Teropongpost, Bangkok — Indonesia mendorong penguatan pasar kerja inklusif ASEAN melalui penerapan pedoman yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dilengkapi indikator terukur. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai ukuran yang jelas diperlukan agar penerapan prinsip kesempatan kerja inklusif dapat dievaluasi secara objektif di lingkungan kerja negara-negara ASEAN.
Penguatan pasar kerja inklusif ASEAN tersebut disampaikan Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam forum ketenagakerjaan ASEAN di Bangkok, Thailand, Selasa, 25 Agustus 2026. Indonesia mengusulkan agar implementasi pedoman kesempatan kerja inklusif dapat dinilai berdasarkan capaian konkret, bukan semata-mata keberadaan kebijakan.
Dalam forum tersebut, Indonesia menempatkan pasar kerja inklusif ASEAN sebagai bagian penting dari respons kawasan terhadap perubahan dunia kerja. Indah menilai Guideline to Promote Inclusive Employment for Persons with Disabilities memiliki posisi strategis, tetapi efektivitasnya akan lebih kuat apabila negara anggota memiliki instrumen untuk mengukur penerapannya di tingkat perusahaan.
Menurut Indah, indikator tersebut perlu mencakup berbagai tahapan dalam hubungan kerja. Pengukurannya antara lain dapat melihat akses terhadap proses rekrutmen, kesempatan pengembangan karier, keberlanjutan pekerja dalam perusahaan, serta tingkat keterlibatan mereka dalam lingkungan kerja.
“Pedoman ini penting untuk memastikan prinsip kesempatan kerja inklusif dapat diterapkan secara nyata dan memberikan manfaat bagi beragam kelompok pekerja,” ujar Indah.
Indonesia juga menyoroti pengalaman kerja sama Vietnam-Jepang yang dinilai dapat menjadi salah satu referensi bagi negara-negara ASEAN. Program tersebut mencakup identifikasi hambatan yang dihadapi pekerja dalam memperoleh pekerjaan, penyediaan akomodasi yang layak, serta peningkatan aksesibilitas lingkungan kerja.
Bagi Indonesia, pengalaman tersebut masih dapat dikembangkan melalui penambahan parameter yang memungkinkan perusahaan mengetahui tingkat penerapan praktik inklusif secara lebih konkret. Dengan pendekatan tersebut, komitmen terhadap inklusivitas tidak berhenti pada kebijakan internal, tetapi dapat diterjemahkan menjadi capaian yang dapat dievaluasi.
Indikator yang terukur juga dinilai dapat membantu perusahaan mengidentifikasi kesenjangan dalam kebijakan ketenagakerjaan. Dengan demikian, evaluasi tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan, tetapi juga menjadi dasar untuk memperbaiki sistem kerja agar semakin mampu mengakomodasi kebutuhan pekerja dari berbagai kelompok.
Kemnaker pada saat yang sama mendorong penerapan pedoman melalui mekanisme kerja sama tripartit. Pemerintah, pengusaha, dan organisasi pekerja dinilai perlu memperoleh ruang yang proporsional dalam mengawasi, mengevaluasi, sekaligus memperkuat penerapan prinsip ketenagakerjaan inklusif.
Pendekatan tripartit tersebut penting karena inklusivitas tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Implementasi di tempat kerja membutuhkan keterlibatan langsung perusahaan dan pekerja sehingga kebijakan yang dirumuskan di tingkat regional dapat diterjemahkan menjadi praktik yang relevan di tingkat nasional maupun perusahaan.
Indonesia memandang penguatan agenda inklusivitas semakin penting seiring perubahan struktur pasar kerja. Transformasi ekonomi, perkembangan teknologi, perubahan kebutuhan industri, serta tuntutan terhadap lingkungan kerja yang adaptif membuat negara-negara ASEAN perlu memastikan bahwa pertumbuhan kesempatan kerja berjalan seiring dengan perluasan akses dan perlindungan.
Dalam konteks tersebut, pedoman bersama ASEAN diharapkan tidak hanya menjadi dokumen rujukan, tetapi berkembang menjadi instrumen yang dapat membantu negara anggota mengukur kemajuan masing-masing. Pendekatan berbasis indikator juga memungkinkan praktik baik antarnegera dibandingkan dan dipelajari untuk mempercepat peningkatan kualitas kebijakan ketenagakerjaan.
Indah optimistis kerja sama regional dapat menghasilkan sistem ketenagakerjaan yang semakin responsif terhadap kebutuhan pekerja sekaligus perubahan dunia usaha. Menurutnya, penguatan kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi modal penting untuk membangun lingkungan kerja yang lebih terbuka dan setara.
“Indonesia siap berkontribusi dan semakin memperkuat kerja sama ini dalam semangat saling belajar, solidaritas ASEAN, serta South-South and Triangular Cooperation (SSTC),” pungkasnya.
Usulan Indonesia tersebut memperlihatkan bahwa agenda ketenagakerjaan ASEAN tidak lagi cukup diukur dari kemampuan kawasan menciptakan lapangan pekerjaan. Tantangan berikutnya adalah memastikan pekerjaan yang tersedia dapat diakses secara lebih setara, didukung lingkungan kerja yang layak, serta memberikan kesempatan bagi pekerja untuk bertahan dan berkembang.
Dengan demikian, pengembangan pasar kerja inklusif ASEAN membutuhkan kombinasi antara kebijakan, indikator kinerja, kolaborasi tripartit, dan evaluasi berkelanjutan. Kerangka tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen negara-negara ASEAN untuk membangun dunia kerja yang lebih inklusif, adaptif, dan mampu merespons perubahan ekonomi kawasan.







