Polsek Rajeg Ungkap Dugaan Kasus Pemerasan Berkedok Penegak Hukum, Tiga Warga Tangerang Jadi Korban

Polsek Rajeg Ungkap Dugaan Kasus Pemerasan Berkedok Penegak Hukum, Tiga Warga Tangerang Jadi Korban
Teropongpost, Kab. Tangerang – Kasus dugaan pemerasan dengan modus penipuan berkedok penegak hukum berhasil diungkap aparat Polsek Rajeg setelah sedikitnya tiga warga Tangerang melaporkan diri sebagai korban. Para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan menggunakan tuduhan pelanggaran hukum untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Perkara dugaan pemerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut menimbulkan kerugian materi yang tidak sedikit. Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Rajeg, para pelaku diduga menyasar masyarakat dengan cara menciptakan situasi intimidatif, kemudian menawarkan penyelesaian di luar proses hukum dengan imbalan sejumlah uang yang harus dibayarkan korban.

Pengungkapan kasus penipuan berkedok penegak hukum ini dilakukan oleh Polsek Rajeg bersama jajaran Reskrim Polresta Tangerang. Sejumlah terduga pelaku berhasil diamankan setelah polisi menerima beberapa laporan yang menunjukkan pola kejahatan serupa dalam rentang waktu yang berbeda.

Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono melalui Kanit Resmob AKP Iwan Wahyudi, didampingi Kasubnit Resmob IPDA Eko Budi Susilo, IPDA Novrizal Dwi F, serta tim Opsnal dan Reskrim Polsek Rajeg, menjelaskan bahwa salah satu kejadian yang menjadi dasar pengungkapan perkara menimpa korban berinisial MHI.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.40 WIB di Kampung Picung, Kecamatan Pasar Kemis. Saat berada di rumahnya, korban didatangi enam pria yang tidak dikenal. Salah seorang pelaku mengaku berasal dari Polda Metro Jaya dan membawa map berwarna merah sebagai atribut untuk meyakinkan korban.

Menurut keterangan kepolisian, korban kemudian dituduh terlibat dalam praktik penjualan rokok ilegal. Dengan dalih pemeriksaan, korban dibawa masuk ke sebuah kendaraan Toyota Avanza berwarna silver. Pada saat yang sama, beberapa pelaku lainnya masuk ke rumah korban dan mengambil empat kardus rokok.

“Di dalam mobil, para pelaku dengan brutal mengambil uang tunai sebesar Rp 5.300.000 dan satu unit ponsel merek Xiaomi dari kantong celana MHI. Perjalanan dilanjutkan menuju Jakarta, di mana korban dipaksa untuk menyanggupi permintaan uang damai sebesar Rp 40.000.000, dari tawaran awal Rp 80.000.000. Dalam perjalanan, mata MHI ditutup lakban dan dipaksa mencari pinjaman ke saudara DD sebesar Rp 2.000.000,” jelas Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Selain mengambil uang tunai dan telepon genggam, pelaku juga diduga mengakses aplikasi keuangan milik korban. Dana yang tersimpan dalam dompet digital korban disebut dipindahkan ke rekening tertentu sebelum akhirnya dicairkan secara tunai.

“‎Akhirnya pada Kamis 21 Mei 2026, sekira pukul 00.30 WIB, MHI diturunkan di Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, dengan ponselnya dikembalikan, sementara para pelaku memesankan layanan transportasi online untuk korban,” sambungnya.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan laporan lain yang dibuat korban berinisial ARP, DPU, dan MHI. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan kesamaan pola tindakan yang mengarah pada kelompok pelaku yang sama.

“Dasar penyelidikan merujuk pada beberapa laporan polisi yang dibuat sejak Agustus 2025 hingga Juni 2026, menunjukkan pola kejahatan yang serupa,” ujarnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi lapangan, pada Jumat, 19 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku, yakni JRB, MT alias Bule, JA alias Dogol, SA, YS alias Piyeng, dan MT.

Penyelidikan selanjutnya mengarah ke Apartemen Paragon Village, Karawaci. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan JRB alias Reno. Sementara itu, pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, SA alias Epul mendatangi Polsek Rajeg dan menyerahkan diri kepada penyidik.

“Modus operandi para pelaku terbilang licik. Mereka mengaku sebagai anggota Kepolisian, mengelabui korban dengan tuduhan palsu seperti menjual rokok ilegal, lalu membawa korban ke dalam mobil,” ucapnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga mengambil kartu ATM korban, meminta nomor PIN, kemudian menarik uang secara tunai. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain STNK, surat keterangan leasing, rekening koran, sepeda motor, kunci kontak, kwitansi pembelian, tas selempang, topi, serta beberapa unit telepon seluler.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta memburu sejumlah terduga pelaku yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial B, W, Z, J, dan T.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi identitas petugas, meminta surat tugas resmi, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada praktik pemerasan dan penipuan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.