Teropongpost, Tangsel, –Polres Tangsel bersama Tim Gabungan Subdit Umum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan, berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Korban merupakan seorang tukang ojek berinisial SD (65).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto didampingi Kasubdit Umum Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienienny, Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra dan Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Tangsel. Selasa, (24/1/2023).
Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto menjelaskan, pelaku berinisial PP (26) melakukan perencanaan pembunuhan dengan berpura-pura menjadi penumpang ojek. Tersangka ingin memiliki sepeda motor milik korban untuk dijual.
“Hasil dari jual motor itu uangnya akan membayar hutang dan untuk bayar kontrakan serta untuk kebutuhan sehari-harinya,” ungkap Faisal.
Faisal juga mengungkapkan pada saat petugas akan melakukan upaya penangkapan, tersangka PP mencoba untuk melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan terukur dengan melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PP, didapati beberapa barang bukti yang dipakai tersangka untuk melakukan pembunuhan.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkasnya.