Teropongpost, Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing PT TPL kepada entitas perusahaan periode 2008–2025. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara yang masih ditangani penyidik.
Informasi mengenai pemeriksaan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis pada Jumat, 21 Agustus 2026. Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, penyidik Kejagung meminta keterangan dari seorang saksi berinisial AJ, yang disebut menjabat sebagai Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR. AJ hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan informasi yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL.
Keterangan dari saksi tersebut diperlukan untuk membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara, termasuk aspek-aspek yang relevan dengan dugaan transaksi transfer pricing yang menjadi objek penyidikan. Pemeriksaan juga diarahkan untuk melengkapi kebutuhan pembuktian sebelum proses hukum memasuki tahapan berikutnya.
Kejaksaan Agung hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Rentang waktu yang menjadi perhatian penyidik mencakup periode 2008 sampai 2025, sehingga pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui informasi terkait menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara.
Kehadiran AJ dari lingkungan Kantor Akuntan Publik JCdR menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mendalami aspek administratif, tetapi juga meminta keterangan dari pihak yang memiliki pengetahuan atau keterkaitan profesional dengan informasi yang diperlukan dalam penyidikan.
Pemeriksaan saksi juga merupakan salah satu instrumen penyidik dalam memperoleh keterangan yang dapat digunakan untuk menguji berbagai informasi dan dokumen yang telah dikumpulkan. Dengan demikian, setiap keterangan yang diperoleh akan dinilai berdasarkan relevansinya terhadap keseluruhan konstruksi perkara.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyidikan berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang tersedia.
Selain itu, penyidik tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara. Artinya, pihak-pihak yang diperiksa dalam proses penyidikan tidak serta-merta dapat dipandang bersalah sebelum terdapat pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemeriksaan terhadap AJ menjadi bagian dari proses yang masih berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing PT TPL kepada entitas perusahaan. Penyidik masih dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain apabila diperlukan untuk melengkapi informasi dan pembuktian.
Dengan pemeriksaan yang dilakukan secara bertahap, Kejaksaan Agung berupaya memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara tersebut. Seluruh proses penyidikan selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman, kecukupan alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL periode 2008–2025 masih berada dalam proses penyidikan. Kejaksaan Agung menyatakan penanganan perkara akan terus dilakukan secara hati-hati dan terukur guna memastikan setiap fakta yang ditemukan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.







