Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Raih Predikat Badan Publik Informatif dengan Nilai 98,50

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Raih Predikat Badan Publik Informatif dengan Nilai 98,50
Teropongpost, SERANG — Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang meraih predikat Badan Publik Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Banten, Kamis (5/11/2026). Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas capaian instansi dalam memenuhi standar keterbukaan informasi sekaligus memperkuat transparansi penyelenggaraan pelayanan pertanahan.

Predikat Badan Publik Informatif itu diperoleh melalui proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik di lingkungan Provinsi Banten. Dalam penilaian tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mencatatkan nilai 98,50 dan menempati peringkat ke-11 pada Kualifikasi Informatif Kategori Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Capaian nilai 98,50 tersebut juga menempatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada posisi tertinggi di antara Kantor Pertanahan tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Hasil ini menunjukkan performa positif dalam pengelolaan informasi publik, sekaligus menjadi indikator penting bagi penguatan tata kelola pelayanan yang terbuka dan akuntabel.

Penganugerahan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang diwakili Kepala Subbagian Tata Usaha, Evita Nur Elisa, yang hadir untuk menerima penghargaan tersebut.

Read More

Penghargaan ini berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam konteks pelayanan pertanahan, keterbukaan informasi memiliki arti strategis karena masyarakat membutuhkan akses yang jelas terhadap prosedur, persyaratan, tahapan, serta mekanisme pelayanan. Ketersediaan informasi yang mudah dipahami dapat membantu mengurangi ketidakpastian, mencegah kesalahpahaman, dan meningkatkan kualitas interaksi antara penyelenggara layanan dengan masyarakat.

Keberhasilan meraih predikat informatif tersebut tidak terlepas dari kontribusi seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Upaya penguatan dilakukan melalui pembenahan pengelolaan informasi dan dokumentasi, optimalisasi saluran komunikasi publik, serta penyediaan informasi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pengguna layanan.

Langkah tersebut mencerminkan bahwa keterbukaan informasi tidak cukup diwujudkan melalui pemenuhan dokumen administratif semata. Badan publik juga dituntut memastikan informasi tersedia secara akurat, mudah diakses, relevan, dan disampaikan melalui saluran komunikasi yang dapat dijangkau masyarakat.

Predikat Badan Publik Informatif karena itu perlu dipandang sebagai capaian sekaligus tanggung jawab kelembagaan. Penghargaan bukanlah titik akhir, melainkan dorongan untuk mempertahankan standar pelayanan informasi dan memastikan prinsip transparansi diterapkan secara konsisten dalam aktivitas organisasi.

Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, capaian tersebut menjadi modal untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan pertanahan. Kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui profesionalitas petugas dan ketepatan proses administrasi, tetapi juga melalui kepastian informasi yang diberikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ke depan, konsistensi dalam memperbarui informasi, meningkatkan kualitas dokumentasi, dan memperluas akses komunikasi publik menjadi aspek penting yang perlu terus diperhatikan. Evaluasi berkala juga diperlukan agar kualitas keterbukaan informasi tetap sejalan dengan perubahan kebutuhan masyarakat dan perkembangan pelayanan berbasis digital.

Dengan raihan nilai 98,50, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas keterbukaan informasi publik. Prestasi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi peningkatan pelayanan pertanahan yang semakin transparan, profesional, akuntabel, dan berintegritas di Provinsi Banten.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.