Teropongpost, JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi proyek alat konstruksi yang berkaitan dengan pekerjaan pada periode 2018–2019 memasuki tahapan pendalaman alat bukti. Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sembilan lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor pada Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek alat konstruksi dalam kerja sama antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi. Langkah penyidik diarahkan untuk memperoleh dokumen serta barang lain yang dinilai memiliki relevansi dengan perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek alat konstruksi dilakukan untuk mencari dan mengamankan berbagai dokumen maupun barang yang dapat membantu proses pembuktian perkara.
“Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” kata Victor dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Sembilan Lokasi Menjadi Sasaran Penggeledahan
Lokasi yang didatangi penyidik mencakup sejumlah tempat yang dinilai memiliki hubungan dengan perkara. Salah satunya adalah kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor serta kantor virtual PT Green Line Indonesia yang berada di Jakarta Selatan.
Selain kedua lokasi tersebut, penggeledahan juga dilakukan di beberapa tempat lain yang tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan. Rangkaian tindakan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperluas pengumpulan bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen. Barang yang dibawa untuk kepentingan penyidikan antara lain dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua dan roda empat, serta berbagai dokumen lainnya.
Kepolisian belum menyimpulkan bahwa seluruh barang yang diamankan memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana. Setiap dokumen dan barang tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan relevansinya dengan proyek yang menjadi objek penyidikan.
Enam Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat tersangka berasal dari PT Telkominfra, yakni MSS, DAA, JW, dan PNS.
Dua tersangka lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia, yakni AS, serta PT Agro Wahana Bumi, yakni MDR. Penetapan tersebut dilakukan dalam rangkaian penyidikan terhadap proyek pekerjaan alat konstruksi yang melibatkan ketiga perusahaan pada periode 2018–2019.
Perkara tersebut juga menjadi perhatian karena hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana disebutkan dalam proses penyidikan menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp37,35 miliar.
Nilai tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik bersama rangkaian alat bukti lainnya. Dalam konteks pembuktian perkara, besaran dugaan kerugian negara tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum yang harus didukung bukti dan diuji sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penelusuran Aset Dilakukan
Selain mengumpulkan dokumen, penyidik juga melakukan asset tracing atau penelusuran aset. Langkah tersebut ditujukan untuk mengidentifikasi kemungkinan aset yang mempunyai keterkaitan dengan perkara serta mendukung upaya pemulihan kerugian negara.
Penelusuran aset dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap dokumen transaksi, dokumen kendaraan, dan barang lain yang telah diamankan. Keterkaitan setiap aset dengan perkara masih harus ditentukan melalui proses pemeriksaan dan pencocokan dengan alat bukti lainnya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa barang yang ditemukan dalam penggeledahan tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai barang yang berkaitan dengan tindak pidana. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap setiap temuan.
“Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” ujar Budi.
Penyidikan Masih Berlangsung
Rangkaian penggeledahan terhadap sembilan lokasi tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik kini melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen dan barang yang diamankan untuk mengetahui hubungan masing-masing dengan proyek yang menjadi objek perkara.
Pada saat yang sama, penelusuran aset tetap dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen, transaksi, dan aset akan menjadi bahan bagi penyidik dalam menentukan perkembangan perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Kepolisian menyatakan proses hukum dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, dugaan keterlibatan para tersangka masih harus dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, dokumen, keterangan para pihak, serta hasil penelusuran aset. Sampai seluruh tahapan hukum dijalankan, perkara tersebut tetap berada dalam proses penyidikan dan belum dapat dipandang sebagai putusan akhir mengenai kesalahan para tersangka.







