Nirina Zubir Minta Sertifikat Dibatalkan, Kuasa Hukum Pemilik Sebut Sertifikat Berusia Lima Tahun Harus Tempuh Mekanisme Pengadilan

Nirina Zubir Minta Sertifikat Dibatalkan, Kuasa Hukum Pemilik Sebut Sertifikat Berusia Lima Tahun Harus Tempuh Mekanisme Pengadilan
Teropongpost, Jakarta, -Rencana Pembatalan Sertifikat tanah oleh keluarga Nirina Zubir mulai di tentang pihak-pihak yang berperkara. Pasalnya, sertifikat yang dimaksud merupakan barang bukti tindak pidana yang putusannya sudah inkrah dan telah beralih atas nama yang sebelumnya merupakan atas nama Riri Kasmitha (Asisten Rumah Tangga Nirina Zubir) ke beberapa pembeli tanah tersebut.

Diketahui, sebelumnya Riri Kasmitha telah menjual tanah tersebut kepada Beberapa orang diantaranya Jasmani, Muhamad Fachrurozy dan Sutrisno yang saat ini diketahui telah menguasakan kepada kantor hukum Rikardo Lumbaraja & Associate untuk mengurus pengembalian sertifikat yang pernah disita penyidik Polda Metro Jaya dan saat ini masih ditahan.

Kuasa Hukum ketiga klien tersebut menyatakan keberatannya atas rencana pembatalan sertifikat yang berperkara atas laporan keluarga Nirina Zubir tersebut. Menurutnya, sertifikat milik kliennya tersebut telah berusia lebih dari lima tahun sehingga mekanisme nya harus ditempuh melalui pengadilan.

Read More

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembatalan sertifikat dinilai cacat yuridis dan cacat secara administrasi, ini harus melalui mekanisme pengadilan pembatalannya, dan tidak bisa dilakukan oleh Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat tersebut.” Jelas salah satu Kuasa Hukum Daddy Hartadi, S.H, M.H pada Rabu, (17/01/2024) .

Lebih lanjut Daddy menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 32 PP 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah jo Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) PP no.18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.

“Sertifikat berusia 5 tahun dapat dibatalkan hanya melalui mekanisme pengadilan, jadi BPN melalui kantor pertanahan tidak bisa membatalkan sertifikat karena terikat oleh ketentuan hukum.” Terangnya.

Menurut Daddy permohonan Nirina Zubir untuk membatalkan sertifikat milik kliennya tersebut tidak bisa dikabulkan secara hukum karena bertentangan dengan PP 24 Tahun 1997 dan PP 18 tahun 2021.

“Harusnya Nirina Zubir melakukan Langkah hukum mengambil jalan gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha dengan membuktikan dalil-dalil gugatannya jika ingin membatalkan sertifikat Klein kami.” Kata Daddy.

“Klien kami adalah pembeli, sehingga telah berhak atas tanah tersebut yang didaftarkan secara resmi dan diterbitkan hak nya oleh kantor Pertanahan Jakarta Barat” Tambahnya.

Daddy menyebut bahwa kliennya saat ini merasa dirugikan atas tidak dikembalikannya sertifikat yang menjadi alat bukti tersebut, menurutnya berdasarkan ketentuan pasal 46 KUHP pasca putusan pidana telah inkrah barang bukti dalam perkara pidana dikembalikan kepada pemiliknya atau dimana barang bukti itu berasal disita.

Namun sangat disayangkan Daddy, sejak putusan inkrah kliennya tidak pernah kembali menerima sertifikat tersebut. Mirisnya Informasi yang diterima kliennya sertifikat tersebut diserahkan kepada Saksi Korban Fadhlan Karim yang notabene nya adalah kakak kandung Nirina Zubir.

“Sedangkan didalam putusan sesuai dengan surat tuntutan jaksa penuntut umum menjadi berubah barang bukti dikembalikan kepada ahli Waris Cut Mutia yang merupakan ibu kandung Nirina Zubir dan bukan dikembalikan kepada klien kami sebagai pemilik dan asal barang bukti disita.” Terang Daddy.

Daddy pun menyampaikan keanehannya, berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) barang bukti berupa sertifikat yang awal disita dari kliennya tersebut berubah asal menjadi dari Fadlan Karim. atas itu Daddy menduga adanya pembelokan fakta dalam surat tuntutan JPU dari mana asal barang bukti disita.

Ini yang kemudian menjadi persoalan dan sedang kami siapkan gugatan PMH kepada penyidik dan penuntut umum atas dugaan kesalahan berubahnya asal sita barang bukti milik klien kami sehingga membuat putusan mengembalikan barang bukti kepada orang yang tidak berhak.

“Seharusnya berdasarkan ketentuan pasal 46 KUHP barang bukti tersebut dikembalikan kepada ketiga klien kami sebagai pemilik dan sebagai asal barang bukti itu disita. Saya dan tim saat ini sedang menyiapkan surat gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas ketidakbenaran fakta ini.” Tutup Pengacara yang dikenal ramah tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.