Teropongpost, Jakarta — Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik. Perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum oleh seorang mantan pejabat tinggi, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih luas mengenai integritas dan independensi sistem penegakan hukum di Indonesia.
Ketika proses hukum melibatkan mantan pejabat yang sebelumnya berada dalam struktur penting institusi penegak hukum, perhatian masyarakat secara alamiah bergeser dari perkara individual menuju pertanyaan mengenai kemampuan institusi menjaga objektivitas. Dalam konteks tersebut, penanganan perkara Febrie Adriansyah dinilai menjadi ujian terhadap konsistensi prinsip negara hukum.
Pengamat politik Samuel F. Silaen berpandangan bahwa kasus dugaan korupsi dan TPPU tersebut tidak semestinya hanya dibaca sebagai persoalan personal. Menurutnya, perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dapat menjadi cermin atas tantangan struktural yang selama ini memengaruhi integritas penegakan hukum sekaligus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Menurut Samuel, persoalan mendasar dalam perkara yang melibatkan elite penegak hukum bukan semata mengenai siapa yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka. Hal yang lebih penting adalah memastikan proses hukum berlangsung independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda berdasarkan posisi atau latar belakang seseorang.
“Ketika benteng terakhir keadilan mengalami guncangan, maka yang terancam bukan hanya institusi, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara hukum,” ujar Samuel, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (27/7/2026),
Ia menilai persoalan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, lemahnya pengawasan dan pembenahan yang tidak dilakukan secara menyeluruh berpotensi menciptakan akumulasi persoalan yang pada akhirnya memengaruhi kewibawaan lembaga penegak hukum.
Samuel karena itu menilai reformasi hukum tidak cukup dilakukan dengan menyelesaikan persoalan pada satu institusi atau mengganti individu tertentu. Pembenahan harus diarahkan pada sistem yang memungkinkan seluruh tahapan penegakan hukum bekerja secara konsisten, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan serta pemeriksaan di lembaga peradilan.
“Penyakit sistemik tidak bisa disembuhkan dengan pengobatan di satu titik saja. Kalau akar masalahnya tidak disentuh, maka persoalan akan kembali muncul dalam bentuk yang berbeda,” katanya.
Dalam pandangannya, reformasi menyeluruh perlu mencakup seluruh mata rantai penegakan hukum. Penyidik, kejaksaan, lembaga peradilan, serta institusi pengawasan harus memiliki mekanisme kontrol yang mampu mencegah konflik kepentingan sekaligus memastikan setiap proses berjalan berdasarkan hukum dan alat bukti.
Di tengah proses tersebut, muncul pula pernyataan dari Febrie Adriansyah yang menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi serta mempertanyakan proses hukum yang dijalankan terhadap dirinya. Pernyataan itu menambah dimensi dalam perkara karena publik kini berhadapan dengan dua klaim yang perlu diuji melalui mekanisme hukum yang objektif.
Pada sisi lain, aparat penegak hukum menyatakan proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti, prosedur hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbedaan pandangan tersebut, menurut Samuel, tidak seharusnya diselesaikan melalui tekanan opini, melainkan melalui proses hukum yang transparan dan dapat diuji.
Menanggapi polemik tersebut, Samuel mengingatkan bahwa prinsip negara hukum harus menjadi pijakan utama dalam menyelesaikan perkara.
“Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menjatuhkan seseorang, tetapi hukum juga tidak boleh menjadi tameng untuk melindungi siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap institusi penegak hukum. Menurut Samuel, apabila dugaan penyimpangan tidak segera dikoreksi melalui mekanisme yang kredibel, persoalan individual dapat berkembang menjadi krisis kelembagaan yang lebih luas.
Samuel menggambarkan kondisi tersebut sebagai persoalan yang berkembang secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) akibat lemahnya pengawasan selama bertahun-tahun. Istilah tersebut, menurutnya, menggambarkan risiko ketika berbagai persoalan tidak ditangani secara konsisten sehingga kemudian memengaruhi legitimasi institusi.
“Ibarat penyakit, ini bukan lagi gejala ringan. Ini sudah masuk tahap akut yang membutuhkan tindakan serius dan menyeluruh,” ujarnya.
Dalam perspektif publik, keberhasilan pemberantasan korupsi juga tidak seharusnya hanya diukur melalui jumlah perkara, tersangka, atau proses hukum yang berhasil dilakukan. Indikator yang lebih mendasar adalah apakah sistem mampu menjamin bahwa hukum diterapkan secara adil, transparan, profesional, dan tidak diskriminatif.
Masyarakat, lanjut Samuel, membutuhkan kepastian bahwa hukum memiliki daya berlaku yang sama terhadap seluruh warga negara. Prinsip tersebut menjadi semakin penting ketika perkara menyentuh individu yang pernah menduduki posisi strategis dalam institusi penegak hukum.
“Negara hukum tidak boleh hanya kuat ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi harus tetap kuat ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki jabatan tinggi,” katanya.
Karena itu, perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai dapat menjadi momentum untuk menguji sekaligus memperbaiki mekanisme pengawasan penegakan hukum. Proses yang transparan dan berbasis bukti akan menjadi faktor penting untuk memastikan perkara tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang justru semakin memperlemah kepercayaan publik.
Samuel menilai evaluasi tidak boleh berhenti pada individu yang sedang menjalani proses hukum. Jika terdapat kelemahan sistemik, pemerintah dan institusi terkait perlu melakukan pembenahan terhadap mekanisme pengawasan, akuntabilitas, serta pencegahan konflik kepentingan di seluruh rantai penegakan hukum.
Menurutnya, pergantian figur tanpa perubahan sistem hanya akan menghasilkan penyelesaian jangka pendek. Sebaliknya, reformasi kelembagaan yang konsisten diperlukan agar integritas penegak hukum tidak bergantung pada karakter personal pejabat tertentu, melainkan menjadi bagian dari sistem yang terukur dan dapat diawasi.
“Hukum harus kembali menjadi panglima. Bukan alat kekuasaan, bukan arena kepentingan, dan bukan sekadar panggung pencitraan,” pungkas Samuel F. Silaen.
Dengan demikian, perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bukan hanya menjadi ujian bagi proses hukum terhadap seorang individu. Perkara tersebut juga menghadirkan tantangan yang lebih luas bagi institusi negara untuk menunjukkan bahwa prinsip independensi, akuntabilitas, persamaan di hadapan hukum, dan integritas tetap dapat dijalankan ketika proses penegakan hukum berhadapan dengan lingkungan elite penegak hukum sendiri.







