YLPKP Layangkan Surat Klarifikasi Pengelolaan Sampah ke Anwa Resident Bintaro Apartment

YLPKP Layangkan Surat Klarifikasi Pengelolaan Sampah ke Anwa Resident Bintaro Apartment
Teropongpost, TANGERANG SELATAN – YLPKP Tangsel atau Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon melayangkan surat silaturahmi sekaligus permohonan klarifikasi kepada pengelola Anwa Resident Bintaro Apartment terkait pengelolaan sampah di kawasan tersebut.

Surat bernomor 004/YLPKP/TGS/III/2026 tertanggal 15 Maret 2026 itu ditujukan kepada pimpinan pengelola apartemen yang beralamat di Jalan Cendrawasih Raya No.25, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Ketua Umum YLPKP, Uji Manjarkasih, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari peran masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, khususnya di bidang lingkungan.

Read More

Menurutnya, persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan saat ini telah menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian semua pihak. Bahkan, kondisi tersebut dinilai sudah mendekati kategori darurat sampah.

“Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga tanggung jawab masyarakat dan pelaku usaha, termasuk pengelola kawasan pemukiman seperti apartemen dan hotel,” ujar Uji dalam keterangannya.

Dalam surat tersebut, YLPKP mendorong pengelola apartemen untuk menerapkan sistem pengelolaan sampah mandiri, salah satunya melalui pembangunan TPST 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Konsep tersebut dinilai mampu mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus memberikan nilai tambah melalui pengolahan sampah organik dan anorganik.

“Pendekatan ini berbasis pemberdayaan masyarakat agar sampah dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan,” tambahnya.

Permintaan klarifikasi tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur kewajiban pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan.

Selain itu, terdapat juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang menjadi dasar hukum dalam perlindungan konsumen dan pengelolaan hunian vertikal.

Regulasi lainnya mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga serta aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengurangan sampah oleh produsen.

Tak hanya itu, YLPKP juga menyoroti Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 74 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan sampah di tingkat daerah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengelola kawasan permukiman dan komersial wajib menyediakan sarana pemilahan dan pengumpulan sampah, termasuk TPS atau TPS 3R.

Sementara itu, pihak manajemen PT Anwa menyampaikan bahwa pengelolaan sampah telah diserahkan kepada pihak ketiga. “Kami tidak melakukan pemilahan sampah karena sudah menjadi tugas pihak ketiga untuk melakukan pembuangan ke TPA dengan sebelumnya dilakukan pemilahan,” ujar perwakilan manajemen.

Melalui surat tersebut, YLPKP berharap dapat menjalin komunikasi dan klarifikasi secara langsung dengan pihak pengelola guna memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai aturan.

Surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Pemerintah Kota Tangerang Selatan, DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, hingga lembaga pengawas seperti Ombudsman dan KPPU.

YLPKP berharap langkah ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam mengatasi persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan secara berkelanjutan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.