Oleh: Arief Prihantoro
Ketua Harian KAGAMA Kota Tangsel
PRESIDEN HARUS MENJAGA UCAPAN
Kepada Yth.
Bapak Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia
Bapak Presiden,
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Jika Bapak Presiden lupa denga nisi pasal ini maka saya sangat berkenan untuk mengutipnya secara verbatim: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Dalam hal ini Konstitusi Negara mengamanahkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dan dalam hal ini wajib dijunjung tinggi oleh seluruh elemen bangsa, terlebih oleh jajaran kepemimpinan tertinggi negara. Sebagai Pemimpin Tertinggi di negara ini Presiden semestinya ikut menjaga dan melaksanakan amanah Konstitusi Negara. Bukan malah dengan terang-terangan melanggar Konstitusi.
Bapak Presiden Prabowo Subianto, belakangan ini publik menyaksikan penegakan hukum yang intensif terhadap penyebaran informasi palsu atau disinformasi di tengah masyarakat. Berdasarkan pemberitaan media massa, pihak kepolisian telah memeriksa setidaknya 28 orang dan menetapkan 10 orang di antaranya sebagai tersangka atas dugaan penyebaran kebohongan publik. Langkah ini menunjukkan bahwa publik dituntut untuk bertanggung jawab secara hukum atas setiap ucapan dan narasi yang disampaikan.
Namun, asas keadilan menuntut agar standar yang sama diterapkan dalam ruang publik. Sebagai pejabat tertinggi dan kepala negara, Presiden memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memberikan teladan dalam menyajikan data dan fakta yang akurat. Pernyataan publik yang tidak berbasis data tepercaya berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi kepresidenan.
Ada satu hal yang seharusnya berlaku bagi setiap orang dalam kehidupan bernegara: Kalau rakyat dituntut menjaga ucapannya, maka Presiden pun wajib menjaga ucapannya.
Bahkan seharusnya lebih dari itu.
Sebab ketika seorang rakyat biasa berbicara, dampaknya mungkin hanya menjangkau lingkungan pertemanannya atau pengikutnya di media sosial. Tetapi ketika seorang Presiden Republik Indonesia berbicara dalam pidato resmi, jutaan orang mendengarkan dan menganggap apa yang disampaikan sebagai informasi yang dapat dipercaya.
Karena itu, setiap pernyataan Presiden mempunyai konsekuensi yang jauh lebih besar.
Presiden bukan warga biasa.
Presiden adalah sumber otoritatif informasi negara.
Maka semakin tinggi jabatan seseorang, semakin tinggi pula kewajibannya untuk memastikan bahwa apa yang keluar dari mulutnya benar, akurat, terverifikasi, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sayangnya, dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat kembali dan kembali dihadapkan pada pernyataan-pernyataan Bapak Presiden yang menimbulkan pertanyaan, kebingungan, bahkan keresahan publik.
Dan ini bukan lagi persoalan satu atau dua pernyataan, tetapi sudah berkali-kali bapak Presiden mengeluarkan pernyataan publik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
TENTANG SUSANAH DAN KLAIM RP700.000 PER KILOGRAM
Dalam pidato resmi kenegaraan pada 14 Agustus 2026, yang disampaikan di hadapan seluruh anggota DPR dan disaksikan oleh jutaan rakyat Indonesia, Bapak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kisah mengenai seorang perempuan bernama Susanah yang disebut memperoleh penghasilan Rp700.000 per kilogram dari pekerjaan mengupas bawang.
Pernyataan tersebut bukan disampaikan dalam percakapan informal.
Bukan pula sekadar pernyataan pribadi yang hanya didengar oleh beberapa orang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia dalam forum resmi kenegaraan , di hadapan lembaga perwakilan rakyat dan di depan publik Indonesia.
Karena itu, sangat wajar jika masyarakat menganggap informasi tersebut sebagai informasi yang telah melalui proses verifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun kemudian diketahui bahwa Susanah bukan pekerja pengupas bawang. Susanah adalah seorang penjahit sekaligus pekerja pencuci ompreng dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bogor.
Dan persoalannya ternyata tidak berhenti pada kesalahan mengenai jenis pekerjaan.
Angka penghasilan yang sebenarnya berkaitan dengan pekerjaan menjahit Susanah adalah Rp700 per kilogram perca, bukan Rp700.000 per kilogram. Dengan demikian, terdapat perbedaan seribu kali lipat antara angka yang disampaikan dalam pidato Presiden dengan angka yang sebenarnya terkait pekerjaan tersebut.
Pertanyaannya kemudian menjadi sangat sederhana, tetapi sekaligus sangat serius:
Bagaimana mungkin upah Rp700 per kilogram perca berubah menjadi Rp700.000 per kilogram, dan pada saat yang sama orang yang bersangkutan disebut sebagai pekerja pengupas bawang, sebelum informasi tersebut akhirnya disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia dalam pidato resmi kenegaraan?
Lebih jauh lagi, persoalan sumber informasi tersebut juga menimbulkan pertanyaan. Bahkan pihak Istana sendiri, melalui Menteri Sekretaris Negara, kemudian tidak dapat menjelaskan secara terang dari mana informasi yang menjadi dasar pernyataan Presiden tersebut berasal.
Di sinilah persoalan sesungguhnya berada. Ini bukan lagi sekadar persoalan salah menyebut angka. Ini adalah persoalan verifikasi informasi di lingkungan kekuasaan. Sebab ketika seorang warga biasa salah menyebut angka, kesalahan tersebut mungkin hanya didengar oleh lingkungan terbatas. Tetapi ketika informasi yang keliru disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia dalam pidato resmi kenegaraan , di hadapan seluruh anggota DPR dan disaksikan oleh jutaan rakyat Indonesia, kesalahan tersebut memperoleh otoritas dan daya jangkau yang luar biasa besar.
Informasi itu kemudian dapat dikutip media massa, dipotong menjadi berbagai cuplikan video, disebarkan melalui media sosial, dan diterima oleh sebagian masyarakat sebagai fakta karena yang mengucapkannya adalah Presiden.
Karena itu, masyarakat berhak bertanya:
Siapa yang memberikan informasi tersebut kepada Presiden?
Siapa yang memverifikasinya?
Mengapa Susanah disebut sebagai pekerja pengupas bawang?
Mengapa Rp700 per kilogram perca berubah menjadi Rp700.000 per kilogram?
Dan yang paling penting:
Siapa yang bertanggung jawab ketika informasi yang keliru tersebut telah telanjur disampaikan oleh Presiden kepada seluruh rakyat Indonesia dalam forum resmi kenegaraan?
Kesalahan seperti ini seharusnya tidak dianggap sebagai persoalan sepele. Justru karena yang berbicara adalah Presiden, standar kehati-hatian seharusnya jauh lebih tinggi.
Presiden tidak mungkin mengetahui segala sesuatu secara langsung. Presiden tentu menerima informasi dari para pembantu, kementerian, lembaga negara, staf, maupun berbagai sumber lainnya. Tetapi justru karena itulah diperlukan mekanisme verifikasi yang ketat sebelum sebuah informasi dijadikan materi pidato Presiden. Sebab setelah sebuah informasi keluar dari mulut Presiden, persoalannya tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab orang yang pertama kali menyampaikan informasi tersebut.
Tetapi: Informasi itu telah menjadi pernyataan resmi Kepala Negara.
Dan ketika ternyata informasi tersebut keliru, masyarakat berhak memperoleh bukan hanya penjelasan mengenai bagaimana kesalahan itu terjadi, tetapi juga koreksi secara terbuka dari Presiden kepada publik.
Sebab jika rakyat diminta berhati-hati sebelum menyebarkan informasi, maka Presiden semestinya menjadi orang pertama yang memberikan teladan mengenai bagaimana sebuah informasi harus diverifikasi sebelum disampaikan kepada publik.
Semakin tinggi otoritas orang yang berbicara, semakin tinggi pula tanggung jawabnya terhadap kebenaran apa yang diucapkannya.
TENTANG IRAN DAN SENJATA NUKLIR
Persoalan yang sama muncul ketika Bapak Presiden berbicara mengenai Iran dan senjata nuklir.
Bapak Presiden pernah menyampaikan mengenai klaim bahwa Iran sudah memiliki senjata nuklir. Pernyataan mengenai senjata nuklir bukanlah persoalan sepele. Ia menyangkut keamanan internasional, geopolitik, proliferasi senjata pemusnah massal, dan posisi diplomatik Indonesia.
Karena itu, ketika Presiden Republik Indonesia menyampaikan informasi semacam itu, publik berhak bertanya:
Apa dan darimana sumber informasinya?
Apakah yang dimaksud adalah Iran memiliki program nuklir?
Apakah Iran memiliki kemampuan untuk membuat senjata nuklir?
Ataukah Iran benar-benar telah memiliki senjata nuklir yang sudah jadi dan operasional?
Ketiga hal tersebut jelas berbeda.
Dan ketika Presiden berbicara mengenai persoalan sebesar itu, masyarakat berhak mendapatkan ketepatan informasi, bukan sekadar narasi yang kemudian harus ditafsirkan sendiri oleh publik. Bahkan rakyat tidak pernah melihat anda sebagai Presiden mengoreksi pernyataan sepenting itu secara terbuka, sekalipun publik tahu pernyataan anda keliru, berdasarkan pernyataan resmi dari Kedutaan Iran sendiri.
TENTANG SELEP PADI DAN KEUNTUNGAN RP2 TRILIUN SEBULAN
Bapak Presiden juga pernah menyampaikan mengenai usaha selep padi dengan keuntungan yang disebut mencapai Rp2 triliun per bulan. Angka tersebut tentu saja bukan angka kecil. Rp2 triliun per bulan berarti Rp24 triliun per tahun. Ketika angka sebesar itu disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, masyarakat tentu akan menganggapnya sebagai informasi yang telah melalui proses verifikasi.
Tetapi justru karena angka tersebut sangat besar, pertanyaan publik menjadi semakin wajar:
Dari mana angka tersebut berasal?
Berapa kapasitas selep padinya?
Berapa volume gabah yang digiling?
Berapa margin keuntungan per kilogram?
Berapa biaya operasionalnya?
Dan bagaimana sebuah usaha selep padi dapat menghasilkan keuntungan bersih Rp2 triliun setiap bulan?
Jika angka tersebut benar, pemerintah seharusnya dapat menunjukkan datanya. Jika ternyata terjadi kekeliruan, maka masyarakat juga berhak mendapatkan koreksi.
Yang tidak seharusnya terjadi adalah Presiden menyampaikan angka luar biasa besar kepada publik, kemudian masyarakat dibiarkan menebak-nebak dari mana angka tersebut berasal.
TENTANG BANJIR BANDANG ACEH
Hal serupa terjadi dalam pernyataan Anda mengenai kondisi masyarakat Aceh pascabencana Banjir Bandang.
Bapak Presiden pernah menyampaikan bahwa penanganan dan pemulihan di Aceh telah mencapai kondisi hampir 100 persen dan warga telah kembali dari pengungsian. Namun kondisi di lapangan kemudian dipersoalkan oleh laporan-laporan yang menunjukkan bahwa masih terdapat masyarakat yang berada dalam kondisi pengungsian.
Sekali lagi, persoalannya bukan sekadar siapa yang benar.
Jika laporan pemerintah benar, tunjukkan datanya.
Jika laporan lapangan keliru, tunjukkan kekeliruannya.
Jika Presiden menerima laporan yang tidak akurat, lakukan koreksi.
Jangan menyelesaikan perbedaan fakta dengan tuduhan bahwa masyarakat sedang menyebarkan hoaks.
Perbedaan data harus diselesaikan dengan data.
PRESIDEN SENDIRI MENGINGATKAN BAHAYA KEBOHONGAN
Yang membuat persoalan ini semakin ironis adalah karena Bapak Presiden sendiri berkali-kali mengingatkan masyarakat mengenai bahaya informasi bohong.
Bapak Presiden bahkan mengatakan bahwa di tengah bencana terdapat narasi kebohongan dan ketidakbenaran. Bapak Presiden juga menyebut kemungkinan adanya kekuatan luar yang tidak suka melihat Indonesia kuat.
Bapak Presiden mengatakan:
*“Atau bahkan terus terang saja saya melihat ada kemungkinan pihak kekuatan-kekuatan luar, yang dari dulu selalu saya tidak mengerti, tidak suka sama Indonesia. Tidak suka Indonesia kuat, Indonesia mantap.”*
Dan narasi yang dimaksud, menurut Bapak Presiden, hal itu adalah narasi kebohongan.
Kami setuju bahwa kebohongan publik harus dilawan.
Kami setuju bahwa hoaks dapat membahayakan masyarakat.
Kami setuju bahwa informasi yang tidak benar dapat menimbulkan kepanikan dan keresahan.
Tetapi prinsip tersebut harus berlaku dua arah.
Jika rakyat diminta berhenti menyebarkan kebohongan, maka pemerintah juga harus berhenti menyampaikan informasi yang tidak benar.
Jika rakyat diminta memeriksa fakta sebelum berbicara, maka Presiden harus menjadi orang pertama yang memeriksa fakta sebelum berbicara.
Jika rakyat diminta menjaga omongan, maka Presiden harus memberikan teladan dalam menjaga omongannya.
=>JANGAN ADA DUA STANDAR
Bapak Presiden,
Inilah inti persoalannya.
Ketika seorang rakyat menyebarkan informasi yang dianggap sebagai hoaks, aparat negara dapat turun tangan.
Orang dapat dipanggil.
Orang dapat diperiksa.
Orang dapat ditangkap.
Orang dapat dijadikan tersangka.
Semua itu dilakukan atas nama menjaga masyarakat dari bahaya informasi palsu.
Baik. Kami setuju dengan bapak.
Kalau begitu, kami hanya meminta satu hal:
>Maka terapkan prinsip yang sama kepada semua orang.
Jangan ada dua standar.
Jangan ada standar bahwa rakyat harus selalu bertindak benar, sementara pejabat negara boleh bertindak seenaknya, boleh melakukan kesalahan tanpa harus memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkannya.
Jangan ada anggapan bahwa ketika rakyat salah, itu adalah hoaks, tetapi ketika pejabat negara salah, itu hanya disebut sebagai “kekeliruan komunikasi”.
Kalau memang informasi bohong berbahaya bagi masyarakat, maka informasi bohong tetap berbahaya meskipun keluar dari mulut seorang pejabat. Termasuk informasi bohong yang disampaikan oleh Kepala Negara maupun para pembantunya.
Bahkan informasi bohong yang disampaikan oleh Kepala Negara dampak sosialnya bisa jauh lebih besar.
PRESIDEN TIDAK HARUS SELALU BENAR
Bapak Presiden,
Tidak seorang pun meminta Presiden untuk tidak pernah salah.
Presiden bukan satu level dibawah Tuhan. Seperti pernah bapak sampaikan, jika Tuhan nilainya 100 maka anda nilainya 99. Bahkan seorang nabi pun tidak pernah mengklaim demikian. Apakah bapak merasa satu level di atas nabi?
Presiden adalah manusia.
Presiden bisa salah menerima laporan.
Presiden bisa salah membaca data.
Presiden bisa salah mendapatkan informasi.
Itu semua mungkin terjadi.
Yang dituntut masyarakat sebenarnya sangat sederhana:
> ketika salah, akui lah.
Jangan mempertahankan kesalahan hanya demi mempertahankan wibawa.
Jangan menyalahkan masyarakat karena mempertanyakan informasi pemerintah.
Jangan menuduh kritik sebagai upaya melemahkan Indonesia.
Dan jangan menganggap setiap orang yang mempertanyakan pernyataan Presiden sebagai orang yang tidak suka Indonesia kuat.
Indonesia tidak akan menjadi lemah hanya karena rakyat mempertanyakan pemerintah. Sebaliknya, Indonesia justru menjadi lebih kuat ketika pemerintah bersedia dikoreksi.
KEKUASAAN TIDAK BOLEH BERADA DI ATAS KEBENARAN
Bapak Presiden,
Ada satu prinsip yang seharusnya menjadi fondasi negara hukum:
tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.
Tetapi ada prinsip lain yang tidak kalah penting:
tidak ada seorang pun yang berada di atas kebenaran.
Presiden bukan sumber kebenaran hanya karena Presiden memegang kekuasaan.
Presiden justru memiliki kewajiban yang lebih besar untuk mencari kebenaran sebelum menyampaikannya kepada rakyat. Karena setiap perkataan Presiden mempunyai konsekuensi.
Ketika Presiden mengatakan sesuatu, masyarakat dapat mempercayainya.
Ketika Presiden memberikan angka, masyarakat menganggap angka itu berasal dari data resmi.
Ketika Presiden menceritakan kisah seorang rakyat, masyarakat menganggap kisah itu telah diverifikasi.
Karena itulah kesalahan informasi dari Presiden bukan persoalan remeh.
KAMI SEBAGAI RAKYAT MEMINTA PRESIDEN MENJAGA OMONGAN
Maka melalui Pernyataan Terbuka ini saya secara pribadi meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto:
Pertama , jangan menyampaikan informasi yang belum diverifikasi dalam pidato-pidato resmi Presiden.
Kedua, setiap angka yang disampaikan kepada publik harus mempunyai sumber data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, setiap kisah mengenai warga negara harus diverifikasi identitas, pekerjaan, lokasi, dan konteksnya sebelum digunakan sebagai contoh dalam pidato Presiden.
Keempat, apabila Presiden mendapatkan informasi yang ternyata keliru, lakukan koreksi secara terbuka kepada masyarakat.
Kelima, jangan menjadikan kritik terhadap pernyataan pemerintah sebagai bukti bahwa seseorang membenci Indonesia atau ingin Indonesia menjadi lemah.
Keenam, jangan meminta rakyat memerangi hoaks sementara pemerintah, bahkan melalui ucapan Presiden sendiri, tidak memberikan standar ketelitian informasi yang lebih tinggi.
Dan yang paling penting:
>Berikan contoh kepada rakyat bagaimana seorang pemimpin menjaga ucapannya.
Rakyat tidak membutuhkan Presiden yang selalu benar.
> Rakyat membutuhkan Presiden yang jujur ketika salah.
Rakyat tidak membutuhkan Presiden yang tidak pernah keliru.
> Rakyat membutuhkan Presiden yang bersedia mengoreksi kekeliruannya.
Rakyat tidak membutuhkan kekuasaan yang selalu merasa benar.
> Rakyat membutuhkan kekuasaan yang bersedia tunduk kepada kebenaran.
Bapak Presiden,
Jika rakyat harus menjaga omongan, Presiden harus menjadi teladan pertama.
Jika rakyat harus melawan hoaks, pemerintah harus menjadi sumber pertama informasi yang akurat.
Jika rakyat harus mempertanggungjawabkan perkataannya, Presiden pun harus siap mempertanggungjawabkan perkataannya.
Sebab pada akhirnya, persoalannya bukan apakah Presiden boleh salah.
Tentu Presiden boleh salah.
Persoalannya adalah:
Apakah Presiden bersedia mengakui kesalahannya ketika terbukti salah?
Dan apakah pemerintah bersedia memberikan kepada rakyat sesuatu yang jauh lebih penting daripada sekadar pidato, yaitu: KEBENARAN.
Karena Republik Indonesia tidak membutuhkan pemimpin yang selalu ingin terlihat benar.
Rakyat Indonesia membutuhkan pemimpin yang berani berpihak kepada kebenaran, bahkan ketika kebenaran itu menunjukkan bahwa dirinya sendiri pernah salah.
Hormat saya,
RAKYAT ANDA
Yang gerah dengan pernyataan-pernyataan bohong anda.







