul serta tujuan pengiriman narkotika tersebut. Polisi juga menyatakan masih melakukan pengembangan guna mengidentifikasi pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Penanganan tidak berhenti pada para pembawa barang, tetapi akan terus ditelusuri sampai kepada pihak yang berada di balik jaringan tersebut,” kata Deddy.
Dari bahan perkara yang disampaikan, narkotika diduga sabu dengan berat netto 50.000 gram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp50 miliar. Perhitungan itu menggunakan asumsi harga Rp1 juta per gram. Sementara berdasarkan asumsi satu gram dikonsumsi satu orang, jumlah barang bukti tersebut disebut setara dengan 50.000 jiwa.
Besarnya jumlah barang bukti membuat perkara tersebut menjadi bagian penting dari upaya aparat mengungkap pola distribusi narkotika lintas wilayah. Rute Aceh menuju kawasan Pelabuhan Merak yang disebut dalam pemeriksaan juga menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Secara hukum, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian dalam perkara. Status serta keterlibatan masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku, sementara pengembangan terhadap pihak yang disebut berstatus DPO masih menjadi bagian dari pekerjaan penyidik.







