Perwal 103 Tahun 2022 Menjadi Polemik Lurah Setangsel

Perwal 103 Tahun 2022 Menjadi Polemik Lurah Setangsel
Teropongpost, Tangsel,- Dengan Mengacu Perwal 103 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga bahwa sebagai dasar pembentukan perwal tersebut mengacu pada pemendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Melalui surat jawaban konfirmasi Redaksi Teropongpost, tertanggal  18 April 2023, Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang Selatan di sebutkan 2 hal yaitu antara lain, Bahwa Perwal 103 tahun 2022 mengakui keputusan yang telah dibuat oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya perwal tersebut. Hal ini menjadi sebagaimana di atur dalam ketentuan pasal 66, 67 dan pasal 69.

Hal kedua dari jawaban Asda I kepada redaksi Teropogpost adalah bahwa Lurah memiliki kewenangan untuk menetapkan dan memberhentikan ketua RT dan ketua RW. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 13 ayat (1) pasal 15 ayat (1) pasal 26 ayat (1) dan pasal 28 ayat (2) Perwal  No 33 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Rukun Tentangga dan Rukun Warga.  Sehingga mendapatkan tanggapan serius dari akademisi  Unpam Dr. Suhendar, SH, MH jika di kaitakan dengan Perwal 103 Tahun 2022.

Read More

“Di satu sisi point yang pertama dia mempertegas keberadaan perwal yang baru disisi lain di point kedua dia mempertegas perwal yang lama, padahal di perwal yang baru dinyatakan perwal yang lama dinyatakan tidak berlaku, ini aneh. Ini kan satu dengan yang lain bertentangan, padahal kalo dia mengakui pikiran yang pertama di perwal yang baru di ketentuan peralihannya dinyatakan secara tegas perwal yang lama itu di cabut tepatnya di pasal 68, tapi di dalam surat asda tadi dinyatakan masih berlaku jadi ini menunjukan pembuat surat ini tidak memahami bagaimana mencerna hukum yang berlaku jadi ada inkonsistensi” Tegas Dr Suhendar, SH, MH, Kepala Bidang Kebijakan Publik dan Perundang-undang PUSKAH (Pusat Kajian dan Advokasi Hukum) Universitas Pamulang.

Maraknya Ketua RT dan Ketua RW Menjadi Anggota Partai Politik

Hasil dari investigasi Teropongpost dan surat konfrimasi sudah dilayangkan tertanggal 10 April 2023 bahwa telah terdapat dugaan temuan adanya spanduk salah seorang ketua RW dan Ketua RT dan informasi dari beberapa warga di wilayah kecamatan Pamulang menjadi anggota partai politik.

Dilain pihak dengan beberapa media sudah juga memberitakan pelantikan PK dan PL sebanyak 1504 ( 5/1/2023), diduga di dalamnya sudah barang tentu diduga adanya para ketua RT dan Ketua  RW yang menjadi anggota partai politik. Dengan keadaan demikian para Lurah setangerang selatan seolah-olah tutup mata dengan keadaan demikan.

Dari sampling yang sudah kita layangkan untuk kejadian rw di kelurahan pondok benda, dari mulai sudah di jawabnya surat Redaksi Teropongpost, sampai akhirnya konfirmasi lanjutan yang di hadiri oleh kabag Pemerintahan Asda I beserta lurah Pondok Benda, Bahwa pelantikan RW yang diselenggarakan di tahun 2022 sebagai pejabat berwenang dalam Surat Keputusan Ketua RW dan Ketua RT masih menggunakan acuan Perwal No 33 Tahun 2013.

VIDEO Wawancara Ekslusif Dr Suhendar, SH, MH Perwal 103 Tahun 2022 Tangsel

Bahwa sebagai dasar pijakan lahirnya Perwal 103 tahun 2022 adalah Permendagri 18 Tahun 2018, sementara perwal No 33 tahun 2013 tidak mengunakan pijakan permendagri 05 tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan , dimana ketua RT dan Ketua RW tidak boleh menjadi anggota partai politik termaktub dalam pasal 20 ayat (2).

Bahwa di konfirmasi adanya dugaan Administrasi dan kemudian Abbuse of Power maka hal tersebut tidak juga menjadi pijakan adanya permendagri  18 tahun 2018. Sehingga muncul pula dugaan terjadinya cacat hukum atas di keluarkan SK tersebut, karena Ketua RW sudah menjadi Anggota partai politik.

Sampai berita ini di turunkan, lurah pondok benda, enggan mencabut SK Ketua RW, dan sifatnya menunggu arahan dari pejabat diatasnya dan lupa bahwa yang berhak memberikan dan mencabut SK Ketu RT dan Ketua RW adalah pejabat yang berhak adalah lurah.

Sehingga Jawaban ASDA I Kota Tangerang Selatan, diduga untuk menyelamatkan kejadian maraknya para Ketua RT dan Ketua RW yang masuk menjadi anggota partai politik berpedoman kepada Perwal 33 tahun 2013, Karena Larangan untuk menjadi anggota partai politik tidak diatur dalam Perwal tersebut.

“Ketika Normanya sudah jelas dilarang, Ketika dia menjadi kader atau anggota partai politik, lalu di lantik ya itu jelas salah, hanya saja ini perlu di detailing, siapa yang perlu bertanggung jawab atas ini semua, karena ini menyangkut ada hubungannya dengan penggunaan anggran APBD, dana insetifnya, jadi perwal ini baik yang baru, maupun yang lama itu harus tetap, berpedoman pada permendagri, tentang tata laksana lembaga kemasyrakatan di kelurahan” Tegas DR Suhendar, SH, MH.

“Iya tidak boleh sebagai, anggota partai politik, jadi mereka yang menjadi pengurus lembaga kemasyrakatan kelurahan, itu memang di larang, oleh permendagri 05 tahun 2007 lalu yang terbaru Permendagri 18 tahun 2018 juga di larang, maka peristiwa perwal yang lama dan perwal yang baru, pasti diantara dua itu, maka perwal yang berlaku di kota tangerang selatan baik 2022 maupun yang sebelumnya, semestisnya merujuk pada permendagri sebagai regulator dalam penyelengaraan pemerintahan daerah. “ Tambah Dr Suhendar, SH, MH

Sangsi Terhadap ASN

Sehingga berkaitan dengan tidak taat nya lurah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik secara disiplin dan larangan yang di atur dalam PP No 94 Tahun 2021, UU No 5 Tahun 2014 dan Peraturan BKN No 6 tahun 2022, bahwa pembiaran terhadap Ketua RT dan Ketua RW serta anggota kemasyakatan lainnya dengan memberikan SK terhadapnya wajib diberikan sangsi tegas untuk memberikan efek jera oleh instansi yang berwenang.

“Ya sudah pastilah, ASN itu kan harus taat pada kode etik, kemudian yang menjadi salah satu bagian taat kepada peraturan perundang-undangan, sesuatu yang dilarang peraturan perundangan tidak boleh dia lakukan termasuk ketika dia mengetahui maka ia harus melakukan tindakan-tindakan adminstrasi, untuk menghentikan itu” Jelas Dr Suhendar, SH, MH.

Sangsi terhadap aparatur sipil negara dapat merujuk pada tindakan disiplin atau sanksi yang diberlakukan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar peraturan atau kode etik yang berlaku. Tujuan dari sangsi ini adalah untuk menjaga disiplin dan integritas ASN, serta memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi pelanggaran di masa mendatang.

Sangsi terhadap ASN dapat berupa:

Teguran lisan: Sebagai tindakan awal, ASN yang melakukan pelanggaran ringan dapat menerima teguran lisan dari atasan atau pimpinan instansi terkait. Teguran lisan biasanya diberikan sebagai peringatan pertama.

Teguran tertulis: Jika pelanggaran yang dilakukan lebih serius, ASN dapat menerima teguran secara tertulis. Teguran tertulis ini dicatat dalam catatan kepegawaian dan dapat mempengaruhi proses promosi atau penilaian kinerja di masa depan.

Penundaan kenaikan pangkat: Jika ASN terbukti melakukan pelanggaran serius atau melanggar kode etik yang berlaku, kenaikan pangkatnya dapat ditunda. Ini berarti ASN tersebut tidak akan mendapatkan kenaikan gaji atau promosi selama periode tertentu.

Penurunan pangkat: Jika pelanggaran yang dilakukan sangat serius, ASN dapat mengalami penurunan pangkat. Penurunan pangkat ini biasanya dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan pengadilan administrasi.

Pemindahan atau penugasan ulang: Sangsi juga dapat berupa pemindahan atau penugasan ulang ASN ke unit kerja lain. Pemindahan ini dapat menjadi bentuk hukuman atau tindakan disiplin untuk memberikan efek jera.

Pemberhentian sementara: Dalam kasus pelanggaran yang serius, ASN dapat diberhentikan sementara dari tugasnya sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Pemberhentian sementara ini biasanya dilakukan untuk menjaga integritas proses hukum dan penyelidikan.

Pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat: Jika pelanggaran yang dilakukan sangat serius dan terbukti, ASN dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat. Pemberhentian dengan hormat biasanya dilakukan jika ASN masih memenuhi syarat untuk menerima pensiun, sedangkan pemberhentian tidak hormat dapat menyebabkan kehilangan hak-hak dan manfaat yang seharusnya diterima oleh ASN.

Sistem sangsi terhadap aparatur sipil negara dapat berbeda-beda di setiap negara. Namun, umumnya prinsip yang digunakan adalah menjaga disiplin, kejujuran, dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugasnya untuk melayani masyarakat dengan baik.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.