Permenaker 11/2026 Ubah Arah Pengawasan Ketenagakerjaan, Pemerintah Prioritaskan Pendekatan Berbasis Risiko

Permenaker 11/2026 Ubah Arah Pengawasan Ketenagakerjaan, Pemerintah Prioritaskan Pendekatan Berbasis Risiko
Teropongpost, Jakarta – Pemerintah mulai mengarahkan transformasi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia melalui pendekatan berbasis risiko (risk-based supervision) dan strategi preventif. Perubahan orientasi ini ditujukan untuk membuat pengawasan lebih mampu mengantisipasi potensi pelanggaran sekaligus memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan.

Penerapan pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas pemeriksaan, tetapi juga memperkuat perlindungan pekerja melalui sistem yang lebih terukur, modern, dan memanfaatkan data sebagai dasar pengambilan keputusan.

Arah baru tersebut ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ketika meluncurkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Peluncuran regulasi itu dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menurut Yassierli, reformasi pengawasan diperlukan karena dinamika dunia kerja terus berubah. Karena itu, pemerintah tidak lagi menempatkan tindakan represif sebagai satu-satunya instrumen untuk merespons pelanggaran, tetapi memperbesar ruang pencegahan melalui teknologi, integrasi data, dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

Read More

“Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Karena itu, kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal,” ujar Yassierli.

Dalam kerangka tersebut, konsep berbasis risiko akan digunakan untuk menentukan prioritas pemeriksaan. Artinya, sumber daya pengawasan dapat diarahkan secara lebih proporsional kepada sektor usaha dan wilayah yang memiliki potensi lebih tinggi terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan maupun keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Ini kata kuncinya adalah berbasis risiko. Kesadaran ini sudah menjadi bagian penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan,” katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selanjutnya akan mengembangkan pemetaan risiko dengan menggabungkan sejumlah sumber informasi. Data mengenai K3, kepatuhan norma kerja, pengaduan masyarakat, hingga data BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi bagian dari basis analisis untuk menggambarkan tingkat risiko ketenagakerjaan secara nasional.

Digitalisasi juga ditempatkan sebagai komponen penting dalam perubahan sistem tersebut. Kemnaker akan memperkuat mekanisme self-assessment perusahaan dan sistem surveillance agar indikasi persoalan dapat dikenali lebih awal, sehingga pengawasan tidak seluruhnya bergantung pada pemeriksaan lapangan secara langsung.

Model tersebut pada akhirnya diarahkan untuk membuat pengawasan lebih efisien. Pemerintah dapat memusatkan intervensi pada titik yang membutuhkan perhatian lebih besar, sementara perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan baik tetap dapat menjalankan kegiatan dengan pengawasan yang sesuai tingkat risikonya.

Transformasi pengawasan juga membuka ruang partisipasi lebih luas bagi unsur-unsur yang berada di lingkungan kerja. Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) didorong menjadi mitra pemerintah dalam mengidentifikasi potensi persoalan ketenagakerjaan dan K3 sebelum berkembang menjadi pelanggaran.

Pada tingkat daerah, pemerintah juga menyiapkan penguatan fungsi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Balai K3) di tingkat provinsi. Lembaga tersebut diarahkan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memperkuat kegiatan promotif dan preventif melalui edukasi serta pendampingan kepada perusahaan.

Balai K3 nantinya turut berperan dalam pemetaan risiko di wilayah masing-masing. Dengan pendekatan tersebut, intervensi dapat dilakukan berdasarkan kondisi dan karakteristik risiko yang dihadapi setiap wilayah maupun sektor usaha.

“Kita integrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko. Kita juga akan mendorong Balai K3 di dinas provinsi menjadi garda terdepan promotif dan preventif,” jelas Menaker.

Hasil pemetaan risiko tersebut kemudian akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan prioritas pengawasan dan bentuk intervensi. Dengan demikian, pengawasan diharapkan lebih terarah, tidak bersifat seragam, serta mampu menyesuaikan karakteristik risiko pada masing-masing sektor usaha.

Namun, perubahan regulasi dan teknologi dinilai belum cukup tanpa peningkatan kapasitas aparatur pengawas. Yassierli menilai kualitas sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam memastikan transformasi pengawasan berjalan sesuai tujuan.

Karena itu, Kemnaker berkomitmen meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan integritas pengawas ketenagakerjaan. Penguatan kapasitas tersebut diperlukan agar pengawas mampu menggunakan pendekatan berbasis data secara objektif sekaligus menjalankan fungsi perlindungan pekerja secara efektif.

“Regulasi sudah kita siapkan. Kita ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, memiliki integritas, dan mampu memberikan dampak bagi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” tegasnya.

Implementasi Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 pada akhirnya diharapkan menjadi titik penguatan tata kelola pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. Pendekatan berbasis risiko dan preventif memungkinkan pemerintah bergerak lebih awal dalam mengantisipasi pelanggaran, sekaligus mendorong perusahaan membangun kepatuhan sebagai bagian dari budaya kerja.

Dengan integrasi data, digitalisasi, penguatan Balai K3, pelibatan pemangku kepentingan, serta peningkatan kualitas pengawas, pemerintah menargetkan terbentuknya sistem pengawasan yang lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja. Orientasi akhirnya adalah menciptakan hubungan industrial yang aman, sehat, produktif, dan berkelanjutan sekaligus memastikan perlindungan pekerja tetap menjadi bagian utama dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.