Teropong post, Jakarta – Persetujuan Rapat Paripurna DPR RI terhadap proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk sisa masa jabatan 2026–2031 dipandang sebagai langkah penting dalam menjaga keberlangsungan kelembagaan. Namun, sejumlah kalangan menilai proses tersebut juga menghadirkan tantangan yang lebih mendasar, yakni memperkuat kembali integritas institusi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Persetujuan PAW Anggota Ombudsman RI dilakukan menyusul pemberhentian salah satu anggota Ombudsman, Hery Susanto, yang menghadapi persoalan hukum. DPR RI sebelumnya menyatakan bahwa mekanisme pergantian dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengacu pada hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilakukan Komisi II DPR RI.
Perkembangan PAW Anggota Ombudsman RI tersebut memunculkan berbagai pandangan mengenai pentingnya menjaga kredibilitas lembaga negara yang memiliki mandat mengawasi pelayanan publik. Pengamat politik Samuel F. Silaen menilai proses pergantian tidak seharusnya dipahami hanya sebagai upaya mengisi kekosongan jabatan, melainkan menjadi kesempatan untuk memperkuat legitimasi kelembagaan.
Menurut Samuel, Ombudsman memiliki posisi strategis dalam sistem ketatanegaraan karena berfungsi mengawasi praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh sebab itu, setiap persoalan yang menyangkut integritas pejabat di dalam lembaga tersebut akan berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi secara keseluruhan.
“Kita jangan melihat PAW ini hanya sebagai pengisian kursi yang kosong. Ombudsman adalah lembaga negara yang memiliki mandat mengawasi kualitas pelayanan publik. Ketika terjadi persoalan integritas di dalamnya, yang dipertaruhkan bukan hanya individu, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut,” ujar Samuel F. Silaen kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Ia menambahkan bahwa pergantian anggota Ombudsman sebaiknya menjadi titik awal pembenahan yang lebih luas. Menurutnya, penguatan tata kelola kelembagaan harus berjalan beriringan dengan upaya membangun budaya integritas agar fungsi pengawasan tetap berjalan secara efektif.
“Karena itu, PAW harus menjadi momentum pemulihan integritas kelembagaan, bukan sekadar pergantian personal,” katanya.
Samuel juga menilai bahwa dinamika politik sering kali memunculkan berbagai spekulasi terhadap setiap pergantian pejabat publik. Dalam konteks PAW Ombudsman RI, menurutnya, perhatian publik lebih tepat diarahkan pada kepatuhan terhadap mekanisme hukum yang telah ditetapkan dibandingkan pada asumsi-asumsi politik yang belum tentu memiliki dasar.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan daftar hasil seleksi sebelumnya sebagai dasar pengisian jabatan dapat dipahami sebagai mekanisme untuk menjaga kesinambungan organisasi sekaligus meminimalkan potensi intervensi kepentingan politik jangka pendek terhadap lembaga independen tersebut.
“Tidak semua pergantian pejabat harus dibaca sebagai pertarungan kepentingan politik. Ada prosedur hukum yang memang harus dihormati. Kedewasaan demokrasi justru terlihat ketika sebuah institusi mampu menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang telah diatur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Samuel menekankan bahwa Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dituntut memiliki standar integritas yang tinggi. Menurutnya, legitimasi moral merupakan modal utama agar fungsi pengawasan terhadap penyelenggara negara dapat dijalankan secara efektif dan dipercaya masyarakat.
“Pengawas pelayanan publik tidak boleh kehilangan legitimasi moral. Kalau lembaga pengawas kehilangan kepercayaan rakyat, maka fungsi kontrol terhadap penyelenggara negara juga akan melemah,” tegasnya.
Selain menyoroti pentingnya integritas internal Ombudsman, Samuel juga mengingatkan bahwa peran DPR RI tidak berakhir setelah menyetujui proses PAW. Ia berpandangan bahwa fungsi pengawasan parlemen tetap diperlukan untuk memastikan Ombudsman menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum tanpa mengurangi independensi lembaga tersebut.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan DPR harus ditempatkan dalam kerangka penguatan akuntabilitas kelembagaan, bukan sebagai bentuk intervensi terhadap pelaksanaan tugas Ombudsman sebagai lembaga independen.
“Pengawasan DPR bukan berarti mencampuri independensi Ombudsman. Sebaliknya, fungsi pengawasan diperlukan untuk memastikan lembaga independen tetap bekerja sesuai koridor hukum dan menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik secara profesional,” ujarnya.
Samuel juga menilai bahwa anggota Ombudsman yang akan mengemban amanah melalui mekanisme PAW menghadapi tantangan besar untuk membangun kembali keyakinan publik. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas, rekam jejak integritas pejabat publik menjadi faktor yang semakin diperhatikan.
“Publik sekarang tidak hanya menilai seseorang dari proses pengangkatannya, tetapi juga dari integritas pribadi dan komitmennya terhadap pelayanan publik,” katanya.
Pada bagian akhir keterangannya, Samuel menegaskan bahwa proses PAW dapat menjadi momentum reformasi moral bagi lembaga negara apabila dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan menghasilkan figur yang memiliki integritas tinggi. Sebaliknya, apabila pergantian hanya bersifat administratif tanpa diikuti pembenahan budaya organisasi, maka potensi persoalan serupa berisiko kembali muncul pada masa mendatang.
“Negara membutuhkan lembaga pengawas yang bukan hanya kuat secara aturan, tetapi juga kokoh secara moral. Karena pada akhirnya, kepercayaan rakyat adalah fondasi utama keberlangsungan demokrasi,” pungkas Samuel F. Silaen.







