Teropongpost, Jakarta — Peluncuran dan bedah buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Pertanahan karya M. Noor Marzuki di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (23/9/2026), membuka pembahasan mengenai kebutuhan memperkuat tata kelola pertanahan. Forum tersebut menempatkan persoalan mafia pertanahan, sengketa, konflik, serta kualitas administrasi tanah sebagai bagian yang saling berkaitan dalam upaya menciptakan kepastian hukum dan mendukung pembangunan.
Pembahasan mengenai mafia pertanahan dalam forum itu tidak hanya diarahkan pada aspek penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada identifikasi kelemahan dalam tata kelola administrasi. Persoalan tanah adat dan ulayat, sertifikat yang tumpang tindih, sengketa Hak Guna Bangunan (HGB), serta kualitas data pertanahan turut menjadi isu yang dibahas karena dapat memengaruhi kepastian hukum dan aktivitas ekonomi.
Buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Pertanahan disusun berdasarkan pengalaman panjang M. Noor Marzuki di bidang pertanahan. Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan kini menjadi Penasihat Menteri PPN/Kepala Bappenas. Dalam forum tersebut, pengalaman tersebut menjadi salah satu basis pembahasan mengenai titik rawan dan kebutuhan pembenahan tata kelola pertanahan.
Noor Marzuki mengungkapkan sekitar 63.000 sengketa pertanahan terdata dalam dua tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, sekitar 38.000 disebut telah diselesaikan, sedangkan kurang lebih 25.000 lainnya masih berada dalam proses. Data tersebut, menurut Noor, menunjukkan bahwa pemberantasan mafia pertanahan membutuhkan pendekatan yang lebih luas dan tidak semata-mata bertumpu pada penegakan hukum setelah persoalan muncul.
Agung Endrawan Dorong Pembenahan Internal
Praktisi hukum dan kebijakan publik IGN Agung Y. Endrawan menyambut positif peluncuran buku tersebut. Menurutnya, pengalaman Noor Marzuki sebagai mantan pejabat di lingkungan pertanahan dapat menjadi sumber pengetahuan untuk memetakan berbagai titik rawan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.
Agung menilai gagasan introspeksi kelembagaan perlu diterjemahkan ke dalam langkah pembenahan yang konkret, terukur, dan dapat diterapkan. Menurutnya, evaluasi internal diperlukan untuk memastikan prosedur administrasi berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperkecil ruang yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“Penulis yang juga berpengalaman sebagai mantan pejabat yang memahami organisasi dari dalam merupakan modal penting. Pengetahuan mengenai proses kerja, kewenangan, budaya organisasi, dan titik rawan pelayanan dapat dikembangkan menjadi strategi pembenahan internal yang lebih terukur,” kata Agung.
Ia menegaskan bahwa gagasan pembenahan internal tersebut tidak dimaksudkan untuk menyalahkan institusi ataupun melakukan generalisasi terhadap aparatur. Sebaliknya, perbaikan kelembagaan diperlukan untuk memperkuat organisasi, memberikan perlindungan terhadap pegawai yang bekerja sesuai ketentuan, serta menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan pihak berkepentingan.
Pandangan tersebut sejalan dengan dorongan Noor Marzuki agar ATR/BPN melakukan introspeksi dan mempersempit celah masuknya praktik mafia pertanahan. Dengan pendekatan tersebut, pemberantasan tidak hanya ditempatkan sebagai respons terhadap perkara, tetapi juga sebagai agenda pencegahan melalui penguatan tata kelola.
Kewenangan Administrasi Harus Diikuti Akuntabilitas
Agung menempatkan administrasi pertanahan sebagai salah satu unsur penting dalam pencegahan konflik dan sengketa. Proses administrasi, menurut dia, memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan pemeriksaan alas hak, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, pencatatan perubahan data, pengelolaan warkah hingga penerbitan keputusan administrasi yang berkaitan dengan status hukum suatu bidang.
“Pihak luar dapat mengajukan data atau klaim, tetapi status hukum atas tanah lahir melalui proses administrasi dan keputusan pejabat berwenang. Karena itu, strategi pencegahan perlu memastikan agar proses internal mampu mendeteksi data yang tidak benar, konflik kepentingan, intervensi, serta potensi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Menurut Agung, titik rawan dalam setiap tahapan tersebut perlu dikenali sejak awal. Deteksi dini penting agar persoalan administrasi tidak berkembang menjadi sengketa yang berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan dampak lebih luas.
Sengketa pertanahan pada akhirnya tidak hanya menyangkut hubungan hukum antarpara pihak. Ketidakpastian mengenai status tanah juga dapat berpengaruh terhadap investasi, pembangunan dan kegiatan ekonomi masyarakat. Bappenas sendiri sebelumnya menempatkan persoalan tanah sebagai salah satu faktor yang dapat memengaruhi pelaksanaan berbagai agenda pembangunan.
Reformasi SDM dan Sistem Perlu Berjalan Bersamaan
Agung berpandangan bahwa reformasi tata kelola pertanahan tidak dapat hanya mengandalkan pembangunan sistem. Faktor sumber daya manusia (SDM) juga harus ditempatkan sebagai bagian integral dari perubahan kelembagaan.
“Sebaik apa pun sistem dibangun, tidak akan memberikan manfaat nyata apabila orang yang menjalankannya tidak mendukung. Karena itu, pembenahan sumber daya manusia dan sistem harus dilakukan secara bersamaan,” katanya.
Pada aspek SDM, sejumlah instrumen yang dapat diperkuat antara lain penerapan sistem merit, penempatan pegawai berdasarkan kompetensi dan rekam jejak, rotasi pada jabatan berisiko tinggi, pengendalian konflik kepentingan, penguatan manajemen antisuap serta penerapan penghargaan dan sanksi secara konsisten.
Sementara dari sisi sistem, Agung mendorong pengamanan dan digitalisasi warkah, integrasi data dan peta pertanahan, verifikasi faktual terhadap penguasaan fisik tanah, pencatatan jejak audit pada setiap perubahan data serta pembagian tanggung jawab yang jelas di setiap tahapan pelayanan.
Digitalisasi Harus Disertai Validasi Data
Transformasi digital dalam administrasi pertanahan, menurut Agung, tidak secara otomatis menghilangkan risiko apabila data dasar yang digunakan belum akurat. Karena itu, digitalisasi perlu dipahami sebagai bagian dari reformasi tata kelola, bukan sekadar perubahan bentuk arsip dari manual menjadi elektronik.
Validasi dan pemutakhiran data tetap diperlukan untuk memastikan informasi dalam sistem memiliki kesesuaian dengan kondisi faktual di lapangan. Tanpa mekanisme tersebut, sistem digital berpotensi hanya mempercepat proses terhadap data yang belum sepenuhnya tervalidasi.
Agung juga mendorong agar sistem elektronik dilengkapi mekanisme pengawasan yang mampu merekam pihak yang mengubah data, waktu perubahan, serta dasar administrasi yang digunakan. Jejak audit tersebut dapat memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan keterlacakan setiap perubahan dalam administrasi pertanahan.
Penguatan mekanisme digital dengan prinsip keterlacakan diharapkan dapat mempersempit ruang manipulasi data. Pada saat yang sama, sistem tersebut dapat membantu lembaga melakukan evaluasi apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi faktual.
Paradigma Pelayanan Pertanahan Perlu Diperkuat
Selain pembenahan SDM dan sistem, Agung menyoroti pentingnya perubahan paradigma dalam pelayanan pertanahan. Menurut dia, instansi terkait tidak semestinya hanya bertindak sebagai penyimpan data dan kemudian mengarahkan masyarakat ke jalur pengadilan setiap kali muncul persoalan.
“Paradigma pelayanan tidak semestinya berhenti pada sikap pasif terhadap data atau sekadar mengarahkan masyarakat menempuh pengadilan. Ketika terdapat data atau fakta baru, instansi berwenang perlu melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan administrasinya,” tegas Agung.
Pendekatan tersebut, menurut Agung, berkaitan dengan prinsip administrasi pemerintahan yang memberikan ruang bagi koreksi terhadap keputusan administrasi melalui mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan mekanisme tersebut, verifikasi administratif dapat menjadi bagian dari penyelesaian persoalan tanpa menghilangkan fungsi pengadilan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menangani sengketa sesuai yurisdiksinya.
Keberhasilan Pemberantasan Harus Terukur
Agung berharap peluncuran buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Pertanahan tidak berhenti sebagai forum pertukaran gagasan, tetapi berkembang menjadi agenda pembenahan yang dapat diukur. Menurutnya, perubahan tata kelola membutuhkan indikator yang dapat digunakan untuk menilai efektivitas kebijakan dan pelaksanaannya.
Sejumlah indikator yang disebut antara lain penurunan kasus sertifikat tumpang tindih, terjaminnya keamanan warkah, meningkatnya kesesuaian data dengan kondisi lapangan, terintegrasinya peta antarlembaga serta semakin cepatnya penyelesaian pengaduan masyarakat.
“Buku ini merupakan sumbangan pemikiran yang penting. Masukan mengenai strategi internal bukan untuk mengurangi nilainya, melainkan memperkuat dan melengkapinya. Dengan pembenahan manusia, sistem, pengawasan, dan pelayanan secara bersamaan, pemberantasan mafia tanah dapat bergerak dari pendekatan reaktif menuju pencegahan yang lebih mendasar,” pungkas Agung.
Pada akhirnya, pembahasan buku tersebut memperluas perspektif mengenai pemberantasan mafia tanah. Persoalan tidak hanya dilihat dari bagaimana pelaku ditindak setelah dugaan pelanggaran terjadi, tetapi juga bagaimana sistem administrasi pertanahan dirancang agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak tahap awal.
Bagi Agung, agenda tersebut membutuhkan kombinasi antara integritas aparatur, sistem yang transparan, data yang tervalidasi, pengawasan efektif dan pelayanan yang responsif. Kombinasi tersebut menjadi dasar untuk memperkuat tata kelola pertanahan, baik dalam menangani sengketa yang telah muncul maupun mencegah terbentuknya persoalan baru di kemudian hari.







