Pembagian 60% Dana PIP SMPN 17 Tangsel Oleh Wali Murid

Pembagian 60% Dana PIP SMPN 17 Tangsel Oleh Wali Murid
Teropongpost, Tangsel, –Pengembalian Dana PIP SMPN 17 Tangsel hanya 60 persen dilakukan oleh Perwakilan Wali murid (SI) di Perpustakaan sekolah selama 2 hari, Senin dan Selasa (3/01/2022-4/01/2022). Terasa janggal memang jika yang mewakili bukan dari pihak sekolah atau Kepala Sekolah Drs H. Marhaen Nusantara. M.Pd. Seharusnya memang 100 persen, terlepas ada hal-hal lain yang disebutkan kepala Sekolah, bahwa 40 persen tersebut tidak menjadi tanggung jawab pihak Kepala Sekolah.

Ketika awak media menemui seseorang yang diberikan amanat oleh Kepala Sekolah smpn 17 tangsel untuk membagikan atau mengembalikan dana PIP itu, dirinya mengatakan jika ini semua adalah inisiatif dari para orang tua dan wali murid yang menjadi korban untuk meminta kepala sekolah mengembalikannya.

“Ya, ini semua adalah inisiatif dari kita para Korban, kita meminta Kepsek untuk mengembalikan Dana PIP. Tetapi Kepsek tidak dapat mengembalikan 100 persen dana, karena yang dia ambil hanya 60 persen. Jadi saya memperjuangkan hak kami saja.” Ungkapnya.

Sehingga kepsek meminta dirinya (SI) untuk mengumpulkan data, kemudian kepsek akan mengecek apakah benar menerima dana PIP itu. Jika iya, baru akan diberikan olehnya. Tentu saja itu terasa mustahil jika data-data penerima Dana PIP tidak dimiliki oleh Pihak Kepala Sekolah. Dengan Keadaan, berita ini diturunkan https://pip.kemdikbud.go.id/home, data tersebut sudah tidak bisa di lihat kembali oleh penerima dana tersebut yang belum mengetahui adanya pencairan Dana PIP.

“Dan dana yang dikembalikan oleh Kepsek tersebut hanya sekitar Rp. 450.000 saja. Jadi kita juga tidak dapat memaksa Kepsek untuk mengembalikan Dana PIP itu secara utuh, karena pengakuannya hanya 60 persen yang diambil olehnya. Serta hari ini ada sekitar 40 orang / siswa yang dana PIP nya telah dikembalikan.” Jelasnya.

Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No 8 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukan bagi anak yang berusia 6 tahun sampai dengan 21 tahun. Besaran Bantuan dalam PIP Dikdasmen yaitu peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp. 450.000 pertahun. Peserta Didik SMP/MTS/Paket B mendapatkan Rp. 750.000/tahun Dan Peserta Didik SMA/MA/Paket C mendapatkan Rp. 1.000.000/tahun.

Harapan Wali Murid SMP 17, pihak Kepala Sekolah harus transparan dalam hal Data siswa yang menerima Dana PIP, Pemberitahuan secara menyeluruh kepada siswa yang berhak menerima. Fakta yang terjadi dilapangan bahwa wali murid yang sudah mendapatkan melalui situs dan hasil tangkapan layar, yang akan diproses untuk di kembalikan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.