Komisi XIII DPR Soroti Klaster Mewah Lapas Cibinong, Fasilitas dan Status Bangunan Diminta Diusut

Komisi XIII DPR Soroti Klaster Mewah Lapas Cibinong, Fasilitas dan Status Bangunan Diminta Diusut
Teropongpost, Kab. BOGOR — Klaster mewah Lapas Cibinong kembali menjadi perhatian setelah Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Peninjauan tersebut dilakukan untuk mencocokkan temuan lapangan dengan informasi yang sebelumnya disampaikan pemerintah dan hasil inspeksi Ombudsman RI.

Dalam peninjauan terhadap klaster mewah Lapas Cibinong, rombongan Komisi XIII DPR RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Di dalam beberapa bangunan masih terdapat televisi, kulkas, kasur, sofa, serta perlengkapan lain. Komisi XIII juga menemukan sejumlah botol minuman beralkohol di salah satu lemari pendingin.

Temuan mengenai klaster mewah Lapas Cibinong sebelumnya bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026. Ombudsman menyatakan menemukan lebih dari 10 bangunan yang tampak seperti rumah kluster atau homestay dan dilengkapi sejumlah fasilitas, termasuk sofa, kulkas, televisi, dan meja makan. Tim Ombudsman juga mencatat adanya persoalan terkait akses pemeriksaan serta kerentanan keamanan di lingkungan lapas.

Peninjauan Komisi XIII pada 30 September merupakan tindak lanjut atas agenda pengawasan DPR setelah sebelumnya dilakukan rapat dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Ditjenpas menyatakan telah melakukan pemeriksaan internal setelah kunjungan Ombudsman dan membuka kemungkinan pemeriksaan lanjutan bersama Komisi XIII.

Read More

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menyatakan hasil pengecekan lapangan akan dibandingkan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa peninjauan DPR tidak semata-mata diarahkan untuk melihat kondisi fisik bangunan, tetapi juga menjadi bagian dari proses verifikasi atas informasi yang telah berkembang sejak temuan Ombudsman.

Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah keberadaan fasilitas yang tidak lazim ditemukan dalam hunian warga binaan reguler. Berdasarkan laporan hasil peninjauan, sejumlah ruangan masih memiliki televisi, kulkas, kasur, dan sofa. Komisi XIII juga menemukan botol minuman beralkohol di salah satu kulkas dan meminta agar keberadaan barang tersebut diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan mengenai status dan fungsi bangunan. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa bangunan yang menjadi perhatian terdiri atas rumah dinas atau mes pegawai dan fasilitas yang berkaitan dengan program asimilasi. Ia menyebut terdapat 16 unit bangunan berupa rumah dinas atau mes pegawai, dengan tiga unit tercatat dalam sistem aset negara, sedangkan 13 unit lainnya masih dalam pendalaman administrasi dan penataan aset.

Perbedaan informasi mengenai kondisi dan status bangunan tersebut telah menjadi perhatian Komisi XIII. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso sebelumnya meminta perbedaan hasil pemeriksaan Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diverifikasi secara menyeluruh agar kondisi sebenarnya dapat diketahui. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan diperlukan untuk menentukan fakta dan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Dalam perspektif hukum pemasyarakatan, persoalan utama bukan semata-mata mengenai apakah suatu ruangan memiliki televisi, pendingin udara, kasur, atau fasilitas lainnya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan sistem pemasyarakatan dalam kerangka pelayanan, pembinaan, perawatan, pengamanan, dan reintegrasi sosial dengan menjunjung penghormatan, pelindungan, serta pemenuhan hak asasi manusia. UU tersebut juga memuat asas nondiskriminasi dan proporsionalitas.

Asas nondiskriminasi dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 berarti pelaksanaan sistem pemasyarakatan tidak boleh membedakan perlakuan berdasarkan, antara lain, status sosial dan ekonomi. Karena itu, apabila terdapat perbedaan fasilitas, dasar penggunaannya harus dapat dijelaskan berdasarkan kebutuhan dan ketentuan yang sah, bukan semata-mata karena kemampuan finansial, kedekatan personal, atau faktor lain yang tidak memiliki dasar hukum.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo sebelumnya juga menekankan prinsip tersebut dalam rapat bersama Ditjenpas dan Kepala Lapas Cibinong. Ia menyatakan, “Pemasyarakatan sejatinya itu non-diskriminatif. Dia harus imparsial terhadap seluruh warga binaan. Tidak ada dispensasi, tidak ada pemberian fasilitas yang dibeda-bedakan,”. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks pembahasan tata kelola dan perlakuan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap klaster tersebut idealnya diarahkan pada pertanyaan yang lebih substansial: siapa yang menggunakan bangunan, apa dasar penempatannya, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana status asetnya, dari mana pembiayaan fasilitas berasal, serta apakah terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan.

Pertanyaan mengenai keamanan juga perlu mendapat perhatian. Ombudsman sebelumnya menyebut adanya kerentanan keamanan di area yang diperiksa. Sementara itu, sejumlah bangunan yang menjadi perhatian berada di sekitar bantaran Sungai Ciliwung. Kondisi lokasi tersebut perlu dinilai dari perspektif keamanan pemasyarakatan, termasuk kemungkinan akses keluar-masuk yang tidak semestinya dan kesesuaian pemanfaatan lahan.

Isu lain yang perlu dipastikan adalah status aset. Apabila terdapat bangunan yang digunakan untuk kepentingan kedinasan, status kepemilikan, pencatatan sebagai Barang Milik Negara, fungsi, sumber anggaran pembangunan, serta dasar pemanfaatannya perlu dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi. Penjelasan Ditjenpas mengenai adanya bangunan yang masih dalam proses pendalaman administrasi membuat aspek tersebut relevan untuk diperiksa secara menyeluruh.

Selain aspek aset, keberadaan barang-barang di dalam bangunan juga membutuhkan pencatatan dan pemeriksaan. Komisi XIII dalam kunjungan lapangan meminta agar barang yang terdapat di lokasi menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Langkah tersebut penting untuk menjaga jejak administrasi dan memastikan tidak ada barang yang dipindahkan sebelum proses verifikasi selesai.

Pemeriksaan juga perlu membedakan antara temuan administratif, pelanggaran disiplin, maladministrasi, dan dugaan tindak pidana. Keberadaan fasilitas mewah atau minuman beralkohol tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Kesimpulan mengenai pelanggaran hukum harus didasarkan pada pemeriksaan, dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah.

Pada sisi lain, temuan Ombudsman dan peninjauan Komisi XIII tidak seharusnya berhenti pada polemik mengenai kemewahan fasilitas. Ombudsman sendiri telah menyatakan temuan awalnya berkaitan dengan dugaan persoalan pelayanan publik, fasilitas hunian, dan kerentanan keamanan. Komisi XIII kemudian menjalankan fungsi pengawasan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi tersebut.

Kasus Lapas Cibinong pada akhirnya memperlihatkan pentingnya transparansi dalam tata kelola pemasyarakatan. Ketika terdapat perbedaan antara informasi hasil pemeriksaan lembaga pengawas dan penjelasan instansi pemerintah, penyelesaiannya membutuhkan verifikasi berbasis data, bukan kesimpulan yang dibangun semata-mata dari persepsi.

Karena itu, beberapa hal perlu dijawab secara terbuka, mulai dari status legal bangunan, pencatatan aset, dasar pemanfaatan, mekanisme penempatan warga binaan, asal-usul fasilitas, pengawasan petugas, hingga keberadaan barang yang tidak semestinya berada di lingkungan hunian. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan yang muncul merupakan masalah administrasi, pelanggaran disiplin, maladministrasi, atau terdapat dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Komisi XIII telah menyatakan akan menggunakan hasil peninjauan lapangan dan pemeriksaan internal sebagai bahan untuk menentukan langkah berikutnya. Ditjenpas juga menyatakan siap melakukan pemeriksaan kembali bersama Komisi XIII. Dengan demikian, proses lanjutan menjadi penting agar temuan tidak berhenti sebagai kontroversi pemberitaan, tetapi menghasilkan klarifikasi, pertanggungjawaban, dan perbaikan tata kelola apabila memang ditemukan pelanggaran.

Pada akhirnya, prinsip kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan harus ditempatkan sebagai salah satu ukuran penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Klaster mewah Lapas Cibinong perlu diperiksa secara objektif agar seluruh fakta mengenai bangunan, fasilitas, status aset, penghuni, dan mekanisme pengawasannya dapat dijelaskan berdasarkan hukum dan bukti. Dengan pendekatan tersebut, pengawasan dapat menghasilkan kepastian sekaligus mendorong pembenahan sistem pemasyarakatan secara berkelanjutan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.