Teropongpost, Lebak Banten,- Proyek pemasangan paving block di wilayah Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung kampung Cikiray jadi pertanyaan, pasalnya dalam pengerjaan tanpa ada nya papan informasi atau plang proyek, selasa 19/11/2024.
Pantauan awak media di lokasi diduga pekerjaan pemasangan paving block tidak transparan, karena tidak terlihat adanya papan informasi proyek terpasang di lokasi.
Dengan demikian pemasangan Paving Block pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Dengan menggunakan asas praduga tidak bersalah tetap memperhatikan, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Saya pun sebagai warga sini tidak tahu ini proyek siapa dan anggaran dari mana, seharusnya memang pihak pelaksana/kontraktor memasang papan informasi sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam mengawasi dan mengetahui sumber anggaran itu bersumber dari mana dan berapa besarannya,” ujar warga yang tidak ingin di sebut namanya, selasa 19/11/2024
Saat team media konfirmasi ke pihak desa ini menjelaskan bahwa proyek perkim, Jaro tidak mengetahui perihal proyek paving blok ini.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.