Teropongpost, Kabupaten Tangerang, — Evaluasi maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini dilaksanakan melalui kunjungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (ORTALAMR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), 8 Oktober 2026.
Evaluasi maturitas SPIP 2026 tersebut diarahkan untuk meninjau pelaksanaan penilaian mandiri sekaligus melihat penerapan sistem pengendalian intern dalam penyelenggaraan tugas dan pelayanan pertanahan. Kegiatan ini, melalui kunjungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi salah satu instrumen untuk mengidentifikasi aspek tata kelola yang perlu dipertahankan maupun ditingkatkan.
Rombongan BPKP dan Biro ORTALAMR disambut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, bersama jajaran. Kunjungan tersebut dipimpin Direktur Pengawasan Bidang Energi, Pariwisata, dan Pembangunan Kewilayahan BPKP, Rizal Suhaili, beserta tim, serta Kepala Biro ORTALAMR, E. A. Makarima M., bersama tim.
Dalam agenda evaluasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang memaparkan pelaksanaan SPIP dan sejumlah langkah yang telah dilakukan untuk memperkuat tata kelola organisasi. Paparan tersebut mencakup pengendalian risiko, pelaksanaan tugas kelembagaan, serta upaya pencapaian target kinerja.
Evaluasi tidak hanya dilakukan melalui penyampaian materi dan dokumen. Tim juga melaksanakan uji petik serta meninjau secara langsung sejumlah layanan dan area pelayanan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Peninjauan lapangan tersebut bertujuan melihat kesesuaian antara penerapan pengendalian intern dan praktik pelaksanaan pekerjaan. Melalui pendekatan ini, evaluasi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai pelaksanaan sistem pengendalian dalam aktivitas organisasi sehari-hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, menilai evaluasi SPIP sebagai kesempatan untuk menilai kembali efektivitas mekanisme pengendalian yang telah diterapkan. Menurutnya, proses evaluasi juga penting untuk mengidentifikasi kekurangan dan menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.
“Evaluasi ini menjadi kesempatan bagi kami untuk melihat kembali pelaksanaan pengendalian intern yang telah berjalan, sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperkuat. Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan agar tata kelola dan pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang semakin baik,” ujar Didik.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya evaluasi sebagai bagian dari siklus peningkatan kinerja organisasi. Pengendalian intern tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemenuhan dokumen administratif, tetapi juga perlu diterapkan dalam proses kerja, pengawasan kegiatan, dan pengelolaan risiko yang berpotensi memengaruhi pencapaian tujuan organisasi.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, penerapan SPIP berkaitan dengan upaya menjaga efektivitas kegiatan, meningkatkan keandalan pelaporan, melindungi aset negara, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, evaluasi maturitas perlu diikuti dengan tindak lanjut yang sesuai dengan temuan dan rekomendasi hasil penilaian.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, hasil evaluasi diharapkan menjadi bahan untuk memperkuat pengendalian risiko dan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program. Identifikasi terhadap area yang masih memerlukan perbaikan dapat membantu organisasi menetapkan prioritas tindak lanjut secara lebih terarah.
Aspek pelayanan publik juga menjadi perhatian dalam upaya penguatan tata kelola. Penerapan pengendalian intern yang efektif diharapkan mendukung proses pelayanan pertanahan yang lebih tertib, transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil evaluasi sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan. Langkah ini mencakup penguatan tata kelola pemerintahan, pengelolaan risiko, peningkatan akuntabilitas, dan perbaikan kualitas pelayanan pertanahan.
Pada akhirnya, evaluasi maturitas SPIP Tahun 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tidak hanya menjadi agenda penilaian kelembagaan, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat budaya pengendalian intern. Keberhasilan upaya tersebut akan ditentukan oleh konsistensi penerapan pengendalian, kesungguhan menindaklanjuti hasil evaluasi, serta kemampuan organisasi menerjemahkan rekomendasi menjadi perbaikan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik.







