MTP RW 06 Pondok Benda, Lurah Tidak Menjawab Tudingan Langgar Permendagri 18 Tahun 2018

MTP RW 06 Pondok Benda
Teropongpost, Tangsel,- Warga RW 06 Kelurahan Pondok Benda melalui MTP (Mosi Tidak Percaya) yang tertera pada spanduk yang jelas dengan narasi Melanggar Permendagri 18 Tahun 2018 pasal 3 ayat 2 huruf  F ( Tidak berafiliasi kepada Partai Politik), warga menyatakan sikap SK (Surat Keputusan ) RW 06 harus di cabut Lurah Pondok Benda, diduga kuat cacat hukum.

Beberapa Point Prinsip umum dan standar yang sering diterapkan dalam situasi MTP (Mosi Tidak Percaya), yang pertama adalah Kepatuhan terhadap regulasi: Pastikan bahwa prosedur atau mekanisme untuk mengajukan mosi tidak percaya sesuai dengan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Setiap wilayah atau organisasi mungkin memiliki aturan yang berbeda mengenai proses mosi tidak percaya.

Kedua adalah Alasan yang kuat: Mosi tidak percaya harus didasarkan pada alasan yang kuat dan substansial, seperti ketidakmampuan, penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau kegagalan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Yang ketiga adalah Dukungan mayoritas: Biasanya, mosi tidak percaya memerlukan dukungan dari mayoritas anggota atau warga yang memenuhi syarat. Jumlah dukungan ini dapat ditentukan oleh aturan yang berlaku.

Read More

Point keempat adalah Transparansi: Proses mosi tidak percaya harus dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum. Informasi tentang alasan dan tujuan dari mosi tersebut sebaiknya disampaikan dengan jelas kepada semua pihak yang terlibat. Point kelima Prosedur pemilihan pengganti: Jika mosi tidak percaya berhasil, pastikan ada prosedur yang jelas untuk memilih pengganti atau calon baru yang akan mengisi jabatan yang kosong.

Bertempat di Balai warga RW 06 atas berdirinya spanduk MTP ( 7 agustus 2023), menjadi klimaks adalah perwakilan dari RT 05/06, yang mengulas terlebih dahulu mengenai undangan yang dilakukan secara mendadak dan diduga hanya beberapa RT yang diundang, melalui pesan singkat whatsapp.

Video Liputan MTP

Mencoba mengklarifikasi langsung perwakilan RT 05 kepada Lurah Pondok Benda yang hadir dalam acara tersebut, mengenai regulasi pengangkatan RW 06 melalui Permendagri 18 Tahun 2018, kemudian hal tersebut tidak di jelaskan kepada warga yang hadir. Sengaja lurah Pondok Benda menungudang secara personal untuk datang ke kantor kelurahan kepada perwakilan RT 05.

“Ini mengenai spanduk, ini mengenai baliho, kalau bapak tinggal menghadap saja, ke kantor saya tau kan”, Tegas lurah Udin Saat sebelum meninggalkan Balai RW 06 Pondok Benda.

Ada bentuk pengakuan dari RW 06, benar pernah berkecimpung  dalam partai politik. Hasil investigasi Tim Teropongpost, spanduk tersebut tersebar di beberapa titik di pamulang menjelang bulan ramadhan dan kemudian Melalui surat jawaban konfirmasi Redaksi Teropongpost, tertanggal  18 April 2023, Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang Selatan.

Perwal 103 Tahun 2022 Menjadi Polemik Lurah Setangsel, menjadi judul berita yang di tayangkan tanggal  27 Mei 2023 pada teropongpost. Sehingga dengan adanya MTP lengkap sudah bahwa akan masuk ke ranah pemilu, Sebagian Warga RW 06 menduga sudah mencium aroma pelanggaran yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara Lurah Pondok Benda.

Video Kajian Hukum Permendagri 18 Tahun 2018

Adapun pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut membawa konsekuensi secara administratif, Sehingga berkaitan dengan tidak taat nya lurah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik secara disiplin dan larangan yang di atur dalam PP No 94 Tahun 2021, UU No 5 Tahun 2014 dan Peraturan BKN No 6 tahun 2022, bahwa pembiaran terhadap Ketua RT dan Ketua RW serta anggota kemasyakatan lainnya dengan memberikan SK terhadapnya wajib diberikan sangsi tegas untuk memberikan efek jera oleh instansi yang berwenang.

Hingga berita ini di turunkan kewenangan untuk mencabut SK ketua RW belum di lakukan oleh Lurah Pondok Benda bahwa yang berhak memberikan dan mencabut SK Ketua RW 06 adalah pejabat yang berhak adalah lurah.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.