Teropongpost, Tangsel, -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel melaksanakan deklarasi kampanye damai menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangsel 2024. Tujuan dari deklarasi ini adalah untuk membudayakan rasa damai dan mencegah munculnya isu SARA dan kebencian.
Acara deklarasi kampanye damai tersebut dihadiri oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin-Pilar dan Rama-Shinta, para pimpinan partai politik pengusung, serta jajaran Forkompinda Tangsel. Acara deklarasi dilaksanakan di Swiss-Belcourt Hotel Serpong pada Selasa (24/9).
Dalam keterangan resminya, Ketua KPU Tangsel, M. Taufiq MZ mengatakan bahwa pelaksanaan kampanye damai bertujuan untuk menciptakan kedamaian dan ketertiban bersama-sama dengan tim pemenangan dari kedua pasangan calon.
“Kampanye harus berprinsip pada menjaga kedamaian, ketertiban, dan tidak melakukan politisasi SARA atau menyebar kebencian melalui hoax dan lain sebagainya,” tuturnya.
Menurutnya, deklarasi bersama dan tandatangan merupakan komitmen yang penting dalam menjaga kedamaian dan keterbukaan kampanye. Dalam acara deklarasi kampanye damai, KPU juga memberikan beberapa Surat Keputusan (SK), salah satunya mengenai titik-titik kampanye termasuk penyebaran APK dan rapat umum.
Dia menyampaikan bahwa KPU juga memberikan SK terkait dengan dana kampanye serta SK untuk tim kampanye Paslon nomor urut satu dan nomor urut dua. SK tersebut akan diberikan kepada Bawaslu sekaligus hadirin pada acara tersebut.
Mengenai pengawal pribadi (Walpri), Taufiq menjelaskan bahwa setelah pengambilan nomor urut dan penetapan, biasanya terdapat sprint dari Polres yang melekat pada Walpri.
“Walpri tersebut terdiri dari 12 orang yang terbagi menjadi tiga, masing-masing tiga orang dari Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,” jelasnya.
Dengan deklarasi kampanye damai dan penerapan aturan kampanye sesuai dengan SK dari KPU, diharapkan Pilkada Tangsel 2024 berlangsung dengan aman, damai, transparan, dan demokratis.
Dengan adanya deklarasi kampanye damai ini juga menandai telah dimulainya masa kampanye Pilkada serentak 2024, dari 25 September hingga November mendatang.