Pengamat Politik dan Kebijakan Publik
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka. Perkara yang diumumkan pada 3 November 2026 tersebut melibatkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Perkembangan ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai tata kelola kewenangan, pengawasan teknologi intelijen, dan akuntabilitas institusi negara.
Penyadapan Presiden menjadi isu yang memiliki dimensi lebih luas daripada persoalan teknis pengumpulan informasi. Apabila dugaan penggunaan sistem intersepsi tanpa prosedur hukum terbukti, perkara ini menyentuh prinsip perlindungan privasi, batas kewenangan aparat, serta keharusan adanya pengawasan terhadap instrumen negara. Karena itu, penyidikan perlu diarahkan tidak hanya untuk mengungkap pelaku yang telah ditetapkan, tetapi juga menjelaskan bagaimana sistem tersebut dapat digunakan dan siapa saja yang bertanggung jawab.
Kasus penyadapan Presiden ini juga memunculkan pertanyaan tentang kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka. Apakah ketiganya merupakan keseluruhan pihak yang bertanggung jawab, ataukah masih terdapat operator teknis, pengelola sistem, pemberi perintah, maupun pihak lain yang perlu diperiksa? Pertanyaan tersebut relevan untuk pendalaman penyidikan, tetapi jawabannya harus didasarkan pada bukti, bukan asumsi mengenai keberadaan jaringan tersembunyi.
Infrastruktur Penyadapan dan Kebutuhan Mengungkap Operator Teknis
Dalam operasi pengawasan komunikasi berbasis teknologi, terdapat sejumlah fungsi yang secara konseptual perlu dibedakan, mulai dari pemberian kewenangan, pengoperasian perangkat, pengelolaan data, hingga pengamanan sistem. Pembagian fungsi tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap dugaan penyadapan tidak cukup hanya berfokus pada pihak yang diduga memberikan instruksi.
Bareskrim Polri menyampaikan bahwa sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Keterangan tersebut menjadi titik penting untuk menelusuri penggunaan sistem, pihak yang memiliki akses, serta mekanisme pengendalian data elektronik.
Apabila dugaan tersebut terbukti, penyidikan perlu mengidentifikasi siapa yang mengoperasikan perangkat, siapa yang memiliki kewenangan mengakses hasil intersepsi, dan bagaimana informasi yang diperoleh disimpan maupun digunakan. Pemeriksaan forensik digital dapat membantu menguji jejak akses, catatan aktivitas sistem, komunikasi internal, dan hubungan antarperangkat yang relevan dengan perkara.
Namun, keberadaan operator teknis atau pembagian fungsi dalam suatu sistem tidak otomatis membuktikan adanya jaringan kriminal yang terorganisasi. Hubungan antara pihak-pihak tersebut harus diuji melalui bukti elektronik, keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lain yang sah. Di sinilah pentingnya penyidikan yang menyeluruh dan tidak berhenti pada konstruksi perkara yang paling mudah dibuktikan.
Rantai Komando dan Akuntabilitas Kelembagaan
Pertanyaan berikutnya menyangkut rantai komando. Dalam institusi yang memiliki struktur kewenangan berlapis, penyidik perlu menjelaskan siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang melaksanakan instruksi, dan sejauh mana setiap pihak memahami tujuan penggunaan perangkat intersepsi.
Penetapan tiga tersangka tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan tersebut. Penyidikan masih harus menguji apakah tindakan yang diduga terjadi merupakan keputusan individual, penyalahgunaan kewenangan dalam lingkup jabatan, atau melibatkan mekanisme kelembagaan tertentu. Perbedaan konstruksi ini penting karena menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha diduga dimasukkan ke dalam sistem pemantauan tanpa verifikasi resmi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Keterangan tersebut, apabila dibuktikan melalui proses hukum, memperlihatkan persoalan serius mengenai batas penggunaan kewenangan pengawasan komunikasi.
Dalam konteks ini, prinsip akuntabilitas tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang menjalankan perintah. Penyidikan juga perlu menelusuri dasar pemberian akses, mekanisme persetujuan, prosedur pengawasan, serta kemungkinan adanya pembiaran terhadap penyimpangan. Setiap kesimpulan mengenai tanggung jawab struktural harus didukung bukti yang dapat diuji.
Anggaran, Pengadaan Teknologi, dan Pengawasan Sistem
Aspek lain yang perlu diperiksa adalah asal-usul perangkat dan pembiayaan sistem yang digunakan. Teknologi intersepsi komunikasi merupakan instrumen sensitif karena memiliki kemampuan mengakses informasi pribadi dan komunikasi yang dilindungi hukum. Oleh sebab itu, penggunaan teknologi semacam ini harus tunduk pada dasar kewenangan, prosedur, serta pengawasan yang jelas.
Pemeriksaan terhadap pengadaan perangkat, lisensi, kontrak layanan, pemeliharaan, dan pembiayaan operasional dapat membantu menjelaskan bagaimana sistem tersebut diperoleh dan dikelola. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, penyidik perlu menelusuri dokumen pengadaan, sumber anggaran, pejabat yang bertanggung jawab, serta pihak penyedia teknologi sesuai relevansi dan bukti yang tersedia.
Pertanyaan mengenai kemungkinan penggunaan dana taktis atau penyamaran anggaran melalui pos lain juga dapat menjadi ruang pemeriksaan apabila terdapat petunjuk awal yang mendukung. Akan tetapi, dugaan mengenai anggaran tersembunyi tidak boleh dinyatakan sebagai fakta sebelum ditemukan bukti transaksi, dokumen keuangan, atau keterangan yang saling menguatkan.
Transparansi dalam aspek pengadaan dan penggunaan teknologi menjadi penting bukan hanya untuk kepentingan penegakan hukum, melainkan juga untuk memastikan bahwa perangkat negara tidak digunakan di luar tujuan yang dibenarkan. Pengawasan anggaran dan audit terhadap sistem sensitif perlu menjadi bagian dari tata kelola kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Shadow State dan Liquid Surveillance: Kerangka Analisis, Bukan Kesimpulan Perkara
Dalam perspektif politik, kasus ini dapat dibaca melalui konsep shadow state, yakni situasi ketika pengaruh dan pengambilan keputusan diduga berlangsung melalui jaringan informal di luar mekanisme kelembagaan yang transparan. Konsep tersebut dapat digunakan sebagai kerangka analisis untuk mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan hubungan kekuasaan, akses informasi, dan pengaruh terhadap kebijakan.
Pemikiran Zygmunt Bauman mengenai liquid surveillance juga relevan untuk menjelaskan perubahan karakter pengawasan pada era digital. Pengumpulan informasi tidak lagi selalu bergantung pada pengamatan fisik, tetapi dapat berlangsung melalui sistem elektronik yang memungkinkan pemantauan dan pengolahan data dalam skala luas. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan antara pihak yang menguasai teknologi dan masyarakat yang menjadi objek pengawasan.
Meski demikian, penggunaan kedua konsep tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa perkara ini melibatkan operasi politik tersembunyi atau praktik pemerasan informasi. Dugaan mengenai penggunaan data sebagai alat tekanan politik, sabotase kebijakan, maupun pengendalian kekuasaan harus dibuktikan secara terpisah. Kerangka teori membantu mempertajam pertanyaan, sedangkan pembuktian tetap menjadi tugas penyidik dan pengadilan.
Perlindungan Masyarakat Sipil dan Prinsip Checks and Balances
Dampak perkara ini tidak hanya berkaitan dengan keamanan komunikasi Presiden. Jika dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha terbukti, persoalan tersebut juga menyentuh perlindungan hak privasi masyarakat sipil.
Dalam negara hukum, penggunaan teknologi pengawasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, batas kewenangan, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Tanpa prinsip tersebut, instrumen yang semestinya mendukung penegakan hukum berisiko digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
Prinsip checks and balances karena itu harus diterapkan secara nyata. Lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan komunikasi perlu berada dalam sistem kontrol yang independen dan dapat diaudit. Pertanyaan klasik who watches the watchmen? menjadi relevan: siapa yang mengawasi pihak-pihak yang diberi kewenangan mengawasi orang lain?
Perlindungan terhadap privasi tidak boleh bergantung pada jabatan, kedekatan politik, ataupun posisi seseorang dalam struktur kekuasaan. Setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama. Karena itu, penyidikan harus memastikan bahwa dugaan pelanggaran ditangani secara objektif tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka
Penetapan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka merupakan perkembangan penting. Namun, kualitas penanganan perkara tidak semata-mata diukur dari jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang lebih mendasar adalah kemampuan penyidik menjelaskan keseluruhan peristiwa, menguji hubungan antaraktor, serta mengungkap penggunaan sistem dan aliran informasi berdasarkan bukti.
Publik berhak memperoleh penjelasan yang proporsional mengenai perkembangan penyidikan. Keterbukaan informasi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat, tetapi tetap harus memperhatikan kerahasiaan materi penyidikan dan hak-hak pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Pada 4 November 2026, perkembangan perkara juga diikuti keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut menunjukkan adanya konsekuensi kelembagaan setelah penetapan tersangka diumumkan, meskipun proses pembuktian pidana tetap harus berjalan melalui mekanisme peradilan.
Pada akhirnya, kasus dugaan penyadapan Presiden harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola teknologi pengawasan, memperjelas rantai pertanggungjawaban, dan memastikan penggunaan kewenangan negara berada dalam batas hukum. Jika ditemukan pihak lain yang terlibat, siapa pun orangnya dan apa pun kedudukannya, proses hukum harus menjangkau berdasarkan bukti yang sah.
Pertanyaan terbesar bukan semata-mata apakah terdapat jaringan besar di balik tiga tersangka. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah negara mampu mengungkap seluruh proses secara transparan, independen, dan akuntabel. Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah penanganan perkara ini benar-benar memperkuat supremasi hukum atau justru menyisakan keraguan publik terhadap pengawasan institusi negara.







