TANGERANG SELATAN – Kasus dugaan bocah tersetrum tiang PJU Tangsel Terang di Kampung Koceak, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, menjadi perhatian publik. Peristiwa tragis tersebut menyebabkan seorang anak berusia 13 tahun bernama Rashka Dirly Putra meninggal dunia diduga akibat adanya arus listrik bocor pada tiang penerangan jalan umum.
Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan melalui bidang PJU Tangsel Terang akhirnya menyampaikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut. Kepala Bidang PJU Dishub Tangsel, Eka Andryana Arifin, mengaku prihatin dan menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban atas insiden yang terjadi.
Menurut Eka, kejadian yang menyeret nama program PJU Tangsel Terang itu menjadi evaluasi serius bagi pihaknya, terutama menyangkut sistem keamanan instalasi penerangan jalan umum yang selama ini dibangun untuk mendukung kenyamanan dan keamanan masyarakat di wilayah Tangerang Selatan.
Ia menjelaskan, sesaat setelah menerima laporan adanya korban tersetrum, tim teknis PJU Dishub Tangsel langsung diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap instalasi listrik pada tiang penerangan tersebut.
Selain melakukan pemeriksaan teknis, petugas juga langsung memutus aliran listrik pada tiang PJU guna mencegah adanya korban lain akibat dugaan kebocoran arus listrik di lokasi kejadian.
Dishub Tangsel saat ini juga tengah melakukan investigasi internal untuk mengetahui penyebab pasti munculnya arus listrik pada tiang PJU tersebut. Dugaan sementara masih didalami mulai dari faktor kabel, kondisi cuaca, hingga kemungkinan adanya gangguan teknis lainnya.
Eka juga menyebutkan bahwa hingga saat ini pihak keluarga korban belum membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut. Meski demikian, Dishub tetap melakukan koordinasi internal dan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi jaringan PJU lainnya aman.
“Tidak ada LP dari keluarga korban atas kejadian ini. Punkten pak, ini kami lagi briefing, habis ini pengecekan lapangan,” tegas Eka saat dikonfirmasi via whatsapp.
Selain melakukan pengecekan teknis di lokasi, pihak Dishub Tangsel juga disebut telah mendatangi rumah duka untuk menyampaikan empati serta bentuk tanggung jawab moral kepada keluarga korban yang tengah berduka.
Di sisi lain, peristiwa tersebut memunculkan pembahasan mengenai kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur kelalaian dalam instalasi atau pengawasan jaringan listrik PJU.
Dalam aspek pidana, jika kematian korban terbukti disebabkan oleh kelalaian pihak tertentu, maka dapat dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Ketentuan pidana itu dapat diterapkan kepada pihak yang dianggap lalai, seperti teknisi, pelaksana proyek, kontraktor, atau pihak yang membiarkan instalasi berbahaya tetap aktif sehingga membahayakan masyarakat.
Selain pidana, keluarga korban juga memiliki hak menempuh jalur perdata melalui gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Gugatan tersebut dapat diajukan untuk meminta ganti rugi atas hilangnya nyawa korban apabila terbukti terdapat unsur kelalaian.
Sementara itu, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana maupun perdata sangat bergantung pada hasil investigasi dan olah tempat kejadian perkara. Apabila ditemukan adanya kelalaian pihak lain dalam pemasangan atau pengawasan instalasi listrik PJU, maka proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan







