Pengadaan Tanah KSCS di Kabupaten Tangerang, 27 Bidang Tanah Masuk Tahap Pembayaran Ganti Kerugian

Pengadaan Tanah KSCS di Kabupaten Tangerang, 27 Bidang Tanah Masuk Tahap Pembayaran Ganti Kerugian
Teropongpost, Kab. TANGERANG — Pengadaan tanah KSCS atau Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong memasuki tahapan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) bagi masyarakat terdampak. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang melaksanakan pembayaran tersebut terhadap 27 bidang tanah pada Rabu (30/9/2026), bertempat di Aula PTSL Lantai 2 Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Pelaksanaan pengadaan tanah KSCS tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyediaan lahan untuk pembangunan Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong. Dari keseluruhan bidang yang masuk dalam pembayaran, sebanyak 27 bidang tanah tersebar di sejumlah desa dan kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam tahapan pengadaan tanah KSCS itu, sebaran bidang terdampak meliputi 15 bidang di Desa Rancabuaya, Kecamatan Jambe, satu bidang di Desa Ancol Pasir, Kecamatan Jambe, serta enam bidang di Desa Bojongkamal, Kecamatan Legok. Selain itu, masing-masing satu bidang terdapat di Desa Ciangir, Kecamatan Legok; Desa Cikasungka, Desa Cireundeu, dan Desa Cikuya di Kecamatan Solear; serta Desa Bantarpanjang, Kecamatan Tigaraksa.

Pembayaran UGK tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Sementara itu, kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantah Kabupaten Tangerang, Amirsyah.

Pelaksanaan pembayaran juga melibatkan sejumlah unsur yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah. Di antaranya PPK Pengadaan Tanah Pembangunan Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong (KSCS), KJPP Sih Wiryadi dan Rekan, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kepolisian, para camat dan kepala desa di wilayah terdampak, serta Satgas A dan B pengadaan tanah.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut mencerminkan bahwa proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur dilaksanakan melalui tahapan administratif dan teknis yang melibatkan pemangku kepentingan sesuai kewenangannya. Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan pihak yang berhak memperoleh pembayaran berdasarkan proses yang telah ditetapkan.

Pembayaran Uang Ganti Kerugian dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme tersebut sekaligus diarahkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang bidang tanahnya terdampak pembangunan Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, menekankan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pengadaan tanah. Menurutnya, kepentingan masyarakat yang terdampak tetap harus menjadi perhatian dalam proses penyediaan lahan untuk pembangunan.

“Kami memastikan setiap tahapan pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hak masyarakat yang terdampak pembangunan tetap menjadi perhatian utama. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terdampak dan telah memberikan dukungan serta kerja sama dalam proses pengadaan tanah ini. Dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi bagian penting dalam kelancaran pembangunan untuk kepentingan bersama,” ujar Didik.

Secara substantif, pengadaan tanah untuk pembangunan Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong merupakan rangkaian proses yang tidak berhenti pada pembayaran ganti kerugian. Sebelumnya, terdapat tahapan persiapan, pendataan dan identifikasi bidang, penilaian, serta proses administrasi yang menjadi dasar sebelum pembayaran kepada pihak yang berhak dilaksanakan.

Dalam konteks tersebut, ketepatan pendataan dan penilaian menjadi bagian penting karena berkaitan langsung dengan kepastian mengenai pihak yang berhak dan besaran ganti kerugian. Karena itu, setiap tahapan perlu dilaksanakan secara tertib dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Selain aspek administratif, komunikasi antara pemerintah dan masyarakat terdampak juga menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran proses pengadaan tanah. Informasi yang jelas mengenai tahapan, hak pihak terdampak, serta mekanisme pembayaran dapat membantu mengurangi potensi kesalahpahaman selama proses pembangunan berlangsung.

Kegiatan pembayaran UGK pada 27 bidang tanah tersebut menunjukkan bahwa proses penyediaan lahan untuk pembangunan Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong terus bergerak pada tahapan pelaksanaan. Dukungan masyarakat dan koordinasi antarinstansi menjadi bagian yang diperlukan agar proses tersebut dapat berlangsung secara tertib.

Dengan pelaksanaan yang transparan dan sesuai ketentuan, pengadaan tanah diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pihak yang berhak sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur. Pada saat yang sama, kepentingan masyarakat terdampak tetap menjadi unsur yang perlu diperhatikan dalam setiap tahapan pengadaan tanah.

Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah tingkat kecamatan dan desa, tim pengadaan tanah, serta masyarakat, proses pembayaran ganti kerugian diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan. Kelancaran setiap tahapan menjadi bagian penting untuk mendukung pembangunan Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong bagi kepentingan masyarakat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.