Maraknya Kasus Penculikan Anak, Ini Himbauan Kapolresta Tangerang

Maraknya Kasus Penculikan Anak, Ini Himbauan Kapolresta Tangerang

Teropongpost, Kota Tangerang, –Isu penculikan anak marak di beberapa daerah di Indonesia, tidak terkecuali di Kota Tangerang. Kabar tersebut baik secara online atau di media sosial maupun offline dibeberapa wilayah Kota Tangerang.

Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memberikan enam imbauan kepada masyarakat yakni masyarakat tidak perlu takut dan resah berlebihan, jangan mudah percaya sebelum mengetahui faktanya, berikan pemahaman terhadap anak agar tidak mudah terpengaruh terhadap orang yang tidak dikenal.

Read More

“Selain itu, mengawasi anak apabila berada diluar rumah dan tidak menggunakan barang mewah serta mencolok, kemudian apabila melihat orang yang mencurigakan sebaiknya lapor petugas terdekat, kedepankan azaz praduga tidak bersalah dan jangan main hakim sendiri,” imbau Zain, Kamis (9/2/2023).

Sementara itu, Zain juga mengatakan masyarakat dapat melapor kepada pihak kepolisian bila terjadi sesuatu yang menimpa mereka. Secara umum, laporan dapat disampaikan dengan mendatangi kantor polisi terdekat, bisa juga melalui call center 110 itu lebih cepat.

“Kehadiran layanan contact center 110 ini untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik,” kata zain.

Lanjut Zain, selain penyelenggaraan layanan contact center, polri juga menyediakan sistem aplikasi yang memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi antara kepolisian dan masyarakat. Sehingga dimungkinkan pengendalian respons kebutuhan masyarakat terhadap Polri.

“Sistem ini akan membuka saluran via telepon, pesan singkat, email, fax dan media sosial yang didukung oleh jaringan Telkom Group di Indonesia, masyarakat yang melakukan panggilan ke 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan dibutuhkan,” ujarnya.

Menurut Zain, layanan call center 110 dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. Selain itu, layanan ini terbuka selama 24 jam. Namun, polri mengimbau agar layanan ini tak dibuat main-main.

“Apabila hal ini terjadi, polisi dapat melacak masyarakat yang memberikan laporan bohong tersebut. Untuk itu, saat membuat laporan sebaiknya berikan informasi yang jelas dan dapat dimengerti, sehingga laporan bisa berisi informasi terkait waktu, kronologi, tempat dimana kejadian atau peristiwa terjadi,” tutup Zain.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.