Diduga Kuat Pungli Pelepasan Siswa, SDN Pondok Benda 01 Gelar Kegiatan di Tempat Wisata

Diduga Kuat Pungli Pelepasan Siswa, SDN Pondok Benda 01 Gelar Kegiatan di Tempat Wisata
Teropongpost, TANGERANG SELATANDiduga kuat pungli pelepasan siswa, SDN Pondok Benda 01 menggelar kegiatan perpisahan bagi siswa kelas VI di kawasan wisata Megantara Edupark, Jalan Dr. Setiabudi Nomor 128, Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kamis (11/6/2026). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB tersebut diikuti sekitar 191 siswa dan menjadi sorotan sejumlah wali murid.

Sorotan terhadap diduga kuat pungli pelepasan siswa muncul setelah adanya informasi bahwa pembiayaan kegiatan berasal dari dana tabungan siswa yang selama ini dihimpun oleh sekolah. Sejumlah orang tua mengaku tidak memperoleh penjelasan secara rinci mengenai penggunaan dana tersebut sebelum acara dilaksanakan.

Dugaan diduga kuat pungli pelepasan siswa semakin menguat setelah beberapa wali murid mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tabungan yang digunakan untuk membiayai kegiatan di luar lingkungan sekolah. Mereka menilai penggunaan dana tersebut seharusnya dibahas dan disepakati secara terbuka bersama seluruh orang tua siswa.

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan atas penggunaan tabungan siswa untuk kegiatan pelepasan. Menurutnya, banyak orang tua yang tidak mengetahui secara jelas besaran biaya maupun rincian pengeluaran yang digunakan dalam acara tersebut.

Read More

“Kami menabung selama satu tahun, tetapi pada akhirnya dana itu digunakan untuk kegiatan perpisahan. Tidak semua orang tua memahami secara detail penggunaannya,” ungkapnya kepada wartawan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kegiatan berlangsung meriah dengan berbagai hiburan dan aktivitas rekreasi yang diperuntukkan bagi para siswa yang akan meninggalkan jenjang sekolah dasar.

Yang menarik perhatian, di area kegiatan terlihat satu unit kendaraan operasional milik Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan ikut hadir memeriahkan acara. Kehadiran kendaraan dinas pemerintah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penugasannya pada kegiatan yang bersifat seremonial sekolah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan membenarkan adanya mobil damkar yang hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran armada itu berdasarkan surat permohonan resmi yang diajukan pihak sekolah kepada dinas.

Selain itu, pihak melalui kepala dinas H. Ahmad Dohiri Adam, S.Sos, M.Si di konfirmasi via telepon genggam oleh wartawan mengakui adanya biaya operasional sebesar lima ratus ribu rupiah yang diberikan penyelenggara untuk kebutuhan bahan bakar dan operasional petugas selama kegiatan berlangsung.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai sumber pembiayaan yang digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan acara, termasuk biaya operasional kendaraan dinas yang dihadirkan dalam kegiatan pelepasan siswa.

Sejumlah kalangan menilai kegiatan pelepasan siswa yang dilaksanakan di luar sekolah perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan. Terlebih, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/1532-Dikdas Tahun 2024 tertanggal 6 Mei 2024 tentang larangan pelaksanaan wisuda atau kegiatan serupa yang berpotensi membebani peserta didik dan orang tua di sekolah negeri.

Dalam perspektif hukum, apabila terbukti terdapat pungutan yang dilakukan tanpa dasar aturan yang sah atau dilakukan dengan unsur pemaksaan, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan disiplin aparatur sipil negara dan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan atau keuntungan pribadi, penanganannya dapat berkembang ke ranah pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN Pondok Benda 01, H. Adijahudi, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. Sementara itu, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan,  Didin Sihabudin saat dihubungi melalui telepon seluler mengaku sedang mengikuti kegiatan rapat di tingkat provinsi dan belum memberikan komentar terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan dalam pelaksanaan kegiatan pelepasan siswa tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.